Selasa, 28 Januari 2014

Pejabat Publik Wajib Melek Penerapan UU NO 14 KIP




DOKTOR: Sidang Promosi Doktor Amin Sar Manihuruk Drs, MS Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran Bandung, Selasa 12 Februari 2013 lalu. Foto ROSENMAN M/HARIAN JAMBI.
Penerapan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diberlakukan sejak berlaku April 2010 lalu. Namun masih banyak pejabat public yang tabu dan arogan memahami UU KIP tersebut. Bahkan dengan dalih rahasia negera, pejabat public kerap sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib diketahui publik secara luas. Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari oknum pejabat publik yang berhubungan dengan kepentingan umum.


ROSENMAN M, Jambi

Namun kini pejabat public wajib melek atau paham apa yang namanya UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2013–2017 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10 Januari 2014 lalau, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat publik.

Tidak ada lagi pejabat yang menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Jika ada oknum pejabat yang melakukan hal demikian bias dilaporkan ke pada Komisi Informasi Provinsi Jambi. 

UU KIP di Jambi telah disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut disampaikan Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu.

Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, DR Amin Sar Manihuruk Drs, MS kepada Harian Jambi mengatakan, sosialisasi UU KIP di Jambi telah disosialisasikan Maret 2009 lalu. Pemateri yakni Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Amin Sar Manihuruk.

Menurut Amin Sar Manihuruk, masyarakat Indonesia telah lama menantikan lahirnya sebuah Undang-Undang di Republik Indonesia yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Akhirnya Indonesia memiliki UUD tentang KIP yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Undang-Undang ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008. UU ini merupakan suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia. Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik,”katanya.

Disebutkan, hal ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
“Korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan,” kata Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima.

Menurut Amin Sar Manihuruk, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku sejak April 2010. Era transparansi salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

“KIP guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah paradigma lama (kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru (transparansi birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang? Indonesia sedang dan akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar reformasi yakni, demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.
“Lahirnya KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang dan peran masyarakat semakin menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan informasi publik. Kemudian konsekuensi logis dari transparansi dalam penyelenggaraan masyarakat, berbangsa dan bernegara,”ujarnya. 

Pejabat Sosialisasikan UU KIP

Sementara itu pejabat daerah diminta untuk efektif mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP kepada masyarakat secara luas. Disahkannya UU KIP merupakan amanah UUD 1945. Pasal 28F dengan tegas menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

ISTRI: Sidang Promosi Doktor Sally Astuty W Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran Bandung, Selasa 12 Februari 2013. Sally adalah istri dari Amin Sar Manihuruk. ROSENMAN M/HARIAN JAMBI

Menurut Amis Sar Manihuruk, pemerintah daerah jugu diminta untuk mempersiapkan proses pengangkatan Anggota Komisi Informasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Prosedur pembentukan Anggota Komisi Informasi Daerah sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Kelembagaaan Komunikasi Pemerintah dan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Diperlukannya komisi informasi karena mandat UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelayanan informasi public serta menyelesaikan sengketa informasi publik.

Sejak UU KIP itu disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi oleh Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu, hingga Januari belum ada sosialaisasi kepada masyarakat luas.

Sanksi UU KIP

Beberapa pasal yang memuat sanksi dalam UU KIP baik terhadap Badan Publik maupun pemohon/pengguna informasi publik. Sanksi pada Pasal 51 yakni “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana dendan paling banyak Rp 5 juta.

“Yang dikenakan sanksi pada Pasal 51 ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” kata Amin Sar Manihuruk.
Kemudian sanksi pada Pasal 52 UU KIP yakni badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informami publik berupa iformasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan serta-merta.

Amin Sar Manihuruk menjelaskan, selanjutnya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi yang dapat dikenakan sesuai Pasal 52 yakni sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
Kemudian mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melaksanakan pidana.

Pasal 53 : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusak dan menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yag dilindungi Negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (1) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, I, dan huruf j pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (2) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Pasal 55 : setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi public yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU KIP, 54 (1), 54 (2) dan Pasal 55 UU KIP dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, badan hokum, atau badan publik sebagaimana diatur pada UU KIP. (*/lee)

Komisi Informasi Publik Provinsi Dilantik

Sejak Jumat 10 Januari 2014, Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi telah dilantik Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA). Pelantikan Anggota Komisi Informasi itu masa jabatan Periode 2013-2017. Dengan sudah dilantiknya Komisi Informasi, sengketa penerapan UU KIP bisa dilaporkan ke Komisi Informasi.

Komisioner Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi yang dilantik yakni Zainudin SE, Drs H Suherman ME, Mohammad Orinaldi SE, Fikri Riza S Pt SH MH dan Hendri ST MT.

HBA mengatakan, agar dengan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Jambi, masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui dan memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dengan  baik.

“Pemerintah Indonesia, sudah membuka diri terhadap hak untuk tahu. Karena tranparansi atas informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, terhadap penyelenggaraan negara atau lembaga publik lainnya, yang kegiatannya berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.

Disebutkan, pembentukan Komisi Informasi Publik ini menjadi urgen dalam kerangka meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Disamping itu, terbentuknya Komisi Informasi ini diharapkan dapat menjadi medaitor penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

UU KIP telah dikelompokkan empat bagian informasi, yaitu, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala. Kedua, informasi yang disampaikan secara serta merta, karena terkait dengan hayat hidup orang banyak. 

Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia, yang dapat mengganggu penyidikan, membahayakan pertahanan negara atau menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Gubernur menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan keterbukaan informasi. Hal itu tergambar dari hasil survei yang telah dilakukan Lembaga Kemitraan, dimana Provinsi Jambi menempati urutan keempat pada penilaian Indonesian Gevernment Index (IGI).

Kepada Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi, HBA berpesan para komisioner tersebut harus mampu bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik, melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi ini akan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Rahmad Hidayat menambahkan, tempat kerja Komisi Informasi Provinsi Jambi ini telah disediakan. (lee)

Tidak ada komentar: