Rabu, 12 Juni 2013

Hakim Tipikor PN Jambi Bebaskan Tonggung Napitupulu


Terdakwa Tonggung Napitupulu (kiri) dan terdakwa Wahyu Asoka.Foto Rosenman Manihuruk


Jambi, Bute Ekspres

Hakim Tipikor PN Jambi membebaskan terdakwa Tonggung Napitupulu terdakwa korupsi proyek fiktif pengerukan alur Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku Jambi  senilai Rp 7,7 miliar di PN Jambi, Selasa (11/6/13). Tonggung Napitupulu  adalah Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, rekanan proyek.

Sidang tersebut sempat terjadi unjukrasa dari gabungan pendemo yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Aparat Hukum Jambi (SAMPAHJ) menggelar aksinya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/6). Para pendemo meminta penjelasan Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam orasinya, Zulpaham selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyebutkan sangat mengherankan ketika seorang tersangka korupsi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan penuh tanggung jawab dan telah didasarkan dengan alat bukti yang kuat, namun diakhir ceritanya sang tersangka tersebut bisa dibebaskan tanpa syarat oleh penegak hukum alias bisa ditawar-tawar.

“Ketika hukum itu terjadi kepada orang kecil, hukum tidak bisa ditawar. Ini sangatlah menyayat hati rakyat khususnya masyarakat Provinsi Jambi," ujarnya.

Di samping itu, para pendemo meminta PN Jambi agar meninjau ulang keputusan pembebasan kepada tersangka korupsi tersebut. “Dan kami mendukung pihak Kejati Jambi agar melakukan kasasi ke MA, agar kasus saudara Napitupulu digelar lagi dengan penuh pertimbangan," sebut pendemo dalam orasinya. Sidang Tipikor dipimpin dua dari tiga hakim tipikor Eliwarti SH dan Amir SH (Hakim Adhok).

Menurut Tonggung Napitupulu,  mengatakan,  kalau dokumen perusahaannya dipalsukan dalam proyek tersebut. Dirinya tidak mengetahui proses proyek pengerukan alur sungai pelayaran senilai Rp 7,7 miliar seperti yang disangkakan JPU.

Tonggung Napitupulu mengaku hanya sebagai korban karena akta kuasa perusahaanya dipalsukan oleh pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011 tersebut.

Menurut Dirut PT Lince Romauli Raya itu, akibat pemalsuan tersebut membuat dirinya dipaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi sejak Jumat (2/11/2012) lalu.

Pengacaranya Kusnadi Hutahaean dan Andi Nalom Sianipar mengaku pantas kliennya divonis bebas karena bukti-bukti kurang kuat terhadap Tonggung napitupulu. srg

Tidak ada komentar: