| Dok Harian Jambi 
Kepala
 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi 
Jambi Haris AB memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi 
beberapa waktu lalu. Haris AB saat ini sudah ditetapkan sebagai 
tersangka oleh Kejati  | 
JAMBI - Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi Syaifudin 
Kasim, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status Kepala Dinas 
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, 
Haris AB sebagai tersangka.
Haris AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
 hibah kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Namun, kata Syaifudin, penetapan Haris AB sebagai tersangka bukan 
dalam kapasitasnya sebagai Kadis Sosnakertrans. Tapi sebagai Kuasa 
Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan logistik (makan-minum) kegiatan 
Perkempinas di bumi perkemahan Sungai Gelam tahun 2012 lalu. 
"Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Kuasa 
Pengguna Anggaran pengadaan logistik Perkempinas," kata Syaifudin.
Menurut dia, Haris AB merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap
 kwitansi bodong dalam pengadaan logistik kegiatan Pramuka putri dengan 
kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
"Dia bertanggung jawab atas kwitansi bodong. Dia bayar makanan hanya 
di tiga rumah makan, sementara empat lainnya bodong," kata Kajati. (*)(Sumber : http://harianjambi.com)
 
.jpg) 
 
.jpg) 
.jpg) 
 
 
.jpg) 
.jpg) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 





 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar