Harris AB |
EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI
SIDANG VONIS: Mantan Kadis Sosnakertras Provinsi Jambi, Harris
AB menjalani sidang vonis dalam kasus penyimpangan dana Perkempinas 2012.
KASUS KORUPSI PERKEMPINAS
JAMBI- Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB divonis dengan hukuman
pidana 1 tahun 4 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan TipikorJambi,
Senin (1/12) kemarin.
Vonis terhadap terdakwa Harris AB ini dalam kasus korupsi
dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk dan pengadaan logistik kegiatan
Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Harris AB juga divonis hukuman pidana denda Rp 50 juta
dengan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang
kerugian negara sebesar Rp 918 juta dan subsidair 1 tahun kurungan.
Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan logistik
Perkempinas tahun 2012, majelis hakim menyatakan bahwa tedakwa tidak terbukti
dalam dakwaan Primair sebagaiamana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yaitu pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana
korupsi.
Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, namun
terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3," sebut Majelis Hakim yang
diketuai Paluko Hutagalung.
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut Harris AB dengan
hukuman pidana selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 50 Juta, serta
subsidair 3 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp
918 juta, apa bila tidak dubayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara yang telah
dititipkannya di Bank Jambi sebesar Rp 945 juta, sedangkan kewajibannya hanya
mengembalikan Rp 918 juta, sehingga sisanya akan dikembalikan.
"Terdakwa, Harris AB mengharapkan keringanan hukuman
karena beberapa alasan, diantaranya mengalami masalah kesehatan terbukti dengan
beberapa kali sakit selama proses pemeriksaan, terdakwa juga mengakui sudah
bekerja sama baik tanpa mempersulit proses penyidikan, serta telah
mengembalikan kerugian negara lebih awal sebelum putusan dibacakan," ujar
Nelson Predy penasehat hukum Harris.
Harris tampak legowo dengan hasil putusan Majelis, saat
dimintai keterangan dia enggan berkomentar banyak. “Ya sudahlah,” katanya
sembari pergi.
Suasana haru juga menyelimuti di akhir pembacaan putusan,
tampak keluarga terdakwa berlinangan air mata sembari berdoa disertai dengan
pelukan setelah sidang selesai. (Harian Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar