Rabu, 26 Februari 2014

Siapa Terlibat ? Pengusutan Dugaan Korupsi USB Memasuki Babak Baru

Bangunan Gedung SMA Bertaraf Internasional di Muarojambi. Foto Rosenman M
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Bertaraf Internasional memasuki babak baru. Kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Drs Ramhad Derita Harahap. 

DONI SAPUTRA, Jambi

Pengusutan kasus ini sempat terkatung-katung oleh Kejati Jambi. Namun kini Kejati Jambi mulai intens mengumpulkan barang bukti terkait dengan pembangunan gedung tersebut. Kasus ini sepertinya akan menghebohkan seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi.

Betapa tidak, gedung yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kini
dialihkanfungsikan karena gedung tidak sesuai dengan spesifikasi awal pembangunan.

Ketua tim penyelidik Kejati Jambi, Agus Irawan, mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dan hasil kroscek di lapangan langsung diketahui ada beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Dalam hal ini, ada beberapa gedung yang sudah mengelupas dan mengalami kebocoran, padahal gedung ini baru saja dibangun oleh pemerintah Provinsi Jambi dengan menggunakan dana Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).

“Setelah kita turun ke lapangan, memang benar. Macam-macam permasalahannya,” kata  Agus Irawan. Diketahui, bahwa dalam penyelidikan kasus ini, Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim telah menandatangani surat perintah penyelidikan pada Jum’at 7 Februari 2014 lalu. 

“Tentunya dengan adanya surat perintah ini, kita tindak lanjuti dengan beberapa panggilan kepada pihak terkait dan akan kita lakukan secara maraton,” jelas Agus Irawan.

Pihak Kejati juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terkait untuk dimintai
keterangannya, yakni Ketua Panitia Lelang Proyek, Konsultan Perencana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Bukit Telaga Hasta (BTH), dan Konsultan Pengawas Proyek. 

“Nama-namanya siapa saja belum kita ketahui, nanti setelah pemeriksaan dokumen baru diketahui,” tandas Agus Irawan.

Namun satu persatu nama orang yang akan dimintai keterangannya muncul ke media, setelah memenuhi panggilan dari penyelidik.

Drs Rahmad Derita Harahap saat diperiksa di Kejati Jambi. Foto Edwin /Harian Jambi.
Nama pertama yang muncul yakni Konsultan Pengawas Usep Suryana, setalah penuhu panggilan penyelidik Kejati pada Selasa 28 Februari 2014. Namun, terkait pemeriksaannya pihak kejati belum memberitahukan lebih dalam, hanya membenarkan bahwa orang terkait telah penuhi panggilan.
“Sudah ada satu tadi, konsultan pengawasnya,” ujar Agus Irawan. Selanjutnya nama yang muncul adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita Harahap, yang waktu itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

Dalam pemanggilan perdananya, Rahmad Derita mangkir dari panggilan penyelidik dengan alasan ada tugas dinas ke luar daerah.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan, pada Rabu (19/2) bahwa Rahmad Derita tidak penuhi panggilan dari penyelidik karena mendapat tugas dinas dari Gubernur Jambi.

“Jadwal pemeriksaan seharusnya hari ini, tapi tidak bisa hadir. Karena mendapat tugas kedinasan dari Bapak Gubernur Jambi untuk menghadiri undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, terhitung 19-24 Februari 2014,” katanya.

Masyrobi, menegaskan, bahwa pihak penyelidik akan kembali memintai keterangan dari Rahmat Derita terkait kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Bertaraf Internasional. ”Kita akan panggil ulang secepatnya,” tandasnya.

Selanjutnya, muncul kembali nama Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan tersebut, setelah penuhi panggilan penyelidik Kejati Jambi pada Kamis (20/2).

“Iya, ada pemeriksaan PPTK nya. Sekarang lagi diperiksa,” kata Masyrobi.  PPTK dalam pembangunan tersebut adalah salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Tabri.
Setelah mangkir pada panggilan sebeblumnya, Senin (24/2) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita, penuhi panggilan kedua penyidik Kejati Jambi. 

Rahmad Derita, yang menjabat sebagai Penguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan tersebut diperiksa di ruang Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan HAM, yang oleh diperiksa penyidik Efendi Siregar.

Rahmad yang yang melihat awak media telah menunggu kedatangannya, terlihat bingung dan gemetar. Pada saat akan memasuki ruangan dia sempat salah masuk ruangan.

Sementara itu saat akan diwawancara sejumlah wartawan terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik, dia tampak gugup dan mengatakan “ya Allah, pemeriksaan belum selesai," ujar Rahmad Derita.

Rahmad membenarkan kedatangannya guna memberikan keterangan terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Bertaraf Internasional, karena posisinya waktu itu adalah Pengguna Anggaran karena ketika itu menjabat kepala dinas. 

“Iya, saya diperiksa untuk dimintai keterangan, pada waktu itu saya menjabat sebagai pengguna anggaran dan kepala dinas," katanya.

Dikatanya lagi, bahwa dana pembangunan RSBI sebesar Rp 37 miliar. “Dana untuk pembangunan RSBI sekitar Rp 37 miliar. Untuk yang lain-lain juga,” katanya.

Namun saat ditanyai wartawan terkait dana anggaran untuk pembangunan yang sebesar Rp 67 miliar. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu, yang saya tahu hanya yang Rp 37 miliar,” sebut Rahmad. 

Kemudian, nama siapakah selanjutnya yang akan menjadi tanda tanya dari seluruh masyarakat Provinsi Jambi.

Selain Penguna Anggaran, Rahmad Derita penyidik Kejati juga sudah melayangkan surat panggilan kepada PHO untuk dimintai keterangan. “Tapi apakah dia datang memenuhi panggilan, kita belum tau,” ujar sumber.

Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Informasi yang diperoleh Harian Jambi menunjukkan, diketahui bahwa pada pembangunan
gedung ini dilakukan selama dua tahun secara bertahap dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah total dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada tahun 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian tahap lanjutan pada 2010 ada dua tahap, yakni tahap pertama yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan tahap kedua, dengan menggunakan lelang Rp 16 miliar. 

Menurut sumber Harian Jambi, bahwa pembangunan ini hanya ada satu perusahanan yang
melaksanakan kegiatan. (*/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 27 FEB 2014)



Tidak ada komentar: