Halaman

Senin, 02 Juni 2014

Perbankan Harus Perhatian Pengembangan UMKM




Produk UMKM di Pusat Oleh-oleh Jambi di Temphoyac jambi di Jl.Jendral Sudirman No.18- Thehok, Telpon. 0741-26400
Perbankan di Jambi diminta untuk ikut secara aktif dalam mendorong peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi. Perhatian pada upaya perbaikan mutu ditekankan guna meningkatkan mutu produk yang pada akhirnya dapat mendorong penciptaan harga, yang secara langsung dapat berkontribusi pada pendapatan dan kesejahteraan petani itu sendiri. 


R MANIHURUK, Jambi

Kemandirian keuangan adalah fase terakhir dari program pemberdayaan ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi. Petani harus memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri dan mampu berkolaborasi dengan pihak perbankan. Hal tersebut searah dengan program Financial Inclusion yang saat ini tengah dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah pusat di berbagai wilayah di Indonesia. 

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan inisiatif Bank Indonesia untuk mengembangkan usaha produksi komoditas pinang dan kopi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sejumlah perbankan hadir pada saat itu yakni Pimpinan BRI Cabang Kuala Tungkal, Pimpinan BNI Cabang Kuala Tungkal, Pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Kuala Tungkal, Bank Danamon Cabang Kuala Tungkal dan BPD Jambi Cabang Kuala Tungkal.

Menurutnya, perbankan harus aktif mendorong pelaku UMKM di Provinsi Jambi dalam peningkatan produk UMKM. Dengan pola yang ditempuh oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi adalah dengan membentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di kelompok-kelompok binaannya yang telah melewati fase kemandirian produksi. 


Keputusan tersebut didasari oleh beberapa hal diantaranya adalah; perkembangan terkini membahas tentang aspek financial inclusion dalam ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi lemahnya sektor UMKM mengakses kebutuhan dana usaha mereka. 

Kedua, menyikapi masih rendahnya akses masyarakat ke sumber pendanaan seperti perbankan di mana tercatat masih berada dibawah 50 persen. Maka langkah penguatan akses ke sumber pendanaan yang disesuaikan dengan kondisi sosial kemasyarakatan setempat menjadi pilihan yang rasional.

Ketiga, Lembaga Keuangan Mikro diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 ditujukan untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, memperkecil kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas jasa keuangan mikro yang kesemuanya bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat terutama yang bergerak pada skala mikro, kecil dan menengah

Pola LKM-A

Kepala BI Jambi Vielloeshant Carlusa
Menurut Vielloeshant Carlusa, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A)
, yang merupakan metamorfosis dari lembaga koperasi simpan pinjam, memiliki cakupan yang luas yang tidak terbatas hanya kepada satu kelompok. Beberapa hal yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya seperti koperasi simpan pinjam pada umumnya adalah pada struktur organisasi yang memisahkan pengawas, pengurus, dan pengelola. 

Selain itu struktur permodalan mengalami perubahan di mana terdapat simpanan pokok khusus selain simpanan pokok dan simpanan wajib. LKM-A juga diarahkan untuk mengelola dana pihak ketiga dalam bentuk berbagai produk tabungan. 

Disebutkan, pada akhirnya kedekatan LKM-A dengan para anggota dan nasabahnya serta lingkungannya diharapkan dapat mendorong terwujudnya kerjasama dengan pihak perbankan dalam pengelolaan dana mereka masing-masing. LKM-A akan sangat membantu perbankan terutama terkait dengan keyakinan mereka terkait kualitas 5C tiap calon nasabah kreditnya. 

Realisasi ide pembentukan LKM-A oleh KPwBI Jambi di Kecamatan Betara dimana kelompok Sri Utomo tersebut berada telah dilaksanakan bekerjasama dengan tiga LKM-A dari Provinsi Sumatera Barat. Di koordinir oleh Masril Koto proses identifikasi kesiapan, sosialisasi manfaat LKM-A, pelatihan, dan magang dilaksanakan. 

Ditambahkan, terdapat beberapa tantangan untuk meyakinkan para petani terkait ide ber-LKM-A tersebut yang umumya muncul dari kurang percayaan mereka terhadap lembaga ekonmi desa yang sebelumnya bergerak di lingkungan mereka. 

Pada akhirnya pembentukan LKM-A di Kecamatan Betara yang difasilitasi oleh KPwBI Jambi melibatkan kelompok Karya Pembangunan di Kampung Parit Lapis sebagai pionirnya yang beranggotakan 50 orang pada tahap awal. Dengan nama “LKM-A Maju Sejahtera” para petani tersebut bertekad memajukan kegiatan perekonomian mereka dengan didukung kemandirian keuangan mereka. 

Kenali UMKM

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Kriteria UMKM ada tiga yakni Usaha Mikro dengan asset maksimal Rp 50 juta dengan omzet Rp 300 juta.
Kemudian Usaha Kecil asset maksimal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan omzet diatas Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar dan Usaha Menengah dengan asset diatar Rp 500 juta hingga Rp 10 Miliar dengan omzet diatas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Menurut Vielloeshant Carlusa, selama ini, kita sering mendengar Bank Indonesia membahas mengenai pengedaran uang, kurs rupiah, suku bunga, ataupun cadangan devisa. Tapi mengapa Bank Indonesia juga turut serta dalam permasalahan UMKM?

“Bank Indonesia sebenarnya memiliki tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini terlihat dari dua hal, yaitu stabilnya nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta mata uang negara lain yang kita kenal dengan istilah kurs,” katanya.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa lazim tercermin dari angka inflasi. Inflasi merupakan kenaikan harga barang-barang secara umum. Naiknya harga barang tersebut secara umum disebabkan oleh dua hal, yakni meningkatnya permintaan dari masyarakat ataupun dari sisi penawaran yang disebabkan oleh peningkatan biaya produksi.

Meningkatnya permintaan dari masyarakat terjadi misalnya ketika hari raya dimana pendapatan meningkat karena adanya pembayaran uang Tunjangan Hari Raya sehingga daya beli meningkat. Banyaknya pembelian barang di pasar akan diikuti dengan kenaikan harga oleh penjual. 

Sementara itu, inflasi dari sisi penawaran terjadi jika ada kenaikan biaya produksi seperti adanya kenaikan BBM, tarif listrik, biaya pupuk dan bibit ataupun karena keterbatasan produksi yang disebabkan oleh faktor alam, pengalihan lahan.  

Pengendalian inflasi dari sisi permintaan telah dikenal melalui BI-rate yang menjadi suku bunga acuan. Sementara pengendalian inflasi dari sisi penawaran membutuhkan peningkatan volume dan kualitas produksi, perbaikan tataniaga dan struktur pasar terutama dari komoditas penyumbang utama.

Di sisi penawaran inilah pentingnya kita mengembangkan UMKM sebagai pelaku utama sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut yang akhirnya berdampak pada kestabilan harga.(*/lee)
***
Peran BI dalam Pengembangan Sektor Riil dan UMKM

Peran Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM meliputi dua hal, yakni pertama dari sisi penawaran yang terkait dengan pengaturan, ketentuan, penguatan kelembagaan. Selama ini, salah satu kendala bagi pengembangan UMKM adalah permasalahan modal, oleh sebab itu Bank Indonesia memberikan kelonggaran bagi perbankan jika mengucurkan kredit kepada UMKM.

Kelonggaran kredit itu misalnya dengan bobot risiko yang diperhitungan untuk kredit UMKM hanya sebesar 75% dibandingkan dengan kredit korporasi 100%. Kemudian penilaian kualitas kredit UMKM hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga sementara bagi kredit lainnya juga memperhitungkan prospek usaha dan kinerja debitur.

Demikian penjelasan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa. Menurutnya, selain itu, mulai tahun 2015 mendatang, terdapat kewajiban minimum penyaluran kredit kepada UMKM secara bertahap.

Disebutkan, dari sisi permintaan yaitu dari sisi UMKMnya yang bertujuan mempersiapkan UMKM untuk mendapatkan akses ke lembaga keuangan. Beberapa hal yang dilakukan adalah melalui penelitian, yakni mengenai database UMKM, Komoditas Produk dan Jasa Unggulan, pola pembiayaan.

Selanjutnya pelatihan, yakni melalui pelatihan kepada AO, pelatihan KKMB, pendampingan UMKM dan pengembangan klaster, penyediaan informasi, yakni melalui info UMKM di web site Bank Indonesia, expo perbankan dan UMKM, workshop dan seminar.(lee)


Kriteria UMKM:
No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Milia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar