Halaman

Selasa, 08 Juli 2014

Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar di Bus RAPI, Kapolda Jambi Perintahkan Sweping Seluruh Bus AKAP yang Melintas

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya

KOTA JAMBI - Pasca penangkapan Komarudin alias Oding, pembawa sabu seberat 1 kilogram di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKAP) PO Raja Perdana Inti (RAPI) di Paal 10 Kota Jambi, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya, segera memerintahkan pemeriksaan selurtuh bus AKAP yang melintas di Jambi. 

"Saya instruksikan agar dilakukan pemeriksaan dan sweeping terhadap bus yang masuk ke Jambi," tegas Satriya, Senin di Mapolresta Jambi, saat mengecek barang bukti maupun tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan bus AKAP juga telah dilakukan Polda-Polda lainnya. "Seperti di Lampung, itu sering dilakukan pemeriksaan terhadap bus dari luar daerah," pungkasnya. (*)

Bawa Sabu 1 Kilogram Seharga Rp1,5 Milyar , Pelaku Ngaku Tidak Tahu bahwa itu Narkoba

© Adrianus Susandra / Harian Jambi
Kurir narkoba yang tertangkap di atas bus RAPI dari Medan

JAMBI - Komarudin (33) warga Komplek GHP Sei Selincah Pelembang (Sumsel) yang diamankan oleh aparat Polresta Jambi pada Minggu 6 Juli 2014 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram mengaku tidak mengetahui bahwa barang itu adalah sabu senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut dia, dirinya hanya disuruh menjemput barang itu oleh pemilik yang berada di Palembang, ke kawasan Tebat Sumatra Utara.


"Aku dak tau kalu itu (sabu-red) narkoba, aku disuruh pemiliknyo via telfon untuk menjemput ke Medan. Aku dak kenal dengan orang tu. Dari jemput barang tu aku dapat upah Rp 2 juta," katanya saat ditemui di Sat Narkoba Polresta Jambi, Senin 7 Juli 2014.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono mengatakan,pelaku merupakan kurir yang diminta untuk menjemput barang haram tersebut di Medan, Sumatra Utara.

Pelaku diamankan saat polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi jelang Pilpres di ruas Jalan Lingkar Barat perempatan Paal 10 Kota Jambi.

"Pelaku diamankan saat anggota mencurigai salah seorang penumpang bus Rapi BK 7257 LB, karena dicurigai sempat gelisah saat digeledah petugas. Setelah digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba di bawah jok tempat duduk pelaku," ucapnya.

Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kurir tersebut guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun kurungan penjara. (Sumber: Harian Jambi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar