Selasa, 25 Maret 2014

Jangan Biarkan Pelaku Pelecehan Seksual Berkeliaran



Kasus Pelecehan Seksual Pelajar di Bungo

Pelaku perekam video memasukkan jarinya secara paksa ke (maaf) vagina si siswi.Foto Dok Harian Jambi
 “Aduh sakit pak. Sumpah baru kali ini kami begini. Jangan disebarkan di internet pak. Ampun pak. Aduh jangan pak..jangan pak...sakit pak..sakit pak," demikian rintihan Bunga bukan nama Sebenarnya, seorang siswi berseragam SLTA yang alat vitalnya dimasukin jari oleh seorang perekam dan pelaku pelecahan seksual terhadap sepasang kekasih yang diduga di Kabupaten Muarobungo.

Durasi video berdurasi 03.09 menit dalam format MP4 lebih itu tampak perbuatan pelecehan seksual terhadap sepasang kekasih oleh sekelompok pria setempat itu, sungguh biadap. Mereka justru menelanjangi kedua pasangan pelajar itu pada bagian alat vital, khususnya Bunga, pelaku dengan leluasa mengambil gambar terlarang. 

Tidak hanya itu, pada awal menit ke tiga, salah satu warga juga memaksa untuk memegang dan memasukkan jarinya ke alat vital si cewek, dengan alasan untuk memeriksa keperawanannya. Saat itu terdengar beberapa kali si siswi teriak kesakitan, namun tak digubris oleh warga tersebut. “Udah pak, kasian dia paak...,” bela si Budi.

Bahkan sesekali, seorang pelaku perekam video itu mengambil gambar maaf alat vital Bunga dengan ancaman mau disebarkan ke internet. Seorang pelaku pelecehan itu juga memasukkan jarinya ke alat vital Bunga itu dengan alasan untuk memeriksa keperawanan si Bunga.

Sontak Bunga meronta dan merintih kesakitan serta memohon ampun kepada pelaku pelecehan tersebut.

“Mana perawan kau tu. Sudah berapa kali melakukan ini. Pantek (maaf) kau ini, mana kau perawan. Ada pemancing yang mengasi tahu kami kalau kalian berdua berbuat zina," ujar si perekam video sembari memasukkan paksa jarinya ke alat vital Bunga.

Bunga dan teman prianya juga mendapat tamparan dari si pelaku perekam video pelecehan seksual tersebut. Selama 3 menit lebih, Bunga dan Budi, bukan nama sebenarnya telanjang pada bagian alat vital mereka. Keduanya juga berulangkali minta maaf dan minta tolong kepada pelaku perekam video itu agar jangan disebarkan ke internet.

Perekam dan Penyebar Video Diburu



KORBAN PELECEHAN:  Sepasang kekasih yang masih berseragam SLTA diperdayai oleh perekam video dengan menelanjangi kemaluan mereka tanpa  perlawanan alias pasrah karena ketakutan dengan ancaman diarak kampung dan video disebarkan di internet.Foto Dok Harian Jambi

Setelah melihat dan meneliti video yang diduga sepasang siswa di Kabupaten Bungo, pihak kepolisian Polsek Pelepat Ilir, Bungo langsung memburu warga yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Anno Simbolon dikonfirmasi Harian Jambi membenarkan itu. Menurut dia, untuk mengungkap warga yang merekam dan menyebarkan video, pihaknya terlebih dahulu akan mencari tahu siapa sepasang siswa yang diduga digerebek mesum itu.

“Kita sudah dengarkan dan lihat secara detail isi video, namun alamat-alamat yang di sebutkan kedua anak sekolah ini seperti Desa Ujung Gading, Gang Famili dan Desa Kampung Tengah, itu tidak ada di wilayah kita,” papar Kapolsek.

Kata Anno Simbolon , tim Polsek Pelepat Ilir langsung melakukan penyelidikan awal dan berusaha mencari alamat pelaku di Kuamang Kuning. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala desa (Rio-red), tapi nggak ada yang tahu desa ini ada di mana, dalam artian ini berkemungkinan besar bukan di Kuamang Kuning,” kata Anno Simbolon.

Menurut Anno Simbolon, usaha pencarian polsek belum berhenti di situ. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, dengan mendatangi satu-persatu sekolah yang ada di Pelepat Ilir untuk mencari kedua orang yang terekam dalam video berdurasi 3.09 menit ini.

“Kita akan datangi kepala sekolahnya masing-masing, kita akan perlihatkan videonya, nanti kalau ada yang kenal dengan kedua orang yang ada di video tersebut maka kita akan lebih mudah lagi untuk mengejar pelaku pembuat, pengedar video ini,” papar Anno.

Dirinya juga berharap kedua siswa yang ada divideo tersebut agar sesegara mungkin untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat, karena sifatnya dalam video tersebut kedua anak di bawah umur ini tidak lagi sebagai pelaku.

Polisi Lindungi Korban

Menurut AKP Anno Simbolon yang juga mantan Panit A Subdit 4 (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi ini, sejauh ini dari pengamatan pihaknya dalam video ini, pelaku penyebaran ini akan dikenakan pasal berlapis.

“Dimanapun lokasinya, yang jelas perbuatan kedua orang yang menangkap kedua anak ini sangat bejat, bukannya mengamankan, ini malah memuat video, menyebarkan video, dan mencabuli. Dia bisa kena pasal pelecehan seksual, undang-undang perlindungan anak, undang-undang pornografi dan lainya,” kata Anno.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ernis Sitinjak mengatakan, bahwa video mesum yang beredar dan dikaitkan dengan pelajar di Kuamang Kuning itu tidak benar terjadi di Pelepat Ilir.

Setelah diselidiki berdasarkan informasi masyarakat Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, tidak mengetahui adanya video tersebut. “Video itu tidak benar adanya berdasarkan bukti bukti yang ada,” kata Ernis Sitinjak.

Menurutnya, ada enam bukti kuat yang menunjukan bahwa video mesum tersebut bukan dibuat dan diperankan oleh pelajar di Bungo. “Pertama berdasarkan hasil random masyarakat Pelepat Ilir tidak mengetahui adanya video mesum tersebut, kedua nama daerah Kampung Tengah, Ujung Gading, Air Bangi, dan Batang Kembar di Pelepat Ilir, serta tidak ada nama tukang gigi narto di Pelepat Ilir,” kata Ernis.

Bukan Pelajar di Kuamang Kuning

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bungo, Hasrizal menegaskan bahwa menurutnya korban video pelecehan seksual tersebut bukan siswa SLTA yang ada di Kuamang Kuning, Bungo.

Menurutnya, dia telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Kuamang Kuning untuk mengusut video tersebut guna membuktikan bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan siswanya.

“Kita sudah hubungi pihak Polsek Pelepat Ilir untuk segera mengungkap kebenaran video tersebut, agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” katanya.

Afrizal juga membantah keras bahwa video pelecehan seksual terhadap sepasang pelajar yang beredar sejak Sabtu lalu di Kabupaten Bungo dan Merangin, bukan merupakan siswa SMA di unit 9 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat, Bungo.


Sabtu lalu, warga Bungo dikejutkan dengan beredarnya sebuah video pelecehan seksual terhadap sepasang kekasih yang masih berseragam sekolah SLTA di Unit 9 Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat, Bungo. Video dengan format MP4 itu bahkan beredar hingga ke Kabupaten Merangin. 

Kronologis Isi Video

Pengamatan Harian Jambi pada video 3MP4 itu, pada bagian awal video, sepasang siswa Bunga dan Budi bukan nama sebenarnya yang ditangkap di semak-semak oleh warga ini masih mengenakkan pakaian seragam sekolah SLTA.

Namun hanya melorotkan celana dan rok mereka hingga di bawah lutut. Tidak terlihat keduanya melakukan hubungan badan. Sementara wajah pelaku yang merekam juga tidak tampak, hanya tangan dan kaki mereka tampak pada video tersebut.

Keduanya tampak sedang diinterogasi oleh beberapa orang warga yang diduga lebih dari satu orang. Hingga akhirnya Bunga dan Budi mengaku telah berbuat mesum. “Baru kali ini sumpah pak,” kata Bunga yang berjilbab yang belum diketahui identitasnya ini.

Pada detik ke 35, warga yang merekam video ini juga mengancam akan membawa keduanya ke permukiman warga, jika menolak menerima sanksi dari mereka. Hanya saja, apa sanksi yang ditawarkan warga ini tidak disebutkan sepanjang video itu.

Kemudian pada detik 57, salah satu pelaku perekam video tersebut terdengar marah-marah, bahkan terdengar sebuah pukulan kepada Budi, sambil mengancam akan menyebarkan video itu ke internet. “Jangan pak,” kata Bunga. “Sekarang apa sanksi yang bapak mau,” ujar Budi beberapa saat kemudian.

Pada pertengahan menit kedua, sepasang siswa ini terdengar kembali dipukul oleh warga tersebut, hingga keduanya terdengar menangis. “Sakiiit pak...,” rintih Bunga dengan pasrah.( nic/pai/ lee)
**********
Pelaku Perekam Video Harus Ditangkap

Pengamat Hukum Universitas Jambi Prof Johni Najwan menegaskan, perekam dan penyebar video pelecehan seksual yang melibatkan sepasang kekasih berseragam sekolah SLTA yang beredar di Bungo harus ditangkap dan diberi sanksi berat.

Menurut Johni Najwan, secara hukum, penyebar video dan perekam harus diberikan sanksi, karena telah melanggar undang-undang pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apa tujuan dari mengedarkannya. Intinya di dalam hukum, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi,” kata Johni Najwan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi ini mengatakan, jika benar siswa tersebut ditangkap saat berbuat asusila, seharusnya segera dibawa ke pihak yang  berwajib atau aparat desa, bukan malah merekam dan menyebarkan video itu.

Dikatakan, bahwa dari aspek hukum apakah hal tersebut rekayasa atau asli harus dibuktikan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum yang kemudian diperiksa di dalam proses hukum selanjutnya.

 “Nanti di penyelidikan (setelah perekam ditangkap),  akan dibuktikan apakah ada paksaan atau rekayasa dalam adegan itu. Kemudian disidang di Pengadilan. Sebelum dilakukannya hal itu, tidak bisa kita katakan itu rekayasa,” katanya.(nui/lee) (HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI SELASA 25 MARET 2014)


Tidak ada komentar: