Sabtu, 09 Agustus 2014

Aspirasi DPRD jadi Polemik, Disinyalir Ada di Sejumlah SKPD

TERBENGKALAI: Pemasangan pipa proyek air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Parit 11, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam. Sampai saat ini, proyek bernilai ratusan milyar ini belum selesai. Foto DOK/HARIAN JAMBI
Banyak proyek fisik di sejumlah SKPD di Tanjabbar disinyalir milik oknum DPRD Tanjabbar. Beberapa proyek yang diduga berkedok aspirasi DPRD itu berupa jalan lingkungan, pembangunan sumur, dan sejumlah proyek tender.

ANDRI DAMANIK, Kualatungkal

INFORMASI yang berkembang, puluhan miliar proyek yang tersebar di SKPD adalah aspirasi DPRD. Banyak dinas yang mengakui hal tersebut.

Dikonfirmasi Harian Jambi kemarin, Ketua DPRD Tanjabbar, Mulyani Siregar membantah keras adanya intervensi DPRD terhadap proyek-proyek di SKPD. Dia menegaskan, jika ada bukti, silahkan lapor ke DPRD dan akan segera diklarifasi dan ditindaklanjuti ke Badan Kehormatan DPRD.

“Kalau ada bukti silahkan lapor ke saya, kita akan klarifikasi. Dalam Undang-undang sudah jelas aturannya,” katanya.

Mengenai aspirasi DPRD, menurut Mulyani tidak benar adanya. Aspirasi yang dimaksud adalah aspirasi masyarakat, yang disampaikan saat musrenbang dan disampaikan ke instansi terkait. Masuknya program tersebut, bukan saat pembahasan anggaran di DPRD.

“Dewan memang berhak mengusulkan, apalagi saat reses banyak usulan dari masyarakat. Proposal itulah yang kita sampaikan ke SKPD,” kata dia.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, H Umar Ibrahim, menyangkal keras kalau DPRD melakukan intervensi terhadap sejumlah proyek di Tanjabbar. Aspirasi yang masuk ke SKPD, kata dia, atas usulan masyarakat.


Disinggung usulan yang dia sampaikan ke SKPD, Umar tak menyebutkan. Dia juga tidak tahu, apakah usulan tersebut masuk dalam program SKPD. “Saya tidak tahu, berapa banyak yang masuk. Yang jelas sudah kita sampaikan,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar, ditemui Harian Jambi kemarin di Gedung DPRD, menjelaskan, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan ke SKPD, sebelum penyerahan KUA/PPAS ke DPRD.

Jika KUA/PPAS telah masuk ke DPRD dan selanjutnya disahkan, tidak bisa ditambah maupun dikurangi. Apapun aspirasi yang disampaikan, idealnya disampaikan langsung ke SKPD terkait ataupun saat musrenbang.
Ahmad Jahfar menyebut, beberapa program yang dia sampaikan ke SKPD antaralain, pembangunan jalan lingkungan, sarana pendidikan, pembuatan sumur bor. Totalnya, Ahmad tidak merincikan.

“Saya tidak ingat jumlahnya. Yang jelas, proposal itu sudah kita sampaikan ke instansi terkait. Dan kita tidak melakukan intervensi, setelah proyek tersebut masuk dalam APBD,” ujarnya.
Dewan lainnya, Hamid Chung, juga tak mau terbuka aspirasi mana saja yang dia sampaikan ke SKPD. “Saya tidak aspirasi, yang ada itu aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut dia, aspirasi tersebut diusulkan, lantaran tidak masuk dalam musrenbang tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Yang penting, penyampaian usulan tersebut sebelum KUA/PPAS diserahkan ke DPRD.

“Karena kadang-kadang, usulan itu tidak masuk, makanya kita mengusulkan. Setelah itu, kita tidak ada hak mengatur proyek yang sudah dianggar tersebut,” timpalnya.

Lain halnya dengan Suhatmeri SH.Politisi dari PAN ini mengaku dirinya tidak mengajukan aspirasi DPRD. “Saya tidak ada mengajukan, apalagi dimasukkan saat pembahasan,” ungkapnya.
Informasi yang dirangkum, aspirasi setiap anggota DPRD yang masuk ke dinas-dinas di lingkup Pemkab Tanjabbar beragam nilainya, mulai dari Rp 1 miliar hingga belasan miliar.

Harus Melalui Musrenbang

Pengamat Sosial Budaya Kabupaten Tanjabbar, Robinson Simanjuntak dikonfirmasi Harian Jambi, Jumat (8/8), sebaiknya, anggota DPRD menggiring aspirasi masyarakat tersebut mulai dari Musrenbang Desa hingga kabupaten.

Jika ada dewan yang memasukkan aspirasi masyarakat di luar musrenbang, tidak sesuai dengan mekanisme. Pasalnya, usulan yang diajukan melalui musrenbang, merupakan program skala prioritas.

“Untuk apa ada musrenbang, kalau dewan memasukkan aspirasi lewat belakang. Itulah pentingnya, agar program yang dianggarkan skala prioritas,” kata Robinson.

Dia menambahkan, setelah proyek tersebut disahkan, dewan tidak bisa melakukan intervensi, apalagi meraup keuntungan dengan menjual proyek ke pihak ketiga. “Tugas dewan itu, mengusulkan, mengawasi pelaksanaannya,” kata mantan PNS di Inspektorat Tanjabbar ini.(*/lee)



Tidak ada komentar: