Halaman

Kamis, 11 April 2013

DPRD Kota Jambi Pasrah Pasar Angso Duo Dibangun Sistem BOT

Jambi, Beritaku

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akhirnya pasrah pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo dilakukan dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau pola perjanjian BOT (Built Operate and Transfer). Sebelumnya DPRD Kota Jambi menolak keras system BOT tersebut, namun kini “padsrah”.

Sebelumnya yang kritis menolak system BOT itu yakni Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Jefri Pardede dan Nuzul Prakasa, kemudian Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun dan masih ada dari Fraksi PKS dan lainnya.

Alasan mereka, jika proyek pasar tersebut dibangun dengan Pola BOT, pedagang nantinya akan dirugikan, karena sewa kios ditetapkan oleh pengelola (pihak ketiga).

“Kalau dengan Pola BOT, tak usah Pemerintah Provinsi Jambi yang bangun, kami saja (Pemerintah Kota Jambi) bisa kok. Pola BOT ini akan memberatkan pedagang karena sepenuhnya akan dikelola pihak ketiga. Saat ini masyarakat menunggu agar pembangunan pasar tersebut dapat terlaksana. Jika pembangunan pasar dilaksanakan dengan cepat namun bukan system BOT. Syaratnya harus ada dasar seperti Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Menteri (Permen),”ujar dewan itu..

Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin (PD) Selasa (9/4) mengatakan, secara umum pihaknya mendukung rencana pembangunan Pasar Angso Duo oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Zainal mengatakan pihaknya tetap akan meminta penjelasan terkait aset-aset milik Pemkot Jambi di lokasi yang akan dibangun Pasar Angso Duo tersebut.

Disebutkan, pihak DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak Pemkot Jambi untuk mempertanyakan aset Pemkot Jambi sebesar Rp 18 miliar di Pasar Angso Duo tersebut.

“Mengenai aset yang nilainya mencapai Rp 18 miliar tersebut, tetap perlu ada penjelasan dari Pemkot Jambi, karena masih bervariasi penafsirannya, apakah termasuk penimbunan atau bukan. Mudah-mudahan segera ada jawaban, sehingga kita bisa segera menyurati Pansus Angso Duo DPRD Provinsi Jambi,”katanya.

Menurut Zainal, pansus cukup ada di DPRD Provinsi Jambi, sedangkan di DPRD Kota Jambi cukup rapat pimpinan (rapim). Ditambahkannya, rapim juga membicarakan soal penghapusan aset yang nilainya Rp 18 miliar tersebut. Namun untuk penghapusan harus 
menunggu mulai dilaksanakannya pembangunan.

Sebelumnya Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus (HBA) MM menyatakan bahwa Pasar Angso Duo sudah tahap pembahasan yaitu tahap persetujuan dewan dan kemudian pengumuman dan pelelangan.

Dikatakan Gubernur Jambi HBA bahwa pedagang yang telah ada di pasar Angso Duo akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko dan kios di pasar Angso Duo Baru.

Disebutkan, para pedagang pasar Angso Duo lama yang menempati toko, kios, dan los yang daftar namanya telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Jambi nomor 917 tahun 2012 sejumlah 2.688 pedagang akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko, kios, los di pasar Angso Duo Baru.

“Bagi para Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengelola pasar Jambi nomor 651 tahun 2012 sejumlah 514 pedagang tentu akan pula kita perhatikan,”katanya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, HBA menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah kota Jambi bersepakat untuk merelokasi pasar Angso Duo ke lahan kosong milik pemerintah provinsi Jambi seluas 92.071 M yang berada di sebelah pasar Angso Duo, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Keputusan DPRD provinsi jambi nomor 6 tahun 2004.

“Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kota Jambi dengan didukung oleh DPRD kota Jambi dalam rapat tanggal 2 Maret 2012 menyepakati bahwa pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo di lokasi baru, dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pihak ketiga dengan pola bangun guna serah,”katanya.

Disebutkan, kerjasama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo merupakan kerjasama tiga pihak, yaitu kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi dengan pihak ketiga.

 “Dukungan persetujuan DPRD provinsi Jambi atas rancangan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi tentang pelayanan bersama dalam pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo oleh pihak ketiga adalah  amanat dari pasal 9 PP nomor 50 tahun 2007. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam rancangan perjanjian kerjasama ini dilandasi dengan prinsip transparansi, itikad baik, dan saling menguntungkan,”jelasnya.

Ditambahkan, perjanjian kerjasama ini disusun atas tanggung jawab bersama pemprov Jambi dan Pemkot kepada masyarakat untuk menciptakan bangunan modern pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat dan berdaya saing melalui kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan yang lebih profesional.

“Dengan demikian, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku pasar meningkat. Bangunan pasar Angso Duo lama milik pemkot akan dihapuskan dengan meminta persetujuan DPRD kota Jambi. Pembongkaran dapat dilakukan setelah bangunan Pasar Angso Duo Baru selesai dibangun dan dapat digunakan,”ujarnya.

Kawasan Pasar Angso Duo Lama yang berlokasi di tanah milik Pemprov Jambi yaitu di HPL nomor 10 tahun 2007, disepakati oleh Pemprov dan Pemkot Jambi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Kawasan RTH ini akan menjadi penunjang keberadaan Pasar Angso Duo Baru, keberadaan Menara Arasy di seberang kita Jambi, dan keberadaan jembatan pedestrian yang pembangunannya sedang berjalan,” katanya. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar