Halaman

Kamis, 02 Oktober 2014

Ketahuan Beri Bunga Deposito Tinggi, Bank Bisa Kena Sanksi

OJK

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi, bila mulai 1 Oktober 2014 ada bank yang memberikan bunga tinggi di atas yang telah ditetapkan.

“Ada sanksinya. Ini pendekatan pengawasan. Kalau bank tidak patuh maka ada aturan mainnya, mungkin teguran dan lain-lain. Kalau ada bank-bank yang tidak komit, tentunya pengawas akan melakukan aksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9).

Dia menjelaskan, selain sanksi teguran kepada perbankan, OJK juga akan memanggil para nasabah berkantong tebal agar tidak meminta diberikan bunga tinggi atas simpanannya.

“Kami terus-menerus berdialog, kita sudah berdiskusi dengan KPPU (komisi pengawas persaingan usaha), akademisi, ekonom-ekonom. Umumnya nadanya sama, memang suku bunga sudah menjadi hambatan dalam ekonomi kita. Nah, deposan besar ini memang pada gilirannya akan kita ajak bicara. Kita tidak ingin ini terus-menerus, terutama yang di bawah OJK yaitu asuransi dan Dapen (dana pensiun)," tegas dia.


Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menambahkan, pihaknya tengah bekerjasama dengan KPPU untuk mengatasi persaingan bunga deposito ini.

“Respons kebijakan bisa macam-macam, bisa dalam bentuk kebijakan, bisa dalam bentuk supervisory (pengawasan). Makanya nanti kita lihat. Tapi antara KPPU dan OJK sudah sama. Bunga kredit itu ya kalau bisa serendah-rendahnya, akan memberikan daya saing ekonomi. Rendah dan wajar sehingga bisnis perbankan itu tetap menarik. Nanti kan kita kontrol. Bukan NIM-nya (marjin bunga bersih) tapi bunga kreditnya. Nanti kita lihat, eh kamu belum turun, cabang ini belum boleh buka ya. Pertumbuhan kredit saya potong," pungkasnya.

Bunga Deposito 11% Terlalu Tinggi

Sementara mulai 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi suku bunga deposito perbankan. Bunga deposito 11% yang diberikan bank sudah terlalu tinggi dan tak wajar.

“Suku bunga yang berlaku di pasar sudah terlalu tinggi. Suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS rate) 7,75%, sementara sekarang banyak bank yang menawarkan 10-11% itu 4% di atas bunga LPS, menurut saya itu telalu tinggi," kata Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).


Ia berpendapat, idealnya bunga deposito bank tidak terpaut jauh dengan bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana masyarakat yang dikelola perbankan dipastikan dijamin. Saat ini bunga simpanan rupiah di bank umum yang dijamin LPS adalah 7,75%.
“Kalau menurut saya 1%-2% di atas LPS itu masih wajar ya, tapi kalau sampai 4% di atas LPS tentu saya pikir itu terlalu tinggi," tuturnya.

Namun demikian, langkah ini diharapkan dapat diimbangi dengan ketersediaan kebijakan dari OJK, dalam mendukung perluasan jangkauan bisnis perbankan ke wilayah-wilayah baru yang belum tersentuh akses kuangan.

Bila perbankan tak diberi ruang kebijakan yang memadai untuk memperluas jaringan bisnisnya, maka perbankan hanya akan berkutat pada pasar yang sudah ada saja. Sehingga perang bunga deposito untuk menggaet nasabah yang terbatas tersebut sulit terhindarkan.

“Karena kita tidak bisa pungkiri kalau ada nasabah dengan dana Rp 2 miliar ke atas, tentu kan ada espektasi atau harapan supaya dapat rate (bunga) yang lebih tinggi. Jadi kita berikan bunga deposito sampai dengan 10 persenan. Tapi kalau OJK sudah menetapkan, kita perbankan harus mengikuti," pungkasnya.


Deposito di Malaysia dan Singapura Hanya 4%

OJK akan mulai membatasi tingkat bunga deposito di bank, terutama bagi nasabah berkantong tebal. Pembatasan ini dilakukan, mengingat perbankan nasional menerapkan bunga deposito terlalu tinggi, mencapai 11% per tahun.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Singapura, dan Thailand yang hanya memberikan bunga simpanan di kisaran 2%-4%.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyebutkan, pemberian tingkat bunga deposito di Indonesia sudah terlalu tinggi dan tidak wajar. Ini menyebabkan persaingan yang tidak sehat di perbankan.

“Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya di atas 11% dan hampir di semua Buku bank. Sementara kalau Malaysia, Singapura, Thailand rata-rata berkisar antara 2-4%, jadi bedanya cukup besar," kata Nelson saat jumpa pers di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9).

Dia menyebutkan, sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat, dan telah berada di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) di angka 7,5%, dan suku penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) 7,75%.


Bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya bunga simpanan, yang tentunya akan berpengaruh pada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.

“Tren awal Juli deposito rupiah naik 70 bps, yaitu dari 7,97% pada Januari 2014 menjadi 8,67% pada Agustus 2014. Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11%, terutama pada kelompok Buku 3 dan 4. Deposan besar jumlahnya kurang dari 1%1 tapi menguasasi 45% sumber dana di perbankan," jelas dia.

Di dalam peraturan Bank Indonesia (BI), bank Buku 3 adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun. Sedangkan bank Buku 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Selain suku bunga deposito, Nelson menyebutkan, penerapan suku bunga kredit di perbankan Indonesia juga jauh lebih tinggi dari negara tetangga.



Bila di Malaysia, Singapura, dan Thailand bunga kredit berada di kisaran 3%-7%, sedangkan di perbankan Indonesia pada posisi Juli 2014 berada pada kisaran 11,25%-13,3% untuk korporasi, dan 16%-23% untuk kredit mikro.(dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar