HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 15 JANUARI 2014 HALAMAN 19 |
Penerapan
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah
diberlakukan sejak berlaku April 2010 lalu. Namun masih banyak pejabat public
yang tabu dan arogan memahami UU KIP tersebut. Bahkan dengan dalih rahasia
negera, pejabat public kerap sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib
diketahui publik secara luas. Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari
oknum pejabat publik yang berhubungan dengan kepentingan umum.
ROSENMAN
M, Jambi
Namun
kini pejabat public wajib melek atau paham apa yang namanya UU No 14 Tahun 2008
tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2013–2017
oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10 Januari 2014 lalau, penerapan UU KIP
mutlak dilakukan oleh pejabat publik.
Tidak
ada lagi pejabat yang menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat luas. Jika ada oknum pejabat yang melakukan hal demikian
bias dilaporkan ke pada Komisi Informasi Provinsi Jambi.
UU
KIP di Jambi telah disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat
(humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di
Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut disampaikan Departemen Kumonikasi dan
Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu.
Peneliti
Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, DR Amin Sar
Manihuruk Drs, MS kepada Harian Jambi mengatakan, sosialisasi UU KIP di Jambi
telah disosialisasikan Maret 2009 lalu. Pemateri yakni Direktur Jenderal Sarana
Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Amin Sar Manihuruk.
“Undang-Undang
ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008. UU ini merupakan suatu
perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia. Karena sebagai dasar hukum
pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik,”katanya.
Disebutkan,
hal ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama
satu dasawarsa yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar
dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
“Korelasi
keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat
signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi
masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan,” kata Amin Sar Manihuruk.
Disebutkan,
pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP,
seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi
secara prima.
Menurut
Amin Sar Manihuruk, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh
Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun)
UU KIP efektif berlaku sejak April 2010. Era transparansi salah satu pilar
reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi
rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
“KIP
guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah paradigma lama
(kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru (transparansi
birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang? Indonesia sedang dan
akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.
Disebutkan,
Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar reformasi yakni, demokrasi,
supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan
akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.
“Lahirnya
KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang dan peran masyarakat semakin
menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan informasi publik. Kemudian
konsekuensi logis dari transparansi dalam penyelenggaraan masyarakat, berbangsa
dan bernegara,”ujarnya.
Pejabat Sosialisasikan
UU KIP
Sementara
itu pejabat daerah diminta untuk efektif mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008
tentang KIP kepada masyarakat secara luas. Disahkannya UU KIP merupakan amanah
UUD 1945. Pasal 28F dengan tegas menyatakan “setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial.
Menurut
Amis Sar Manihuruk, pemerintah daerah jugu diminta untuk mempersiapkan proses
pengangkatan Anggota Komisi Informasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Prosedur pembentukan Anggota Komisi Informasi Daerah sesuai dengan petunjuk
dari Direktorat Kelembagaaan Komunikasi Pemerintah dan Departemen Komunikasi
dan Informatika.
Diperlukannya
komisi informasi karena mandat UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan
informasi publik, menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelayanan
informasi public serta menyelesaikan sengketa informasi publik.
Sejak
UU KIP itu disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas)
dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi
Jambi oleh Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi,
Selasa (24/3/2009) lalu, hingga Januari belum ada sosialaisasi kepada
masyarakat luas.
Sanksi UU KIP
Beberapa
pasal yang memuat sanksi dalam UU KIP baik terhadap Badan Publik maupun
pemohon/pengguna informasi publik. Sanksi pada Pasal 51 yakni “setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum Dipidana
dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana dendan paling banyak
Rp 5 juta.
“Yang
dikenakan sanksi pada Pasal 51 ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok
orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” kata
Amin Sar Manihuruk.
Kemudian
sanksi pada Pasal 52 UU KIP yakni badan publik dengan sengaja tidak
menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informami publik
berupa iformasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan
serta-merta.
Amin
Sar Manihuruk menjelaskan, selanjutnya informasi publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain
dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 5 juta.
Sanksi
yang dapat dikenakan sesuai Pasal 52 yakni sanksi pidana terhadap tindak pidana
yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada badan hukum, perseroan,
perkumpulan atau yayasan.
Kemudian
mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melaksanakan pidana.
Pasal
53 : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusak
dan menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yag
dilindungi Negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal
54 (1) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau
memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, I, dan huruf j pidana denda paling banyak Rp
10 juta.
Pasal
54 (2) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau
memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp 20 juta.
Pasal
55 : setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar
atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Sanksi
pidana sesuai Pasal 53 UU KIP, 54 (1), 54 (2) dan Pasal 55 UU KIP dikenakan
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, badan
hukum, atau badan publik sebagaimana diatur pada UU KIP. (*/lee)
Komisi
Informasi Publik Provinsi Dilantik
Sejak
Jumat 10 Januari 2014, Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi telah
dilantik Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA). Pelantikan Anggota Komisi
Informasi itu masa jabatan Periode 2013-2017. Dengan sudah dilantiknya Komisi
Informasi, sengketa penerapan UU KIP bisa dilaporkan ke Komisi Informasi.
Komisioner
Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi yang dilantik yakni Zainudin SE,
Drs H Suherman ME, Mohammad Orinaldi SE, Fikri Riza S Pt SH MH dan Hendri ST MT.
HBA
mengatakan, agar dengan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Jambi,
masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui dan memahami UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Disebutkan,
keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
dengan baik.
“Pemerintah
Indonesia, sudah membuka diri terhadap hak untuk tahu. Karena tranparansi atas
informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, terhadap
penyelenggaraan negara atau lembaga publik lainnya, yang kegiatannya berkaitan
dengan kepentingan publik,” katanya.
Disebutkan,
pembentukan Komisi Informasi Publik ini menjadi urgen dalam kerangka
meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan
badan publik. Disamping itu, terbentuknya Komisi Informasi ini diharapkan dapat
menjadi medaitor penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur
dalam undang-undang.
UU
KIP telah dikelompokkan empat bagian informasi, yaitu, informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala. Kedua, informasi yang
disampaikan secara serta merta, karena terkait dengan hayat hidup orang banyak.
Ketiga,
informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan
atau yang dikategorikan rahasia, yang dapat mengganggu penyidikan, membahayakan
pertahanan negara atau menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Gubernur
menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan
keterbukaan informasi. Hal itu tergambar dari hasil survei yang telah dilakukan
Lembaga Kemitraan, dimana Provinsi Jambi menempati urutan keempat pada
penilaian Indonesian Gevernment Index (IGI).
Kepada
Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi, HBA berpesan para komisioner
tersebut harus mampu bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa
informasi publik, melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.
Sementara
itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan,
Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi ini akan melakukan tugas dan fungsi
sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Rahmad Hidayat menambahkan, tempat kerja
Komisi Informasi Provinsi Jambi ini telah disediakan. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar