Halaman

Rabu, 16 April 2014

Kajati Jambi Cuci Gudang Kasus Korupsi



Ditahan: Tersangka Idham Khalid dan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pramudian Sitio (kiri) di dalam mobil tahanan Kejati Jambi saat hendak dibawa ke LP Jambi, Senin (14/4). Foto Edwin Eka Putra/Harian Jambi



Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini bersih-bersih atau cuci gudang kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi. Satu demi satu tersangka dugaan korupsi dimasukkan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi. Mulai dari dua mantan Sekda Provinsi Jambi hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Kini Kejati Jambi “cuci gudang” kasus dugaan korupsi yang kini menumpuk di Kejati Jambi.

ROSENMAN M, Jambi

Duet “maut” bagi koruptor, Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim dan Wakajati Jambi John Walingson Purba SH MH menorehkan ketegasan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di Jambi. Sejak John Walingson Purba SH MH pula menjabat Wakajati Jambi 6 September 2012 lalu, tak ada kata “peti es” kasus korupsi di Jambi.

Selasa (1/4/14) lalau, Kejati Jambi melukukan penahanan Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 Syahrasaddin yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Syahrasaddin ditahan sebagai tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II (Perkempinas) Jambi.

Kemudian Senin (14/4/14) pukul 15.00 WIB,  Asisten III Pemprov Jambi Idham Khalid juga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi di Lapas Klas II A Jambi. Idham Khalid ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2010.


Selain Idham Khalid, seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pramudian Sitio juga ditahan dalam kasus yang sama. Penahanan ini dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua, beserta barang bukti diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan.

“Ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena wilayahnya di sana, maka ditandatangani Kepala Kejari Sengeti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kata Kasim, tersangka mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi ini akan dililit oleh tiga kasus Tindak Pidana Korupsi. Namun tuntutannya hanya akan dilakukan sekali, dan dilihat dengan tuntutan yang terberat dan ditambah dua pertiga hukuman. 

Master plan, laptop ini dan kemungkinan nambah lagi. Kasihan ya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan adalah dari pihak Kejari Sengeti dan Kejati Jambi. Gabung tim,” katanya.

Sebelum memasuki mobil tahanan, sekitar pukul 15.00. Tersangka Idham Khalid menyatakan dirinya legowo ditahan oleh pihak kejaksaan. “Saya kira cepat atau lambat saya pasti ditahan. Jadi bagi saya tidak masalah," katanya.

Menurut dia, itu adalah tanggung jawab jabatan. Diungkapkan, tidak akan su'udzon kepada bawahan dan pemeriksa. Dan apabila nanti ada perdebatan, sebaiknya di pengadilan saja.

“Penahanan ini kan proses hukum, kita ikuti saja. Yang jelas saya tidak pernah su'udzon terhadap siapapun. Yang saya kerjakan yang diperintah dalam undang-undang. Saya tidak pernah melebihi atau kurang,” katanya.

Terkait penahanan ini, Sarbaini, selaku penasehat hukum tersangka langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau rumah. “Penasehat hukum langsung yang menjadi jaminannya,” ujar Sarbaini.

Menurutnya, penyidik mempunyai hak untuk menahan tersangka dan pihak tersangka juga memiliki hal untuk mengajukan pengalihan penahanan. Dirinya berharap agar permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Kajati Tolak Pengalihan Penahanan Syahrasaddin

Syahrasaddin saat mencoblos Pileg 9 April 2014 di LP Jambi. Foto Edwin EP/Harian Jambi
Kajati Jambi menolak dengan diplomatis permohonan pengalihan penahanan tersangka, Syahrasaddin. Permohonan Syahrasaddin belum ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ini diakui salah satu penasihat hukum Syahrasaddin, Sarbaini. “Belum ada tanggapan,” ujar Sarbaini.
Menurut dia, saat ini Syahrasaddin bersama keluarganya sangat berharap pengalihan tahanan yang diajukan sejak 2 April 2014 lalu itu bisa dikabulkan. “Harapan kita sesuai surat yang kita kirimkan,” ujarnya.

Meski demikian, menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kejati Jambi, surat pengalihan tersebut memang belum dikabulkan dan masih dipertimbangkan. “Belum ada perkembangan, masih dalam kajian,” ujar sumber di Kejati Jambi.

Surat permohonan pengalihan tahanan tersangka Syahrasaddin itu dilayangkan tim penasihat hukumnya sehari setelah Sekda Jambi non-aktif ini digiring ke Lapas Klas II Jambi selaku tersangka penilepan dana Kwarda Pramuka.

Syahrasaddin diduga menjadi salah satu orang paling bertanggung jawab terkait dugaan penyimpangan aliran dana bagi hasil kebun sawit seluas 400 hektare yang dikelola oleh Kwarda Pramuka Jambi bersama PT Inti Indosawit Subur (IIS). Tak hanya itu, Syahrasaddin juga diduga ikut bertanggung jawab pada kasus kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012 lalu.

Harris AB Bakal Menyusul

Tersangka Haris AB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi bakal menyusul Idham Khalid dan Syahrasaddin di LP Jambi. Haris AB ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 26 Maret 2014, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 204/N.5/SB.1/03/2014 dalam kasus logistik Perkempinas. 

Pada Senin (14/4/14), Harris AB kembali diperiksa terkait Penggunaan Anggaran (KPA) logistic (Perkempinas). Tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) logistik kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas), Abdul Harris AB akan diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (15/4/14). 

“Insya Allah Selasa kami panggil,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby. Diduga kuat Harris AB juga akan dilakukan penahanan. Masyroby enggan berkomentar banyak saat ditanya apakah tersangka Harris AB akan ditahan penyidik. “Lihat saja nanti,” tandasnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkempinas 2012 di bidang logistik, senilai Rp 1,2 miliar. Namun, pada pelaksanaannya, hanya Rp 350 juta yang direalisasikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Artinya ada sebanyak Rp 850 juta yang diduga fiktif dan dikorupsi.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi korupsi, yakni adanya pembuatan SPj fiktif dalam pemesanan makanan peserta dan undangan untuk kegiatan tersebut.

Pada kegiatan Perkempinas itu bidang logistik bekerja sama dengan 7 rumah makan. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh KPA bidang logistik yakni Haris AB. Namun, dalam pelaksanaannya, yang menerima pekerjaan hanya tiga rumah makan dan empat lainnnya adalah kwitansi bodong. Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, ditemukan kerugian Negara senilai Rp 850 juta.

Syahrasaddin Buka Kasus Perkempinas

Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus kini terancam terseret dalam kasus Perkempinas 2012 yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terdakwa AM Firdaus yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jambi pekan lalu.

Tersangka Syahrasaddin tidak hanya terlibat dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi dalam dana bagi hasil kebun sawit dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), tetapi juga dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012.

Sejak Syahrasaddin ditetapkan Kejati Jambi jadi tersangka pada tanggal 23 Januari 2014 lalu, baru Selasa 1 April 2014 diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kini saatnya Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda Putri yang disebut-sebut Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus. Selaku Ketua Panitia Perkempinan 2012 lalu, Yusniana Hasan Basri Agus dinilai paling bertanggungjawab soal pertanggungjawaban anggaran.

Namun hal itu buru-buru dimentahkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim bahwa Ketua Panitia Perkempinas 2012 Yusniana Hasan Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.

Kepastian itu disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim kepada wartawan Rabu 29 Januari 2014 lalu. “Tidak ada perannya (Yusniana HBA, red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja,” kata Syaifuddin di hadapan sejumlah wartawan. “Waktu acara aja dia (Yusniana, red) tidak datang,” katanya.

Syaifuddin menjelaskan, ketua pelaksanan kegiatan Perkempinas 2012 adalah Syahrasaddin.

Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin dkk.

Segera Ganti Sekda

Ditahannya Syahrasaddin oleh Kejati Jambi, menyebabkan pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi kini kosong. Ironi memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya justru cuci tangan.

Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda Jambi menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh masyarakat Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus juga didesak mengambil sikap terkait dengan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus Perkempinas 2012 dan kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.

Ketua CEPP Jambi As’ad Isma, bahwa imbas dari penahanan Syahrasaddin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sebagai tersangka, tentu sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Pasalnya, di samping mengurus urusannya selaku Sekda, dia juga harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia bisa dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,”  ujar As’ad Isma.

Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini, bahwa pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin maupun aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal pergantian tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut. (*/Dibantu Doni Saputra/lee) (HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI SELASA 15 APRIL 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar