Halaman

Sabtu, 29 Juni 2013

Sekda Provinsi Sambut Baik Sosialisasi UU No 21 Tahun 2011

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir.H.Syahrasaddin,M.Si menerima cenderamata dari Ketua Dewan Audit dan Anggota Komisioner OJK, Prof.Dr. Ilya Avianti,SE,M.Si,Ak,CPA. Ft Ist
Jambi, BERITAKU

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir.H.Syahrasaddin,M.Si menyambut baik sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sosialisasi dilaksanakan di di Shanghai Room, Hotel Abadi Grand, Kota Jambi, Kamis (27/6).

Sekda Ir.H.Syahrasaddin, menyatakan, tidak berlebihan bila kehadiran OJK akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang semakin teratur, transparan, adil, dan akuntabel.

“Juga yang tidak kalah pentingnya, kehadiran lembaga ini juga dapat memberikan dampak terhadap tumbuhnya sistem keuangan kita secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip melindungi konsumen dan masyarakat secara luas,”katanya.

Sekda menjelaskan, jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya mempunyai peranan yang penting dan strategis bagi perekonomian dan masyarakat pada umumnya. 

“Sektor jasa keuangan tidak saja memberikan kontribusi langsung terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto, bahkan ikut memberikan kontribusi yang tak kalah pentingnya bagi perekonomian dan masyarakat pada umunya melalui intermediasi keuangan (financial intermediation),”ujarnya.

Disebutkan, melalui proses intermediasi keuangan, sektor jasa keuangan mempunyai peranan penting dalam memobilisasi dan mengalokasikan dana dari surplus unit ke defisit unit dalam perekonomian dan dengan demikian ikut menggerakkan dan mendukung perekonomian.

Dengan proses intermediasi ini juga, sektor jasa keuangan dapat mempengaruhi besarnya investasi dan modal kerja yang tersedia di dunia usaha serta tingkat konsumsi masyarakat, yang kesemuanya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang  berkelanjutan dan stabil, sehingga melalui proses intermediasi, akan terlihat kaitan yang erat antara aspek makro dan mikro ekonomi.

Kata Sekda, keberadaan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, efisien, dan dapat dipercaya (amanah) akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dan konsumen pada umumnya. Dan, sebaliknya, sektor keuangan yang tidak sehat, tidak efisien dan tidak amanah, tidak akan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan bahkan dapat merugikan dan membahayakan kepentingan orang banyak.

Ketua Dewan Audit dan Anggota Komisioner OJK, Prof.Dr. Ilya Avianti,SE,M.Si,Ak,CPA mensosialisasikan OJK kepada para peserta yang terdiri dari mahasiswa mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Jambi dan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari Jambi.

Sebagian dari beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ilya Avianti adalah bahwa OJK adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, melakukan edukasi dan perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen merupakan salah satu hal penting dari fungsi OJK, ujar Ilya Avianti. Pengamat Ekonomi Jambi, Drs. Samsudin, MA dan Dr. Pantun Bukit,SE,M.Si merupakan pembahas sosialisasi OJK yang disampaikan oleh Ilya Avianti tersebut.

Selanjutnya diadakan tanya jawab, dengan moderator Pengamat Ekonomi Jambi, Dr. H.Syamsurizal Tan. Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Aziz; Kepala LPP RRI Jambi, Suyono Wasis; serta para undangan lainnya. srg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar