Andi
Nuzul: Tidak Bayar, Dilaporkan ke Jaksa
TANJABAR-Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan kelebihan pembayaran
pada proyek drainase yang digelontorkan Dinas PU Tanjabbar pada 2013 lalu. Tak
tanggung-tanggung, temuan mencapai Rp 1,2 miliar.
ANDRI
DAMANIK, Kualatungkal
DATA
yang dihimpun Harian Jambi, temuan
terbanyak berada di Dinas PU Tanjabbar, dengan total Rp 8 miliar. Selain proyek
drainase, proyek pemasangan pipa air bersih di Parit VI Bram Itam juga menjadi
temuan BPK sekitar Rp 300 juta. Selebihnya, adanya kelebihan pembayaran pada
proyek jalan lingkungan, pembangunan gedung dan sebagainya.
Kepala
Inspektorat Tanjabbar, Yohanes Chan tak menyangkal adanya temuan tersebut. Dari
seluruh SKPD di Tanjabbar, Dinas PU menjadi peringkat pertama, temuan terbesar
dari BPK RI Perwakilan Jambi.
Pihaknya
sudah melayangkan surat ke Dinas PU untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, pihak ketiga diminta mengembalikan uang
dengan batas waktu 60 hari.
“Tindak
lanjutnya ada di Dinas PU, kita sudah menyurati atas nama Bupati Tanjabbar,” katanya.
Sedangkan
temuan yang lama sekitar Rp 25 miliar yang melibatkan ratusan rekanan di
Tanjabbar, berangsur-angsur dibayar. Data terakhir, total temuan tersisa Rp 13
miliar, terhitung 2005 di seluruh SKPD di Tanjabbar.
“Kalau
yang lama-lama sudah berangsur dicicil, data terakhir berkisar Rp 13 miliar,”
kata pria berdarah Minang ini.
Terpisah,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar, Ir Andi Ahmad Nuzul,
dikonfirmasi Harian Jambi, Rabu (6/8),
membenarkan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah mega proyek di Tanjabbar
pada tahun lalu.
Katanya,
untuk temuan drainase, rekanan sudah mulai menyicil temuan tersebut. Hanya
saja, Andi tidak merincikan berapa besaran dana yang dibayarkan ke Negara.
Sementara
temuan proyek air bersih, sejauh ini belum dibayarkan pihak ketiga. “Janji
rekanan proyek air bersih, langsung dibayar penuh. Sudah ada pembicaraan dengan
kita,” kata mantan Staf Ahli Bupati Tanjabbar ini.
Andi
menegaskan, jika rekanan tidak beritikad baik melunasi temuan BPK tersebut,
dirinya tak segan-segan melaporkan ke pihak kejaksaan. “Kalau tidak mau bayar,
kita lapor ke Jaksa,” ungkapnya.
Apakah
perusahaan di Blacklist? Andi
mengatakan, perusahaan rekanan yang tersangkut temuan BPK, seperti proyek
drainase dan air bersih tidak diblacklist. Pasalnya, dalam LHP, BPK hanya mengintruksikan
rekanan untuk mengembalikan anggaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Sementara
itu, Anggota DPRD Tanjabbar, Ustayadi Barlian SH meminta rekanan segera
menyelesaikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK pada tahun lalu.
Dirinya juga mendukung penuh, upaya Kadis PU melaporkan ke penegak hukum, jika
rekanan tidak menyelesaikan temuan tersebut.
“Kita
dukung, supaya ada efek jera bagi rekanan, dak tidak main-main dalam
mengerjakan proyek pemerintah,”paparnya.
Kendati
demikian, adanya temuan dari BPK tak semata-mata kesalahan rekanan, lantaran
banyak pihak yang terlibat, seperti pengawas dari Dinas PU maupun pengguna
anggaran. Disamping itu, lambannya pengesahan anggaran, membuat rekanan harus
pontang-panting menyelesaikan proyek di akhir tahun.
Temuan Honor
Rutin
Tak
hanya di Dinas PU, temuan BPK juga banyak di sejumlah dinas, seperti Dinas
Ketahanan Pangan, Sekretariat Daerah, Satpol PP dan Dispora Budpar Tanjabbar.
Kepala
Inspektorat Tanjabbar, Yohanes Chan menyebut, adanya honor kegiatan rutin
menjadi temuan BPK. Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp
100 juta, lantaran tak sesuai dengan keputusan bupati. Disporabudpar juga
tersangkut temuan honor kegiatan rutin.
Yohanes
menambahkan, temuan di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 300 juta juga tidak
bisa dipertanggungjawabkan. “Anggaran sudah ditarik, tapi pertanggungjawabannya
tidak ada,”papar dia.
Sementara
di Kantor Satpol PP, ditemukan kejanggalan pada pengadaan seragam dinas. BPK
menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp 19 juta.(*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar