TARIF BARU: Bus PT Indah Transport (INTRA) jurusan
Siantar-Jambi (PP) kini sudah menaikkan tarif ongkos Rp 20 ribu. Harga tiket
sebelumnya Rp 250 ribu kini menjadi Rp 270 ribu. Tampak agen Tiket Bus Intra di
Jambi A Siahaan lagi melayani penumpang, Kamis (20/11). ROSENMAN
MANIHURUK/HARIAN JAMBI
Dishub Jambi Sediakan Armada 1.100 Bus Untuk Mudik Natal
Tahun Baru
Dishub Larang Beroperasi Armada “Abal-abal”
JAMBI-Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Provinsi Jambi
menyediakan 1.100 unit armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar
Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam menyambut mudik Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.
Jumlah penumpang mudik diperkirakan kurang lebih 15 ribu jiwa.
Jalur mudik lintas Tengah, Barat dan Timur Jambi merupakan
jalur mudik yang harus berhati-hati bagi pengendara karena cuaca lagi ekstrim,
musim hujan dan angin kencang. Puncak arus mudik Natal dan Tahun baru dari
Jambi diperkirakan 23 Desember hingga tanggal 2 Januari 2015.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,
Ir Bernhard Panjaitan MM kepada Harian Jambi di ruang kerjanya, Kamis (20/11).
Menurutnya, pihaknya bersama pihak kepolisian juga melakukan pengecekan
langsung kelayakan armada mudik lebaran tersebut. Pihaknya menemukan banyaknya
armada AKAP jurusan Jambi-Sumatera Utara yang armadanya kurang laik jalan.
Seperti Bus PT Indah Transport (INTRA) jurusan Siantar-Jambi
(PP) kerap dikeluhkan pemudik. Kemudian Bus PT RAPI kelas ekonomi juga ada
ditemukan kelengkapan bus yang kurang seperti pemakaian roda bus yang tidak
standard an lampu jalan yang kurang memadai.
“Kita meminta pemilik armada untuk melengkapi armada
tersebut sehingga laik jalan saat mudik lebaran. Keselamatan penumpang dan
ketepatan waktu tempuh harus menjadi prioritas. Sementara untuk kenaikan tarif
ongkos hingga kini belum ada,”katanya.
Menurut Bernhard Panjaitan, angkutan laut dan udara juga
kini telah siap jelang Natal dan tahun baru. Angkutan laut seperti tujuan
Kualatungkal-Batam-Kepri dan Riau juga telah tersedia kapal penumpang yang
memadai.
Pihaknya juga meminta pengusah armada bus di Provinsi Jambi
untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap penumpang selama diperjalanan
mudik. Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas utama selama
perjalanan.
Larang Armada “Abal-abal”
Dishub Jambi secara tegas juga melarang dan menertibkan
kenderaan mudik AKDP dan AKAP. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan
ketidak puasan penumpang dalam menggunakan angkutan umum tersebut. Armada bus
AKDP dan AKAP dari dan ke Sumatera Utara (Sumut) menjadi prioritas penertiban
kelaikan armada tersebut.
Menurut Bernhard Panjaitan, banyaknya keluhan penumpang
pelayanan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) salah satu masukan guna
penertiban armada mudik lebaran.
“Armada mudik bus AKDP dan AKAP harus laik jalan.
Semua perlengkapan bus tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan
kenyamanan penumpang. Apa yang terjadi dengan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi
(PP) menjadi masukan bagi Dishub Provinsi Jambi. Kami juga akan berkoordinasi
dengan seluruh jajaran Dishub kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam melakukan
rajia kenderaan mudik tersebut,”katanya.
Menurut Ir Bernhard Panjaitan, pihaknya akan
memprioritaskan rajia pada armada dari dan ke Sumatera Utara. “Pasalnya armada
mudik dari dan ke Sumut dari Jambi banyak ditemukan bus “abal-abal” dan jurusan
mudik Natal dan Tahun Baru yang sangat padat.
“Hal itu perlu karena demi keselataman penumpang. Jika
terdapat bus yang tidak laik jalan, akan ditindak tegas termasuk untuk
pembekuan sementara ijin trayek,”katanya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jambi, Warasdi mengatakan, bagi penumpang armada mudik berhak untuk melakukan
gugatan atas ketidak puasan armada umum tersebut.
“Keselataman penumpang (konsumen) harus menjadi prioritas
utama dalam angkutan uumum. Jika ada armada angkutan umum yang membiarkan
penumpang terlantar dan armada bus tersebut tidak laik jalan, penumpang harus
mau melaporkannya ke pihak terkait. Tidak ada tawar menawar dan kompromi
terhadap hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan
angkutan umum,”katanya.
Disebutkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang
perlindungan konsumen yang menyatakan setiap konsumen pengguna barang atau jasa
berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
“Dalam hal jasa angkutan, jelas bahwa aspek keselamatan itu
menjadi hal yang sangat mendasar tidak boleh ada tawar menawar, tidak boleh ada
kompromi, karena itu menyangkut keselamatan pengguna. Kenyamanan penumpang juga
harus menjadi prioritas,”katanya.
Warasdi menambahkan konsumen mempunyai hak atas informasi
yang jelas dan jujur ketika ingin menggunakan suatu barang atau jasa.
Kendalanya, kebanyakan konsumen tidak paham secara teknis soal kelaikan
kendaraan angkutan umum.
“Kita sebagai pengguna jasa transportasi itu akan sulit bagi
kita terkait apakah bus itu layak atau tidak. Karena konsumen tidak mengerti
secara teknis kelaikan bus itu. Armada Bus INTRA jurusan Jambi-Siantar salah
satu armada umum yang tidak mengutamakan kenyamanan penumpangnya,”katanya.
Tarif Bus Naik Rp 20 Ribu
Sementara Agen Bus PT Indah Transport (INTRA) jurusan
Siantar-Jambi (PP) A Siahaan saat ditemui Harian Jambi Kamis (20/11)
mengatakan, tarif ongkos Bus Intra naik Rp 20 ribu per orang menyusul naiknya
harga BBM.
Menurutnya kenaikan tersebut sekitar 10 persen sesuai dengan
kebijakan Organda Jambi. Ongkos Bus Intra jurusan Jambi-Pematangsiantar kini
menjadi Rp 270 ribu atau naik Rp 20 ribu dari harga sebelum kenaikan BBM Rp 250
ribu per orang.
Menurutnya, kenaikan ongkos itu berlaku untuk keberangkatan
sejak Rabu lalu. Walau penumpang sudah membeli tiket sebelum tanggal kenaikan
BBM tersebut, tetap dikenakan tambahan Rp 20 ribu bagi penumpang yang berangkat
Rabu dan selanjutnya.
Menurutnya, sementara pesanan tiket untuk mudik natal
desember 2014 sudah mulai padat. Hal itu berhubungan mudik Natal jurusan
Siantar dan daerah sekitarnya di Sumatera utara banyak dari Kota Jambi. Tarif
untuk mudik Natal juga diprediksi naik menjadi Rp 300 ribu per orang. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar