Halaman

Rabu, 23 April 2014

Pelayanan Publik pada Delapan Instansi di Kota Jambi Tidak Elok



Merokok di area Instalasi Rawat Inap RS Raden Mattaher Jambi
Jangan berharap lebih terhadap pelayanan publik jika petugasnya masih sekadar kerja isi absen saja. Pelayanan publik yang buruk pada instasi pemerintah kerap menjadi keluhan masyarakat hingga kini. Dibutuhkan kinerja yang abdi rakyat bagi pegawai pada instansi pelayanan publik. Lalu bagaimana dengan instansi pelayanan publik di Kota Jambi? Berikut temuan Ombudsman Republik Indonesia yang dirilis baru-baru ini.

ROSENMAN M, Jambi

Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia melakukan supervisi pelayanan publik pada delapan instansi di Kota Jambi. Instasi tersebut adalah Samsat Kota Jambi, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Jambi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Lapas Klas IIA Jambi, Kantor Imigrasi Jambi, Badan Pertahanan Nasional Kota Jambi dan Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi.

Hasil supervisi tersebut disampaikan pada tanggal 27 Maret lalu kepada instasi terkait. Untuk hasil supervisi pelayanan publik di Lapas Klas IIA dan Imigrasi disampaikan di Kanwil Menkum HAM, hasil supervisi di Samsat dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi disampaikan di Dit Lantas Poda Jambi dan hasil supervisi di KPTSP dan Dukcapil disampaikan di Balai Kota Jambi. Sedangkan hasil supervisi di RS Raden Mattaher akan disampaikan pada kesempatan lain.

Anggota Komisiener Ombudsman RI Pranowo Dahlan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi M Taufik Yasak mengatakan,
hasil supervisi tersebut mencerminkan pelayanan publik pada masing-masing instasi tersebut. Ombudsman meminta temuan-temuan di instasi-instasi itu ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

“Hasil supervisi diantaranya ada pelayanan yang masih kurang baik. Mulai dari tidak adanya komponen standar pelayanan hingga praktik percaloan, tidak menaati prosedur dan lamanya pengurusan pelayanan di instasi tersebut,” kata Pranowo Dahlan. 

Disebutkan, praktik percaloan diantaranya ditemukan pada pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, pelayanan di Imigrasi Jambi dan Samsat Jambi.  Pada instasi lain juga ditemukan penundaan berlarut dan pelayanan yang tidak ramah dari petugas pelayanan. 

Beberapa temuan khusus di Samsat yaitu, ditemukan banyak biro jasa (calo) yang menawarkan jasa di area Kantor Samsat dan petugas piket pelayanan Samsat tidak berada di tempat pada saat jam pelayanan.

Temuan khusus di Satlantas Polresta Jambi yaitu, terdapat petugas yang merangkap sebagai calo dalam pengurusan pembuatan SIM jalur cepat (langsung jadi) dengan biaya sebesar Rp 280.000 (SIM C), Rp 370.000 (SIM A) tanpa ujian tulis dan praktik, cek kesehatan dilakukan di Green Therapy dan salon dengan membayar sejumlah Rp 20.000 tetapi tempatnya kurang representatif dan tanpa kuitansi/tanda terima. Kemudian untuk foto membayar Rp 10.000.

Temuan lain yaitu petugas pelayanan loket makan sewaktu memberikan pelayanan ke masyarakat, petugas menerima uang pembayaran di luar yang resmi secara terbuka sebagai imbalannya petugas meluluskan pemohon SIM tanpa melakukan ujian tulis maupun praktik.

Temuan khusus di BPN yaitu petugas ukur menerima imbalan dari pengguna layanan yang tidak ada standar biaya dan ketentuan dasar hukumnya. Informasi dari pihak internal, dan jangka waktu penyelesaian layanan terjadi keterlambatan atau tidak sesuai standar yang ditentukan oleh BPN sendiri. 

Menurut Pranowo Dahlan, temuan di Imigrasi Jambi yaitu petugas lebih mengutamakan pelayanan terhadap Biro Jasa. Apabila masyarakat yang mengurus paspor tanpa perantara dan kurang persyaratan maka harus dilengkapi, tetapi apabila biro jasa dapat diproses langsung oleh petugas.

Di KPTSP Kota Jambi ditemukan ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai. Sedangkan di RSUD Raden Mattaher temuan khusus yaitu terdapat jasa angkutan ambulans bagi pasien yang ingin pulang dengan sopir pegawai rumah sakit dengan biaya sewa Rp 100.000,- s/d Rp 150.000.

Kemudian sebagian dokter spesialis di poliklinik belum datang sebagaimana waktu yang telah ditetapkan. Antara lain poli paru, penyakit dalam dan syaraf. Kemudian hasil cek laboratorium dikeluarkan dalam tempo waktu yang sangat lama (3 minggu).

Temuan juga ada dokter yang menyarankan agar melakukan cek ke laboratorium di luar RS, yaitu Laboratorium Prima, Simpang Mangga. Selain itu terkait perubahan status dari ASKES ke BPJS, pasien mengeluhkan karena obat yang dahulu dapat tercover ASKES tetapi saat ini tidak tercover lagi dalam BPJS.

Terkait hasil supervisi Ombudsman RI tersebut, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Supriyadi meminta Kalapas dan Kanim memperbaiki pelayanan publik di instansi maisng-masing. 

Demikian juga dengan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Made Sutersen yang menerima hasil supervisi dan pihaknya akan memperbaiki temuan-temuan tersebut. Demikian juga Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan, Yan Ismar yang meminta dan akan meperbaiki pelayanan di Dukcapil dan KPTSP Kota Jambi.(*/lee)
****
Supervisi Pelayanan Publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas II A Jambi Ombudsman Bidang Pengawasan 2014
A. Sarana Prasarana
  1. Terdapat Visi, Misi dan Motto layanan
  2. Terdapat janji layanan (Kami Siap Melayani Dengan Ikhlas dan Berintegritas).
  3. Terdapat informasi struktur organisasi.
  4. Terdapat alur pelaksanaan kunjungan.
  5. Terdapat sistem mekanisme dan prosedur pelayanan.
  6. Terdapat informasi jadwal dan jam kunjungan.
  7. Terdapat loket pendaftaran kunjungan.
  8. Terdapat mesin antrean elektronik, tetapi sistem antrian manual karena ada gangguan.
  9. Terdapat ruang untuk berkunjung yang cukup memadai.
  10. Terdapat kotak saran, tetapi tidak ada alat tulis.
  11. Terdapat ruang layanan masyarakat, informasi dan pengaduan.
  12. Terdapat himbauan untuk menjaga kebersihan dan tidak merokok.
  13. Terdapat fasilitas klinik kesehatan dan ada petugas yang piket.
  14. Terdapat dapur yang dikelola oleh warga binaan.
  15. Terdapat fasilitas tempat ibadah di area Lapas.
  16. Terdapat fasilitas pelatihan ketrampilan.
  17. Terdapat fasilitas untuk olahraga.
  18. Terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat secara manual.
  19. Tidak terdapat fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
B. Petugas
  1. Petugas berseragam dan memakai name tag.
  2. Petugas ramah dan sopan dalam melayani baik terhadap keluarga pengunjung maupun warga binaan.
C. Temuan Khusus
  1. Jumlah warga binaan over kapasitas (kapasitas maksimum 250 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.000 orang) dengan tenaga penjagaan dan pengamanan hanya 8 petugas/shift.
  2. Kondisi bangunan  cukup dikuatirkan karena bangunan sudah tua dan pagar kawatnya sebagiannya rusak dekat kolam ikan sebelah kiri.
  3. Poliklinik untuk warga binaan cukup baik, namun obat-obatannya hanya berupa CTM dengan anggaran Rp 6 juta/tahun.
Tanggapan Pihak Lapas Klas II A Jambi
  1. Dalam kotak pengaduan sudah terdapat alat tulis
  2. 1163 napi dengan 8 petugas. Terkait bandar narkoba, terdapat 58 bandar narkoba. Bandar besar sudah dipindahkan. Selain itu juga sudah ada tindaklanjut terhadap beberapa bandar tersebut.
  3. Terkait pungutan setiap malam, maka tidak dimungkinkan mengingat kunci lapas dipegang oleh wakalapas sehingga interaksi antara lapas dengan petugas hanya sampai sore.
  4. Terkait permasalahan narkotika yang masuk dalam Lapas, petugas Lapas dan Rutan kesulitan mengecek narkotika mengingat bentuk yang sangat kecil. Kami sudah meminta kepada alat deteksi, namun belum terealisasi.
  5. Sangat diperlukan alat tes urin yang nantinya dapat digunakan oleh seluruh napi secara berkala.
  6. Mengingat banyaknya napi dan minimnya peralatan/sarana kesehatan, pelayanan tidak bisa maksimal.
  7. Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah terkait JKN, namun belum menemukan solusi yang tetap untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan.
*****
Supervisi Pelayanan Publik di RSUD Raden Mattaher Jambi
Sarana Prasarana
  1. Tidak Terdapat Visi, Misi, Tujuan dan Motto Layanan.
  2. Tidak terdapat informasi tentang struktur organisasi.
  3. Terdapat informasi tentang alur pelayanan pasien di instalasi gawat darurat dan poliklinik.
  4. Tidak terdapat informasi tentang mekanisme pelayanan, prosedur, waktu dan tarif/ biaya pelayanan secara jelas.
  5. Terdapat informasi tentang persyaratan pelayanan.
  6. Terdapat papan petunjuk arah menuju semua instalasi di RS.
  7. Terdapat informasi nama-nama dokter spesialis dan dokter umum.
  8. Terdapat informasi jam besuk pasien rawat inap.
  9. Terdapat loket-loket pendaftaran untuk masing-masing jenis layanan seperti loket untuk pasien IGD, pasien umum, pasien Jamkesmas/Jamkesda, pasien Askes, loket apotik dan loket kasir.
  10. Terdapat ruang tunggu di poliklinik yang memadai.
  11. Terdapat sistem antrian manual, di poli maupun di loket pendaftaran.
  12. Terdapat unit informasi dan petugasnya.
  13. Terdapat unit pengaduan dan petugasnya.
  14. Terdapat kotak saran/ pengaduan tetapi tidak tersedia alat tulis.
  15. Terdapat informasi tentang SMS pengaduan nomor 08117454646 tetapi tidak aktif.
  16. Terdapat informasi tentang kawasan bebas rokok tetapi banyak pengunjung yang merokok.
  17. Terdapat fasilitas apotek untuk pasien umum dan pasien Jamkesmas/ Jamkesda dengan tanpa sistem antrian.
  18. Terdapat larangan berjualan tetapi banyak penjual jajanan di area lobby, ruang tunggu dan lorong Rumah Sakit.
  19. Fasilitas ruang rawat inap kelas III masing-masing terdapat 12 tempat tidur yang terpisah pasien pria dan wanita serta dilengkapi dengan kipas angin.
  20. Untuk keluarga yang menjaga pasien rawat inap dibolehkan hanya 1 (satu) orang saja yang menjaga pasien.
  21. Tidak terdapat fasilitas untuk pasien berkebutuhan khusus.
  22. Terdapat himbauan anak-anak dibawah usia 13 tahun dilarang masuk ruang perawatan, tetapi ditemukan ada balita yang diajak masuk ke fasilitas rawat inap.
  23. Terdapat pemberitahuan tidak diperkenankan membayar biaya tindakan selain di kasir.
  24. Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
  25. Kondisi toilet tidak layak, antara lain di dekat loket IGD, Poliklinik dan dekat Kelas III.
Petugas
  1. Petugas berseragam PNS dan tidak semua memakai name tag.
  2. Sebagian Petugas bersikap kurang ramah (banyak mengobrol sesama petugas)
  3. Terdapat petugas yang menjaga di pintu masuk instalasi rawat inap dan unit poliklinik.
Temuan Khusus
  1. Terdapat jasa angkutan ambulans bagi pasien yang ingin pulang dengan sopir pegawai rumah sakit dengan biaya sewa Rp 100.000,- s/d Rp 150.000,-.
  2. Sebagian dokter spesialis di poliklinik belum datang sebagaimana waktu yang telah ditetapkan. Antara lain poli paru, penyakit dalam dan syaraf.
  3. Hasil cek laboratorium dikeluarkan dalam tempo waktu yang sangat lama ( 3 minggu), ada dokter yang menyarankan agar melakukan cek ke laboratorium di luar RS, yaitu Laboratorium Prima, Simpang Mangga.
  4. Terkait perubahan status dari ASKES ke BPJS, pasien mengeluhkan karena obat yang dahulu dapat tercover ASKES tetapi saat ini tidak tercover lagi dalam BPJS.
 
Air yang Menggenang  di Toilet di RSUD Raden Mattaher Jambi. Foto-foto Dok Rosenman Manihuruk

Aktivitas Pengunjung di Teras dan Bawah Tangga di Instalasi Rawat Inap

Berdagang di area Instalasi Rwat Inap

Formulir Pendaftaran Pengunjung  Warga Binaan LAPAS Jambi

Himbauan Tidak Melakukan Suap dan Pungli di LAPAS Jambi

Lapak Pedagang Asongan di Area RSUD RM Jambi

Loket Pendaftaran Pengunjung LAPAS Jambi


Suasana Ruangan Kunjungan di LAPAS Jambi. Foto-foto Ist Dok Rosenman Manihuruk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar