Halaman

Minggu, 04 Mei 2014

Menggiring Pemilik Kapal KM Rian V Terbakar ke Jeruji Besi

 
DOK/HARIAN JAMBI
KEBAKARAN: Warga melihat kebakaran kapal di Dermaga Tikus, Tungkal Ilir dari kejauhan, Sabtu (26/04) lalu.


Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Munir, pemilik KM Rian V sebagai tersangka dalam tragedi terbakarnya Kapal KM Rian V pada Sabtu (26/4) lalu. Munir dikenakan pasal 188 KUHP dan UU Migas Nomor 53 huruf B dan C tentang pengangkutan dan penyimpanan BBM yang diduga ilegal. Dalam kejadian itu satu korban jiwa, Aris tewas terpanggang dan korban luka bakar 80 persen Jamaludin (18) dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Bratanata Jambi (DKT-red).

ROSENMAN M, Jambi

Kasus terbakarnya BBM diduga ilegal milik Munir tersebut harus dikawal hingga sampai ke pengadilan. Masyarakat juga diminta bisa mengawasi proses kasus ini hingga betul-betul tersangka Munir berakhir di jerusi besi alias di tahanan. Karena diduga kuat Munir adalah “pemain” BBM ilegal yang kerap bermail di jalur sungai dan laut.

Sebelumnya ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Sejumlah media lokal di Jambi, kecuali Harian Jambi tidak memberitakan kebakaran itu. Bahkan diduga ada upaya “tutup mulut” yang dilakukan pihak Munir agar kejadian itu tak diberitakan.

Namun Harian Jambi dengan sumber
terpercaya di lapangan, tetap konsisten memberitakan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Setidaknya ada empat kali pemberitaan Harian Jambi akan kejadian itu hingga menggiring Munir jadi tersangka.

Bahkan pihak kepolisian Polres Tanjungjabung Barat sempat terkesan menutupi penyebab kebarakan kapal yang diduga bermuatan BBM jenis solar itu. Hingga Minggu (27/04), belum ada penjelasan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait insiden terbakarnya kapal yang tengah bersandar di Dermaga Tikus itu.

Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Kompol Ruslan, dihubungi Harian Jambi, Minggu malam (27/4) mengaku belum menerima hasil olah TKP kapal terbakar tersebut dari Kasat Reskrim.
“Kita belum dapat laporan. Belum tahu apa penyebab kapal terbakar tersebut dan berapa kerugiannya,” tukas dia.

Sementara Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, dikonfirmasi Harian Jambi juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait terbakarnya kapal yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut. “Silahkan konfirmasi ke Polres Tanjabbar saja,” katanya.

Namun seperti diberitakan Harian Jambi edisi Rabu 30 April lalu, Kasat Reskrim, Iptu Erik Perdana membenarkan bahwa Munir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Selasa 29 April. Sejumlah saksi, sudah dipanggil, namun Erik masih merahasiakan jumlahnya.

Dalam pasal 188 KUHP, penyidik menganalisa telah terjadi kealpaan sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan kapal yang menelan satu korban jiwa dan korban luka bakar 80 persen.

Sementara dalam UU Migas Nomor 53, penyidik tidak menemukan izin dari Pertamina atas pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui minyak tersebut berasal dari Bayat, Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pasca insiden tersebut, lanjut Erik, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Kapal Motor Rian V yang hangus terbakar, dan satu tedmon BBM jenis solar yang ditemukan di dalam gudang. Sementara gudang yang diketahui milik Munir itu telah dipolice line pasca insiden.

Menurut mantan Kapolsek Merlung ini, masih ada pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Pada Jumat (2/5/14), sampel minyak akan dikirim ke Jakarta untuk dilakukan uji laboratorium. Pengiriman sampel minyak dilakukan jalur darat dan mendapat pengawalan dari petugas. “Saya ikut juga mengantar sampel minyaknya,” ujarnya.

Soal dugaan minyak oplosan, sejauh ini penyidik Polres Tanjab Barat belum menemukannya. Sementara Munir, dianggap telah menghormati hukum dan tidak menolak untuk diperiksa.

Dia meyakini, kasus ini tidak akan dilimpahkan ke Polda Jambi. “Sementara kita bisa menangani perkara ini,” tambah Erik.

Terpisah, Munir, dihubungi Harian Jambi Selasa (29/4) malam tak menampik jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Munir menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Tanjab Barat.
Pria berkacamata ini mengakui jika minyak tersebut dibawa dari daerah Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. “Saya menghormati proses hukum. Hal ini adalah musibah bagi saya, dan bukan sesuatu yang kita inginkan. Kita tetap bertanggung jawab kepada korban dari insiden ini, termasuk membiayai perobatan Jamal yang kini dirawat di RSD Bratanata (DKT,red),” kata dia.

Kronologi Kejadian

Apakan masih melanjutkan usahanya? Munir belum bisa memastikan. “Kita lihat saja nantilah. Yang jelas saya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Motor Rian V di perairan Sungai Nibung, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, tepatnya di belakang gudang milik Munir pada Sabtu (26/04) malam, terbakar. Sempat terjadi ledakan yang cukup keras saat kejadian.

Satu korban tewas terpanggang, dan 1 korban lainnya mengalami luka bakar cukup parah, dan tengah dirawat intensif di Rumah Sakit dr Bratanata (DKT) Jambi.

Kapal motor itu sempat hanyut ke seberang gudang milik Titi. “Informasinya saat menghidupkan mesin, tiba- tiba ada percikan api. Kemudian terjadi ledakan. Ada dua korban, satu tewas terbakar, satu lagi dibawa ke RS DKT Jambi.

Aris Tewas Terpanggang

Meski terkesan ditutupi, fakta mengungkapkan insiden terbakarnya KM Rian V milik Munir terkuak juga. Dari data yang berhasil dihimpun Harian Jambi, KM Rian V ini bermuatan BBM jenis solar sekitar 10 ton. Sementara korban tewas tersebut diketahui bernama Aris, dan korban luka bakar bernama Jamaludin (18). Jamaludin sendiri mengalami luka bakar cukup serius, hampir 80 persen bagian tubuhnya.

Berdasarkan informasi, Aris baru bisa dievakuasi pada Minggu pekan lalu dini hari oleh petugas kepolisian. Sekujur tubuhnya hangus terpanggang, sehingga tidak bisa dikenali dengan jelas. Aris sendiri dikabarkan merupakan pekerja di gudang Munir.

Sementara Jamaludin (18), pasca meledaknya kapal tersebut, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kualatungkal. Karena mengalami luka serius, akhirnya Jamaludin dirujuk ke RS DKT Jambi. Korban Jamaludin merupakan warga Parit IX, Tungkal I, seorang ABK KM Kembang Jaya.

Awalnya, pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 22.30 WIB lalu, setelah mengisi BBM jenis Solar dari gudang yang diketahui milik Munir itu ke kapal, tiba-tiba terjadi ledakan keras. KM Rian V sempat hanyut terbawa arus setelah tali tambat lepas dari Pelabuhan Tikus milik Munir.

Kapal motor itu sempat hanyut ke seberang gudang milik Titi. “Informasinya saat menghidupkan mesin, tiba- tiba ada percikan api. Kemudian terjadi ledakan. Ada dua korban, satu tewas terbakar, satu lagi dibawa ke rumah sawit umum.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Erik Pradana membenarkan ada dua korban pada ledakan kapal milik juragan minyak tersebut. Hanya saja, ia tidak menyebutkan identitas kedua korban.

Sementara Kepala Satpol PP Tanjab Barat, M Yunus membantah bahwa gudang milik Munir tersebut adalah tempat penyimpanan BBM. Pihaknya selalu memantau sejumlah gudang di Parit Gompong terutama soal perizinannya.

Katanya, gudang harus mengantongi izin usaha, IMB dan sebagainya. Menurut dia, mendirikan gudang harus jelas bentuk usahanya. “Setahu saya, itu bukan gudang, hanya tempat berlabuh kapal saja. Wallahua’lam, kalau itu gudang BBM,” jelas Yunus singkat.

Sementara korban Jamaluddin hingga kini masih dirawat intensif di RS DKT Kota Jambi tepatnya di ruang ICU. Hampir 80 paresen bagian tubuh Jamaludin mengalami luka bakar, mulai dari wajah hingga bagian kakinya. Tidak hanya itu, Jamaludin juga diberi oksigen untuk membantu pernapasannya.

Yut, orangtua korban, saat dikonfirmasi membenarkan anaknya merupakan korban luka bakar atas peristiwa terbakanya kapal pengangkut minyak di Tungkal, Tanjung Jabung Barat. Namun dirinya mengaku  tidak mengetahui secara persis kejadian yang melanda anak keduanya ini.

Kata Yut, biaya perawatan anaknya selama di rawat di ruang ICU RS DKT Jambi ditanggung secara pribadi, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pemilik kapal mengenai pemasalahan yang tengah dialaminya sekarang.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanjab Barat, Saefuddin SH menuturkan, saat memadamkan api di kapal, terlihat drum yang berisi muatan BBM jenis solar di atas kapal. Hal itu menyebabkan petugas kewalahan memadamkan api. “Dua jam baru bisa dipadamkan. Karena ada muatan solar, api sulit padam,” katanya.

Empat armada damkar dibantu armada Yayasan Budi Luhur terpaksa diterjunkan memadamkan api. Bahkan, petugas pemadam sempat melompat dari Speed Boat begitu terjadi ledakan keras. (*/TIM/Lee)




DIRAWAT INTENSIF: Tampak kondisi Jamaludin, korban luka bakar kebakaran kapal KM Rian V.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar