Rabu, 26 Februari 2014

Memahami Prosedur Perizinan di Kota Jambi



TANPA IZIN: Reklame tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Jambi, dengan mencoret dan memberi label tidak berizin pada reklame beberapa waktu lalu.DOK/HARIAN JAMBI
Tidak sedikit dari beberapa reklame di Kota Jambi yang dicoret oleh Sat Pol PP beberapa waktu lalu, karena tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi berencana akan membentuk tim khusus terkait perizinan.
RIRIN, Jambi
Dalam era reformasi telah terjadi berbagai perbaikan kehidupan bangsa Indonesia dari berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah perbaikan dalam bidang administrasi negara. Salah satu hasil perbaikan dalam bidang perbaikan administrasi negara yang dapat dilihat sampai saat ini adalah perbaikan dalam pelayanan publik, khususnya dalam hal perizinan. Jika banyak usaha mengikuti aturan perizinan yang ada, maka secara tidak langsung akan turut membantu pendapatan daerah.
Banyaknya perizinan bermasalah di Kota Jambi, seperti izin bangunan, reklame, usaha bengkel, tower, burung walet dan lain-lain. Hal tersebut banyak mendapat protes dari masyarakat Kota Jambi. Menanggapi masalah perizinan tersebut, pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan berbagai upaya untuk menangani hal tersebut.
“Bangunan ruko, sarang wallet, reklame dan baliho yang tidak ada izin ataupun tidak diurus izinnya serta yang tidak difungsikan, maka itu akan dibongkar paksa oleh Pemkot,” tegas Sy Fasha, Walikota Jambi.

Pada dasarnya, hal-hal yang mendasar mengenai perizinan ini, peraturannya terdapat dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan. Dalam peraturan tersebut memuat penjelasan prosedur dan juga berbagai proses dalam membuat izin.
“Ada bangunan yang retribusi ada yang tidak, kalau yang retribusi itu dikenakan biaya,” ungkap Fahmi, Kepala Dinas Perizinan Kota Jambi.

Pendirian bangunan itupun juga harus sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sebagai salah satu contohnya adalah pendirian ruko jika berada di pinggir jalan harus berjarak sekitar 25 meter.

Pemkot akan Bentuk Tim
Fahmi
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah berencana membentuk tim untuk menangani masalah perizinan. Bahkan, masalah itu akan langsung ditangani oleh instansi terkait, seperti Satpol PP yang tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Karena, jika pemilik bangunan tidak mengurus perizinan, maka pihak Satpol PP akan bertindak tegas.
Tidak ada skema mengenai tata cara perizinan, apabila ada pemilik usaha yang ingin mengurus izin. Pemilik usaha tersebut langsung mendatangi kantor perizinan dan membawa syarat-syarat untuk mengurus perizinan. Setelah itu, bagian perizinan akan mengurus izin usaha tersebut. Pemilik usaha tingga menunggu izin usahanya dikeluarkan.
Dalam hal ini, pelaksanaan perizinan di Kota Jambi tidak dipersulit selama bisa memenuhi syarat-syarat perizinan. Karena untuk bangunan di Jambi sendiri masih ada beberapa bangunan dan toko yang belum memiliki izin. Hal itu dikarena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai perizinan usaha.
Perizinan usaha merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaharui proses penyelenggaraan dan pelayanan usaha kepada masyarakat. Proses penyempurnaannya harus terpadu, lintas instansi, lintas sektor dan dikoordinasikan oleh satu instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Aturan prosedur dan rasionalisasi kelembagaan pemerintah.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang berdaya saing global dan mencapai sasaran pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Fahmi.
Oleh karena itu, penempatan kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang telah disetujui dan ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi faktor penting. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.(*/poy)
 ****
Pengendali Usaha Masyarakat
Perizinan usaha (izin usaha) ini diperlukan dalam rangka pengendalian terhadap sesuatu kegiatan atau usaha masyarakat agar bisa dikendalikan. Tujuannya adalah agar tercipta pengembangan usaha yang sehat, perlindungan bagi konsumen dengan jaminan mutu, pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menurut Fahmi, Kepala Dinas Perizinan Kota Jambi. untuk perizinan perusahaan tersebut dengan kriteria antara lain, tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan, perusahaan kecil (usaha rakyat), dibebaskan dari kewajiban memiliki Izin Usaha. Dan hanya wajib mendaftarkan usahanya, tanpa disertai persyaratan kelengkapan dokumen, kecuali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Dalam hal ini, izin usaha dan tanda pendaftaran di Dinas Perizinan, berlaku selama usaha yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin usaha dan tanda pendaftaran berlaku untuk seluruh Indonesia dan tanpa dibatasi oleh kewenangan instansi pemerintah, sesuai dengan batas administratif pemerintahan. Pembatasan tertentu hanya dapat diberikan pada usaha hutan dan tambang yang terkait dengan hak atas areal dan lokasi.
“Lingkup perizinan itu didasarkan pada kelompok atas jenis usaha dan pada izin itu natinya akan dirinci komoditinya,” paparnya.
Izin-izin lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO (Izin Undang-Undang Gangguan), izin lokasi dan izin daerah lainnya disederhanakan dan diberi kemudahan.

Bertindak Tegas
Idealnya setiap pemilik tempat usaha harus mempunyai izin yang sesuai. Sehingga tidak ada lagi penertiban dari Pemkot tentang adanya reklame ataupun ruko yang legal. Di sinilah sesungguhnya peran pemerintah.
Seandainya pemilik usaha tersebut tidak bersedia untuk mengurus izin, maka pemerintah harus lebih berani untuk tidak mengeluarkan izin usaha. Kalau saja izin usaha itu terlanjur dikeluarkan, maka pemerintah punya wewenang untuk mencabut izin tersebut.
Pemberian perizinan sudah seharusnya diperketat, termasuk izin usaha maupun izin mendirikan bangunan. Semua yang ingin memperolah izin haruslah memenuhi persyaratan dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, semua izin yang telah dikeluarkan tersebut harus senantiasa untuk diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.(rin/poy)
*********
Perda Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perizinan
Pelayanan perizinan yang terdapat dalam peraturan daerah tersebut, antara lain sebagai berikut:

 A.   Pelayanan Perizinan Pasal 2 (Retribusi)
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

B. Perizinan Non-Retribusi
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Tanda Daftar Industri (TDI).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Tanda Daftar Gudang.
  6. Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
  7. Izin Penyelenggaraan Reklame.
  8. Izin Jasa Konstruksi (IUJK).
  9. Izin Usaha Salon, Pangkas Rambut, Tata Rias Pengantin dan Perawatan Tubuh.
  10. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
  11. Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Rumah Pondokan dan Perkemahan.
  12. Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Kafe, Kantin dan Kedai Makanan/Minuman.
  13. Izin Usaha Rumah Sakit, Apotek, Toko Obat, Optikal, Klinik, Laboratorium dan Tukang Gigi.
  14. Izin Pembuangan Limbah Cair.
  15. Izin Penggunaan Peralatan Kerja di Perusahaan.
  16. Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta.
  17. Izin Usaha Bengkel, Karoseri/Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor.
  18. Izin Usaha Angkutan.
  19. Izin Berlayar.
  20. Izin Pendirian dan Penggunaan Gedung/Kontainer Bahan Peledak di Daerah Operasi Daratan.
  21. Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan di Sub Sektor Minyak dan Gas. 
  22. Izin Pendirian dan Usaha Depot Lokal.
  23. Izin Mendirikan dan Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU).
  24. Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas.
  25. Izin Pangkalan Minyak Tanah.
  26. Izin Juru Bor.
  27. Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah.
  28. Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah.
  29. Izin Pengeboran Air Tanah.
  30. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah.
  31. Izin Penurapan Mata Air.
  32. Izin Pengambilan Mata Air/Sumur Galian Bersifat Komersil.
  33. Izin Pedagang Kaki Lima.
  34. Izin Galian Jalan.
  35. Izin Pembangunan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir oleh Badan Untuk Umum.

C. Syarat Perizinan 
  1. Photo Copy KTP.
  2. Photo Copy Sertifikat Tanah/IMB/ Sewa-Menyewa.
  3. Photo Copy Tanda Pelunasan PBB Tahun Terakhir/ Yang Berjalan.
  4. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar.
  5. Rekomendasi Lurah/Camat.
  6. Daftar Pengurus/Photo Wakil Direktur.
  7. Daftar Tenaga Teknis/Photo Copy KTP (khusus IUJK).
  8. Photo Copy Sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK/SBU (khusus IUJK).
  9. Photo Copy Ijazah Tenaga Teknik yang Bersangkutan (khusus IUJK).
  10. Daftar Peralatan yang Dimiliki oleh Perusahaan (khusus IUJK).
  11. Pas Photo Direktur 3 X 4 = 12 Lembar.
  12. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan 3 X 4 = 10 Lembar.
  13. Pas Photo Tenaga Teknis 3 X 4 = 3 Lembar (khusus IUJK).
  14. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung, dilampirkan surat kuasa bermeterai 6000.
  15. Semua permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau. (HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 26 FEB 2014)

Tidak ada komentar: