Halaman

Kamis, 20 November 2014

Ongkos Angkot di Jambi Naik Rp 1.000

JAMBI-Para pengusaha angkutan kota (angkot) di Kota Jambi menaikkan tarif ongkos penumpang Rp 1.000/orang menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan ongkos penumpang angkot di kota itu tanpa persetujuan Organiasi Angkutan Darat (Organda) setempat.

Pantauan Harian Jambi di Kota Jambi, Rabu (19/11), ongkos penumpang angkot untuk dewasa di kota itu sebesar Rp 4.000/orang atau naik Rp 1.000/orang dari ongkos sebelumnya Rp 3.000/kg. Sedangkan ongkos penumpang untuk pelajar dan mahasiswa sebesar Rp 3.000/orang, naik Rp 1.000/orang dari ongkos sebelumnya Rp 2.000/orang.

Rizal (30), pengemudi angkot Perumnas, Kota Baru – Pasar, Kota Jambi mengatakan, pihaknya tidak bisa menunggu keputusan Organda Kota Jambi untuk menaikkan tarif ongkos penumpang angkot. Masalahnya para pengemudi angkot sudah membeli premium Rp 8.500/liter mulai Selasa (18/11).

“Kami terpaksa menaikkan ongkos kendati Organda Kota Jambi belum menetapkan tarif ongkos pasca kenaikan harga BBM. Kami sudah membeli premium dengan harga baru Rp 8.500/liter, Selasa (18/11). Otomatis angkos angkot juga naik,”katanya.


Menurut Rizal, Organda Kota Jambi perlu segera menetapkan tarif ongkos penumpang pasca kenaikan harga BBM. Hal itu penting mencegah terjadinya perbedaan tarif ongkos penumpang angkot di Jambi serta mencegah protes penumpang terhadap para awak angkot.

Para pengusaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jambi juga sudah menaikkan ongkos penumpang mulai Selasa (18/11). Ongkos penumpang Kota Jambi - Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan jarak 125 Km atau 2,5 jam perjalanan naik dari Rp 50.000/orang menjadi Rp 75.000/orang. Kenaikan ongkos tersebut cukup tinggi, yakni Rp 25.000/orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Bernhard Panjaitan mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan Organda Provinsi Jambi dan Kota Jambi untuk menetapkan tarif angkutan penumpang pasca kenaikan harga BBM. Kepastian mengenai tarif angkutan penumpang di Jambi perlu segera ditetapkan menghindari kesewenang-wenangan para pengusaha angkutan menetapkan besarnya kenaikan tarif ongkos penumpang.

“Kepastian tarif ongkos angkutan penumpang ini juga penting dilakukan, khususnya menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru mendatang. Sebelum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan tarif ongkos angkutan penumpang tersebut, kami mengharapkan pengusaha angkot tidak menaikkan ongkos terlalu tinggi,”katanya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Jambi, Agus Setiawan berkata bahwa Dishub Kota Jambi akan mengawasi kepada para angkutan agar tidak menaikan tarif khusus siswa menjadi Rp 3 ribu. 
“Tidak ada alasan tidak ada uang kembalian walau hanya 500," ungkapnya.

Nantinya, apabila angkutan tersebut terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi untuk awal sebatas surat teguran, jika sampai 3 kali tidak juga maka akan kita cabut izin trayeknya," pungkasnya.

Kenaikan tarif angkutan ini setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bersama dengan Ketua Organda dan juga pengusaha angkutan melakukan rapat di ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (19/11).
“Tadi sudah disepakati untuk pelajar sebesar 2500 dan untuk umum 4 ribu," ujar Ketua DPC Organda Kota Jambi, Joko Rabu (19/11).  (lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar