Rabu, 10 Desember 2014

Aktifitas Kampus STKIP Masih Lumpuh

Aktifitas Kampus STKIP Masih Lumpuh
BANGKO-Aktifitas perkulihan di Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bangko, pasca aksi penyegelan yang dilakukan puluhan mahasiswa hingga Selasa masih lumpuh.
Dosen dan mahasiswa lain yang ingin mengikuti perkuliahan, Selasa (9/12) hanya terhenti di depan gerbang kampus, lantaran di halangi oleh mahasiswa yang tetap bertahan menduduki kampus.

Sama seperti aksi sebelumnya, mahasiswa melakukan orasi di depan kampus dan tetap bersikukuh tidak membuka gerbang kampus yang dikunci menggunakan rantai, sebelum ada kejelasan soal tuntutan mereka.

“Sebelum ada kejelasan tuntutan kami, tidak ada aktifitas perkuliahan di kampus, perkuliahan di liburkan," teriak salah seorang orator.


Joni Sastra, koordinator aksi dikonfirmasi mengatakan pendemo akan tetap menduduki kampus sampai pihak Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) versi akta 44 tahun 2010 dibawah kepemimpinan Irhdam cs, angkat kaki dari STKIP.

Pasalnya dikatakan Joni, akta 44 tersebut adalah pendirian baru yang tidak ada hubungan dengan STKIP, sehingga dikhawatirkan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak lembaga tidak sah, termasuk ijazah mahasiswa.

“Kami akan tetap berada disini sampai ada kejelasan, akta 44 yang menaungi STKIP itu tidak ada hubungan dengan kampus, dengan itu kami minta mereka angkat kaki dari STKIP," ungkapnya.

Andai tambah Joni, pihak Lembaga STKIP serta YPM masih ngotot mempertahankan Akta 44 tahun 2010 tersebut, maka harus menandatangani Fakta Integritas.

“Kami mau jaminan kuliah disini, kalau memang STKIP serta YPM merasa benar, harus menandatangani fakta integritas, kalau nantinya memang terbukti ijazah kami ini ilegal, maka mereka siap diproses secara hukum,” ungkap.

“Namun sampai saat ini buktinya apa? Tidak satupun dari pihak yayasan dan lembaga yang berani menemui kami diluar, ini perlu dipertanyakan ada apa?," tegasnya.

Sementara itu, aksi mahasiswa tersebut mendapat dukungan dari mahasiswa yang lain, beberapa mahasiswa yang sempat diwawancarai mengaku tidak mempermasalahkan aksi penutupan kampus yang dilakukan pendemo.

“Kalau memang itu tuntutan kawan-kawan yang demo kita tentu mendukung, kita juga tidak mau capek-capek kuliah dan duit orang tua habis ternyata nanti ijazah kita tidak diakui," akuinya salah seorang mahasiswa yang meminta namanya tidak dituliskan.

Terkait tuntutan pendemo, Ketua STKIP Elfa Eriyani mengatakan, pihaknya lebih menganjurkan mahasiswa untuk membawa persolan tersebut ke ranah hukum.

“Kalau ditanyakan ke saya tentu jawabannya sah, lebih baik gugat aja di pengadilan biar jelas semuanya," kata Elfa.

Pantuan Harian Jambi, hingga berita ini diturunkan mahasiswa masih tetap menduduki kampus, namun informasi yang didapatkan dengan adanya aksi mahasiswa tersebut pihak Pemkab, DPRD serta YPM kemarin langsung ke Jakarta untuk menghadap Kemenkum-Ham.

Seperti diketahui diberitakan sebelumnya, mahasiswa beberapa kali melakukan aksi mempertanyakan legalitas Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) versi akta 44 tahun 2010 menaungi STKIP.
Yang menurut data dan fakta yang di pegang mahasiswa, akta 44 tidak sah menaungi STKIP saat ini lantaran secara hukum tidak menaungi STKIP atau berdiri sendiri.

Akta 44 tersebut juga sudah diuji oleh pihak Menkumham yang didatangkan ke Merangin jauh sebelumnya, jika akta YPM nomor 44 tidak ada keterkaitan dengan STKIP.(fro/lee)

Tidak ada komentar: