Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Ir Bernhard Panjaitan MM saat pencanangan angkutan mudik lebaran baru-baru ini. Foto Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih) |
Armada Mudik Natal dan Tahun Baru 2014/2015. |
Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Ir Bernhard Panjaitan MM saat pencanangan angkutan mudik lebaran baru-baru ini. Foto Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih) |
JAMBI-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi
memperingatkan para pengusaha bus angkutan penumpang agar tidak mengoperasikan
armada bus yang tidak laik jalan selama musim arus mudik Natal 2014 dan Tahun
Baru 2015.
Dishub menegaskan, pengusaha yang tertangkap mengoperasikan
bus mudik Natal dan Tahun Baru yang tidak laik jalan akan dikenakan sanksi,
yakni penghentian operasi bus dan ancaman peninjauan izin trayek. Selain itu
para pengusaha bus di Jambi juga diminta tidak menaikkan tarif ongkos mudik
Natal dan Tahun Baru melebihi ketentuan pemerintah.
“Uji kelaikan armada bus di Jambi kini kami intensifkan
menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru mendatang. Uji kelaikan bus tersebut
dilakukan untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP dan antar kota dalam
provinsi (AKDP). Armada bus yang tak laik jalan akan kami berikan tanda dan
tidak diperbolehkan beroperasi pada Natal dan Tahun Baru,”kata Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Jambi, Ir P Bernhard Panjaitan MM kepada wartawan di
Jambi, Minggu (30/11) terkait kesiapan Jambi menghadapi arus mudik Natal dan
Tahun Baru nanti.
Menurut Bernhard Panjaitan, salah satu kesulitan mengawasi kelaikan bus angkutan mudik Natal dan Tahun Baru di Jambi, yakni banyaknya bus AKAP yang melayani rute ke Jambi berkantor pusat di daerah lain. Kondisi tersebut membuat Dishub Jambi sulit mengawasi pengoperasian bus yang tidak laik jalan saat arus mudik. Pengusaha angkutan sering mengoperasikan bus yang kurang laik jalan akibat membludaknya jumlah penumpang.
“Beberapa bus AKAP yang melayani rute Kota Jambi – Kota Pematangsiantar dan Kota Medan, Sumatera Utara misalnya berkantor pusat di Pematangsiantar dan Medan. Dishub Jambi sulit melakukan uji kelaikan terhadap armada bus perusahaan yang berkantor pusat di luar Jambi tersebut. Karena itu daerah lain juga melakukan uji kelaikan bus yang melayani rute ke Jambi,”katanya.
Bernhard Panjaitan mengatakan, mengantisipasi lonjakan
penumpang arus mudik Natal dan Tahun Baru mendatang, pihaknya menyiapkan 1.100
unit armada bus AKAP dan AKDP. Jumlah penumpang mudik Natal dan Tahun Baru di
Jambi diperkirakan mencapai 15 ribu jiwa. Pemudik paling padat di daerah itu
untuk tujuan berbagai kota di Sumatera Utara. Sedangkan puncak arus mudik Natal
dan Tahun Baru dari Jambi mulai 23 Desember 2014 - 2 Januari 2015.
Sementara itu pantauan Harian Jambi di beberapa loket bus
tujuan berbagai kota di Sumatera Utara di Kota Jambi, Minggu (30/11), pemesanan
tiket semakin meningkat. Tiket mudik Natal dan Tahun Baru untuk tujuan Kota
Pematangsiantar dan Kota Medan di beberapa loket bus Jambi – Sumatera Utara
sudah dipesan hingga 50 %.
Petugas loket bus PT Intra rute Kota Jambi – Pematangsiantar,
A Siahaan di Jambi, Minggu (30/11) mengatakan, sekitar 50 % tiket mudik Natal
dan Tahun Baru bus PO Intra Kota Jambi –Pematangsiantar sudah terjual.
Pemesanan tiket Natal dan Tahun Baru Kota Jambi – Pematangsaintar paling banyak
untuk 20 – 30 Desember 2014.
Dikatakan, pihak PT Intra menaikkan tiket bus mudik Natal
dan Tahun Baru hingga Rp 50.000/orang. Kenaikan harga tiket itu cukup besar
disebabkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Sebelum kenaikan harga BBM,
harga tiket bus biasa Kota Jambi – Pematangsiantar sebesar Rp 250.000/orang.
Sejak kenaikan harga BBM, harga tiket Kota Jambi – Pematangsiantar naik menjadi
Rp 270.000/orang atau bertambah Rp 20.000/orang.
“Sedangkan untuk mudik Natal dan Tahun Baru, harga tiket kami naikkan menjadi Rp 300.000/orang atau bertambah Rp 30.000/orang dari harga tiket pasca kenaikan harga BBM sebesar Rp 270.000/orang. Kenaikan harga tiket mudik tersebut yang mencapai 10 % dari harga tiket pasca kenaikan harga BBM sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jambi,”katanya.(lee)
“Sedangkan untuk mudik Natal dan Tahun Baru, harga tiket kami naikkan menjadi Rp 300.000/orang atau bertambah Rp 30.000/orang dari harga tiket pasca kenaikan harga BBM sebesar Rp 270.000/orang. Kenaikan harga tiket mudik tersebut yang mencapai 10 % dari harga tiket pasca kenaikan harga BBM sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jambi,”katanya.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar