Halaman

Rabu, 16 April 2014

Kawal Pencoblosan Ulang di 10 TPS dari Perbuatan Curang




PASCA PEMILU 9 APRIL 2014

Sepucuk Jambi Sembilan Lurah merupakan salah satu provinsi yang melakukan pemungutan suara ulang dari 23 provinsi. Dari data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mencatat sebanyak 590 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 provinsi termasuk Jambi.

DEDY HIMAWAN, Jambi

Pasca dilakukannya pemungutan suara Pemilu legislatif pada 9 April lalu, ternyata mengundang masalah karena ada beberapa TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat surat suara tertukar.

Menyikapi permasalahan tersebut, KPU Pusat memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April mendatang.


Hal ini juga disikapi oleh KPU Provinsi Jambi yang mengatakan bahwa jumlah TPS di Provinsi Jambi yang melakukan pemungutan suara ulang bertambah menjadi 10 TPS. Rencananya, pelaksanaan pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 13 April kemarin.

Menurut salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Ariyanto menjelaskan berdasarkan laporan dari kabupaten dan kota, ada 5 daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang yakni, Kerinci ada 2 TPS, Sungaipenuh 2 TPS, Sarolangun 1 TPS, Muarojambi 4 TPS dan Kota Jambi ada 1 TPS. “Jadi totalnya ada 10 TPS,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Menurut Desi, 9 dari 10 TPS harus diulang karena ada surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten. Di mana, baru diketahui setelah ada yang menggunakan hak pilihnya dan sudah memasukkannya ke dalam kotak. “Jika ada surat suara tertukar tapi diketahui sebelum dimasukkan ke dalam kotak, ini tidak termasuk. Karena petugas sudah mengantisipasinya dengan menukarnya,” katanya.

Sementara 1 TPS lainnya, yakni TPS 10 Aurgading, Sarolangun, dilakukan pencoblosan ulang atas rekomendasi dari Panwaslu setempat.

Pencoblosan ulang ini akan kita lakukan pada tanggal 13 April, karena kita berusaha sebelum 15 April, atau sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan,” ucapnya.

Di tempat yang terpisah, Anggota KPU Muarojambi, Suparmin mengatakan 4 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang ini yakni TPS 2 Desa Sarang Elang, TPS 2 Senaung, TPS 1 dan 2 Desan Mendalo Laut. “Hanya untuk DPRD Kabupaten dapil 5,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Terkait jadwal pelaksanaannya, kata dia, yaitu pada  15 April mendatang. Mengingat surat suara cadangan yang diberikan sebelumnya hanya ada 999. jumlahnya tidak cukup memenuhi kebutuhan 4 TPS itu, yakni berjumlah 1199. “Kurangnya 200. jadi kami memperhitungkan pesan ke KPU RI, cetak dan distribusi sampai ke Jambi,” katanya. Sedangkan, Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin memastikan hanya satu TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, yang akan digelar 13 April. “Ya, di Kota Jambi ada satu TPS yakni di TPS 21 Penyenat Rendah,” singkatnya.

Baru 6 TPS Gelar PSU

Minggu (13/4), 10 TPS serentak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Seperti di TPS 10 Aur Gading, Kabupaten Sarolangun yang terdapat 221 mata pilih dianggap sebagai suara penentu kursi parpol untuk di DPRD Kabupaten Sarolangun.

Sementara, dari pantauan di TPS 21 Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, tampak antusias warga yang melakukan pencoblosan. "Semua logistik yang dibutuhkan sudah kita siapkan," ujar anggota KPU Kota Jambi A Rahim.

Menurut, Anggota KPU Provinsi Jambi Desi Arianto mengatakan pada Minggu (13/4) pagi PSU dilaksanakan sebanyak 6 TPS, yakni 1 TPS di Kabupaten Sarolangun, 1 TPS di Kota Jambi, 2 TPS di Kabupaten Kerinci dan 2 TPS di Kota Sungaipenuh. "Kita melaksanakan 6 TPS untuk PSU hari ini,” sebutnya.

Selanjutnya, pemungutan ulang tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota untuk dapil setempat, namun kecuali Sarolangun. "Kalau Sarolangun PSU untuk seluruh dapil, karena permasalahannya lain," ujarnya. 

Terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Swarsono mengatakan, bahwa pihaknya memfokuskan pengawasan pada pemungutan suara ulang tersebut. "Kita sudah memerintahkan pihak Panwaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat,” ucapnya.

Sementara itu, di kabupaten paling barat Provinsi Jambi ini, ada dua TPS di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh yaitu TPS 2 Koto Dian dan TPS 2 Desa Tanjung, dua TPS ini diputuskan oleh KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikarenakan kesalah surat suara dari dapil lain yaitu dapil 3 Kecamatan Kumun Debai dan Tanah Kampung, sedangkan Hamparan Rawang, Koto Baru dan Pesisir Bukit merupakan wilayah daerah pemilihan (dapil) 2. Di Kabupaten Kerinci juga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS I dan II di Desa Air Betung Kecamatan Gunung Kerinci.

Di mana pada saat pemungutan suara 9 April lalu, diketahui di Koto Dian terdapat 1 surat suara untuk dapil 3 berada di kota hasil pencoblosan di TPS 2 Koto Dian, sedangkan 7 di antara dikembalikan warga ke petugas KPPS pada saat hendak melakukan pencoblosan karena tidak menemukan nama serta nomor caleg yang hendak mereka pilih.

Sementara di TPS 2 Desa Tanjung juga terjadi hal yang sama terdapat 5 surat suara dari dapil 3  yang telah dicoblos sedangkan 13 surat suara dikembalikan pada saat pencoblosan.

Doni Umar, Ketua KPU Kota Sungaipenuh kepada Harian Jambi Minggu (13/4) mengatakan sesaui dengan peraturan KPU dan hasil pleno KPU beberapa hari yang lalu memutuskan 2 TPS ini dilakukan pemungutan suara ulang dikarenakan kesalahan pendistribusian surat suara ke TPS sehingga warga terjadi kesalahan pada saat pencoblosan, hal itu menurut Doni sesuai PKPU merupakan kesalahan fatal dan hasil pemungutan suara pun batal khusus untuk DPRD Kota di 2 TPS ini.

"Sesuai aturan memang tidak boleh terjadi hal demikian makanya setelah kita plenokan masalah di dua TPS di Kecamatan Hamparan Rawang maka diputuskan pemungutan suara ulang," katanya.

Kesalahan pendistribusian surat suara ini menurut Ketua KPU dikarenakan kesalahan teknis pada saat pengepakan surat suara untuk dapil 2 dan dapil 3.

"Ya, itu kesalahan teknis karena mungkin petugas tidak terlalu jeli dan teliti pada saat sortir surat suara untuk beberapa dapil dan terpenting itu bukan disengaja oleh anggota kita," terangnya.

Untuk surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut diambil dari surat suara cadangan yang tersedia di KPU, dan jumlah yang akan diserahkan sebanyak surat suara sebelumnya. Tercatat di TPS 2 Koto Dian terdapat 212 DPT dan di TPS 2 Tanjung 209 DPT.

Berdasarkan pantauan Harian Jambi di lapangan terlihat sejumlah petugas mulai mempersiapkan pemungutan suara ulang, namun sampai berita ini ditulis belum terlihat dimulainya pencoblosan ulang di 2 TPS tersebut. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci juga menggelar pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS II Desa Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, pagi ini. Hal ini disampaikan Kumaini, Divisi Teknis pada koran ini tadi pagi.

Kumaini mengatakan, diulangnya PSU di dua TPS Desa Air Betung dikarenakan ada surat suara dapil 2 masuk ke dapil 4 tepatnya di TPS I dan II Air Desa Air Betung sehingga harus diulang karena surat suara yang nyasar tersebut sudah dicoblos warga.

Untuk melakukan pemungutan suara ulang surat suara sudah disiapkan oleh KPU. Hal ini dibenarkan Divisi Sosialisasi KPU Kerinci Karyadi kepada Harian Jambi Minggu (13/4) pagi. "Hari ini PSU dilaksanakan di TPS I dan II Desa Air Betung Kecamatan Gunung Kerinci, dan logistik surat suara dan kotak suara sudah dikirim malam tadi," jelasnya.
Dia menambahkan PSU yang dilaksanakan di Air Betung akan dihadiri langsung Panwaslu Kerinci dan KPU. PSU sendiri menurut jadwal akan dimulai pada pukul 07.30 WIB pagi ini. "Ya, dimulai pukul 07.30 WIB dalam jadwal, PSU di Desa Air Bentung ini merupakan satu-satunya di Kerinci hal ini dikarenakan ada kesalahan teknis, ada surat suara yang dari dapil dua masuk dapil 4 tepatnya di Desa Air Betung," jelasnya.
Sebelumnya, Marjohan mengatakan diulang dikarenakan surat suara untuk dapil 2 tersebut  sudah dicoblos, dan diketahui setelah 105 surat suara yang telah tercoblos sebanyak 105 surat suara. "Ya, ada surat suara DPRD Kabupaten Kerinci yang dapil 2 masuk ke dapil 4 dan itu diketahui setelah setelah dicoblos warga ke 105 kalinya," jelasnya.
Surat suara DPRD Kerinci yang tercampur ke TPS I dan II Air Betung, yakni sebanyak 24 lembar surat suara, dan itu sudah bercampur dengan yang surat suara lain, beruntung surat suara belum dibuka. "Belum dihitung suara sah," ungkapnya.
Marjohan mengaku tidak tahu pasti kenapa surat suara dapil 2 bisa masuk ke dapil 4 Gunung Kerinci, dia mengatakan kemungkinan bercampur saat di dalam kotak saat pengiriman dari Jakarta sehingga saat sortir tidak diketahui.
Sementara itu, mata pilih DPT di TPS I sebanyak 201 dan di TPS II terdapat 187 DPT yang harus melakukan pencoblosan ulang. "Surat suara PSU sudah disortir, distribusi akan langsung dibawa ke TPS tersebut," tegasnya. 

Harus Dilakukan Evaluasi

Menyikapi indikasi mengenai proses pemungutan suara ulang, menurut pengamat sosial Bahren Nurdin SS MA mengatakan penyelenggara Pemilu ke depan harus melakukan evaluasi terhadap persoalan teknis mengenai penyelengaraan pesta demokrasi lima tahun sekali ini. 

“Ini kan menyangkut dengan orang, untuk itu KPU harus bisa lebih selektif dalam menetapkan orang-orang yang akan menjadi penyelenggara Pemilu terutama di tingkat PPS dan KPPS,” ujarnya.

Selain melakukan rekrut yang seletif, juga harus dibaringi dengan pendidikan atau pelatihan yan diberikan secara khusus. “Penyelenggara Pemilu yang berada di tingkat bawah harus juga bisa memahami persoalan penyelenggaraan Pemilu, karena merekalah yang berhadapan langsung dengan pemilih. Kalau KPPSnya tidak profesioanl maka hasilnya seperti yang dialami oleh 10 TPS,” sebutnya.

Namun ditambahkannya, ke depan KPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Pemilu harus bisa lebih jeli lagi, agar proses pemungutan suara ulang tidak terjadi. “Ya, kecuali ada sesuatu yang tidak mungkin kita prediksi seperti bencana dan lainnya. Tapi kalau mengenai persoalan teknis seperti surat suara dan lainnya sudah bisa diatasi oleh KPU,” harap Dosen IAIN STS Jambi ini.

Lebih lanjut dikataknnya, bahwa KPU harus sudah bisa menyediaka alat atau cara yang lebib baik lagi dalam melaksanakan Pemilu. “Seperti menggunakan alat teknologi yang ada dan atau apapun. Namun yang jelas, KPU harus menyiapkannya sehingga Pemilu mendatang bisa lebih baik lagi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Amrullah salah satu pegiat Pemilu mengatakan bahwa dari pengamatan sementara menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang ini harus bisa melakukan evaluasi. “Berdasarakan catatan kita menunjukkan bahwa KPU harus melakukan evaluasi terutama penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, yang masih minim dengan pengetahuan terhadap proses dan tahapan pencoblosan dan penghitungan surat suara sehingga tidak tejadi pemungutan suara ulang,” jelasnya. (*/tim/ima)(Harian Jambi edisi Cetak Pagi sENIN 14 aPRIL 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar