Bangunan Gedung SMA Bertaraf Internasional di Muarojambi. Foto Rosenman M |
Pengusutan kasus dugaan
korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bertaraf Internasional memasuki babak baru. Kini pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi mulai memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Drs Ramhad Derita Harahap.
DONI SAPUTRA, Jambi
Pengusutan kasus ini
sempat terkatung-katung oleh Kejati Jambi. Namun kini Kejati Jambi mulai intens
mengumpulkan barang bukti terkait dengan pembangunan gedung tersebut. Kasus ini
sepertinya akan menghebohkan seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi.
Betapa tidak, gedung
yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kini
dialihkanfungsikan
karena gedung tidak sesuai dengan spesifikasi awal pembangunan.
Ketua tim penyelidik
Kejati Jambi, Agus Irawan, mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dan hasil
kroscek di lapangan langsung diketahui ada beberapa pembangunan yang tidak
sesuai dengan spesifikasi.
Dalam hal ini, ada
beberapa gedung yang sudah mengelupas dan mengalami kebocoran, padahal gedung
ini baru saja dibangun oleh pemerintah Provinsi Jambi dengan menggunakan dana
Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).
“Setelah kita turun ke
lapangan, memang benar. Macam-macam permasalahannya,” kata Agus Irawan. Diketahui, bahwa dalam
penyelidikan kasus ini, Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim telah
menandatangani surat perintah penyelidikan pada Jum’at 7 Februari 2014 lalu.
“Tentunya dengan adanya
surat perintah ini, kita tindak lanjuti dengan beberapa panggilan kepada pihak terkait
dan akan kita lakukan secara maraton,” jelas Agus Irawan.
Pihak Kejati juga telah
melayangkan surat panggilan kepada pihak terkait untuk dimintai
keterangannya, yakni
Ketua Panitia Lelang Proyek, Konsultan Perencana, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama
PT Bukit Telaga Hasta (BTH), dan Konsultan Pengawas Proyek.
“Nama-namanya siapa
saja belum kita ketahui, nanti setelah pemeriksaan dokumen baru diketahui,”
tandas Agus Irawan.
Namun satu persatu nama
orang yang akan dimintai keterangannya muncul ke media, setelah memenuhi
panggilan dari penyelidik.
Drs Rahmad Derita Harahap saat diperiksa di Kejati Jambi. Foto Edwin /Harian Jambi. |
Nama pertama yang
muncul yakni Konsultan Pengawas Usep Suryana, setalah penuhu panggilan
penyelidik Kejati pada Selasa 28 Februari 2014. Namun, terkait pemeriksaannya
pihak kejati belum memberitahukan lebih dalam, hanya membenarkan bahwa orang
terkait telah penuhi panggilan.
“Sudah ada satu tadi,
konsultan pengawasnya,” ujar Agus Irawan. Selanjutnya nama yang muncul adalah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita Harahap, yang waktu itu
selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.
Dalam pemanggilan
perdananya, Rahmad Derita mangkir dari panggilan penyelidik dengan alasan ada
tugas dinas ke luar daerah.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan, pada Rabu (19/2) bahwa Rahmad Derita tidak
penuhi panggilan dari penyelidik karena mendapat tugas dinas dari Gubernur
Jambi.
“Jadwal pemeriksaan
seharusnya hari ini, tapi tidak bisa hadir. Karena mendapat tugas kedinasan dari
Bapak Gubernur Jambi untuk menghadiri undangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, terhitung 19-24 Februari 2014,”
katanya.
Masyrobi, menegaskan,
bahwa pihak penyelidik akan kembali memintai keterangan dari Rahmat Derita
terkait kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bertaraf Internasional. ”Kita akan panggil ulang secepatnya,” tandasnya.
Selanjutnya, muncul
kembali nama Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan
tersebut, setelah penuhi panggilan penyelidik Kejati Jambi pada Kamis (20/2).
“Iya, ada pemeriksaan
PPTK nya. Sekarang lagi diperiksa,” kata Masyrobi. PPTK dalam pembangunan tersebut adalah salah
satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Tabri.
Setelah mangkir pada
panggilan sebeblumnya, Senin (24/2) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,
Rahmad Derita, penuhi panggilan kedua penyidik Kejati Jambi.
Rahmad Derita, yang
menjabat sebagai Penguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan tersebut
diperiksa di ruang Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan HAM, yang oleh
diperiksa penyidik Efendi Siregar.
Rahmad yang yang
melihat awak media telah menunggu kedatangannya, terlihat bingung dan gemetar.
Pada saat akan memasuki ruangan dia sempat salah masuk ruangan.
Sementara itu saat akan
diwawancara sejumlah wartawan terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik, dia
tampak gugup dan mengatakan “ya Allah, pemeriksaan belum selesai," ujar
Rahmad Derita.
Rahmad membenarkan
kedatangannya guna memberikan keterangan terkait pembangunan Unit Sekolah Baru
(USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Bertaraf Internasional, karena posisinya
waktu itu adalah Pengguna Anggaran karena ketika itu menjabat kepala dinas.
“Iya, saya diperiksa
untuk dimintai keterangan, pada waktu itu saya menjabat sebagai pengguna
anggaran dan kepala dinas," katanya.
Dikatanya lagi, bahwa
dana pembangunan RSBI sebesar Rp 37 miliar. “Dana untuk pembangunan RSBI
sekitar Rp 37 miliar. Untuk yang lain-lain juga,” katanya.
Namun saat ditanyai
wartawan terkait dana anggaran untuk pembangunan yang sebesar Rp 67 miliar. Dia
mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu, yang saya tahu
hanya yang Rp 37 miliar,” sebut Rahmad.
Kemudian, nama siapakah
selanjutnya yang akan menjadi tanda tanya dari seluruh masyarakat Provinsi
Jambi.
Selain Penguna Anggaran,
Rahmad Derita penyidik Kejati juga sudah melayangkan surat panggilan kepada PHO
untuk dimintai keterangan. “Tapi apakah dia datang memenuhi panggilan, kita
belum tau,” ujar sumber.
Namun dalam proyek ini
diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak
bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak
kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.
Informasi yang
diperoleh Harian Jambi menunjukkan, diketahui
bahwa pada pembangunan
gedung ini dilakukan
selama dua tahun secara bertahap dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jambi.
Jumlah total dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.
Pada tahun 2009 dana
yang turun Rp 16 miliar. Kemudian tahap lanjutan pada 2010 ada dua tahap, yakni
tahap pertama yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp
10 miliar, dan tahap kedua, dengan menggunakan lelang Rp 16 miliar.
Menurut sumber Harian Jambi, bahwa pembangunan ini
hanya ada satu perusahanan yang
melaksanakan kegiatan.
(*/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 27 FEB 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar