Jumat, 22 Februari 2013

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Damkar di PN Jambi Lamban

(Kiri ke kanan) Calon Tsk AF, Terdakwa AH, AM dan MM).
Jambi, Simantab

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) 2004 dengan terdakwa tiga mantan kepala daerah dinilai sangat lamban. Proses persidangan lamban karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi sekaligus dan terkesan molor.

Tiga mantan kepala daerah yang menjadi terdakwa yakni Arifien Manap (mantan Walikota Jambi), Abdullah Hich (mantan Bupati Tanjung Jbaung Timur), Madjid Muaz (mantan Bupati Tebo), Zulkifli Somad (mantan Ketua DPRD Kota Jambi) dan mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadil.

Sejak Rabu (20/2/13), Arifien Manap, mendapat status tahanan kota. Penetapan status ini dilakukan ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (19/12).

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jambi ini harus menjalani tahanan kota selama  20 hari ke depan, terhitung 19 Desember, kemarin. Menurut pengacara Arifien Manap, Embong Adi Saputra, saat ini kliennya masih  sakit namun tetap akan kooperatif memenuhi panggilan Kejari Jambi.

Setelah menjalani pelimpahan, Arifien langsung meninggalkan gedung Kejari Jambi. Dia dibopong dari atas kursi roda masuk ke dalam mobil Honda Freed putih.

Sementar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2004 lalu dengan terdakwa Abdullah Hich, Sarifudin Fadhil, dan Suparno, Rabu (20/2), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suprabowo, SH, mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam persidangan, salah seorang saksi dari panitia P3UD mengatakan pengadaan mobil damkar di Tanjab Timur dilakukan lewat proses penunjukkan langsung. Namun saksi tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pengadaan mobil damkar tersebut.

“Saya hanya diperintahkan untuk tanda tangan dokumen. Saya tidak ada membaca dokumennya. Saya juga tidak tahu masalah pengadaan, karena saya tidak dilibatkan,”ujar saksi tersebut.

Sidang lanjutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2004 senilai Rp650 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang kasus korupsi yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Suprabowo, dan dua hakim anggota, menghadirkan tiga saksi kepada tiga terdakwa yakni mantan Bupati Tanjabtim, Abdullah Hich, mantan Sekda Tanjabtim Syarifuddin Fadil dan Suparno mantan Ketua Bappeda Tanjabtim.

Tiga saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak itu yakni mantan Asisten III Tanjabtim, Kholil, Syafrial dan Sukri mantan Kasubag Dinas Perlengkapan dan Aset Pemkab Tanjabtim.

Sedangkan sidang  lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Tebo tahun 2004 lalu dengan terdakwa mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz, pagi ini, Rabu (20/2), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Sitanggang, SH, MH itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo.

Namun sidang tidak bisa dilanjutkan, karena JPU belum menyelesaikan tuntutannya. “Tuntutan belum siap. Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkannya,”ujar JPU Benny, SH, kepada majelis hakim.

Nelson Sitanggang juga sempat menanyakan kepada JPU apa yang menyebabkan tuntutan belum siap. Kepada majelis hakim, JPU mengatakan masih ada masalah administrasi yang menyebabkan tuntutan belum siap.

Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, Nelson Sitanggang lantas menunda persidangan, hingga Rabu (27/2) pekan depan. “Sidang akan kita lanjutkan kembali Rabu, 27 Februari mendatang pukul 09.00 WIB. Kepada jaksa diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,”kata Nelson.

Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Rabu (20/2/13), sidang menghadirkan Bupati Fattah sebagai saksi untuk terdakwa Syargawi dan Usman T.

Dalam keterangannya, Fattah mengaku, tidak tahu jika pembeliaan mobil damkar itu dimasukkan ke dalam APBD Batanghari. “Saya tidak tahu, karena semuanya di Dinas Tata Kota. Saya baru mengetahui adanya pengadaan mobil damkar itu setelah menerima laporan dari Usman T. Saya dilaporkan setelah pencairan, dan sudah dibayar,” katanya kepada mejalis hakim.

Saksi lainnya, Ali Redo yang saat itu menjabat Kabag Keuangan Batanghari, menyatakan hanya berperan meneliti dokumen-dokumen untuk pencairan uang. “Saya ikut meneliti dan tanda tangan dokumen. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” katanya.


Sejumlah pemerintah kabupaten/kota membeli mobil pemadam kebakaran dengan harga miliaran rupiah, namun ternyata harga mobil tersebut tidak mencapai Rp 250 juta rupiah. Hal ini terungkap dari keterangan saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (20/2/13).

Menurut dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga pemeriksa mobil damkar yang diadakan PT Istana Sarana Raya, Indrawanto dan Toto Hardiyanto, mobil damkar tersebut sudah memenuhi standar, merek Isuzu type NKR 66. Pembuatannya tahun 2003-2004. Namun saksi tidak tahu siapa yang memproduksi mobil tersebut.   

“Dari hasil penelitian, harga pokok produksi mobil itu pada tahun 2003 sebesar Rp 339 juta, tahun 2004 sebesar 349 juta. Adanya perbedaan ini karena pada tahun 2004 ada kenaikan harga pokok,” kata Indrawanto, doktor lulusan Belgia ini. 

Saksi menerangkan, metode yang mereka lakukan dalam pemeriksaan barang itu dengan cara mencatat satu persatu komponen mobil. “Mobil itu tidak ada pembanding di luar, karena tidak ada dijual di pasaran,“ ungkapnya.   

Hal yang sama juga dikatakan, Toto Hardiyanto. Dia menerangkan bahwa hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap seluruh mobil damkar dari PT Istana Sarana Raya semuanya adalah sama. “Semuanya di seluruh Indonesia kami yang memeriksa, dan semuanya mobil identik sama,” kata dia.

Dari hasil penghitungannya, harga mesin mobil tersebut hanya Rp 100 juta, di luar pompa air dan karoseri. “Hasil penelitian kami, mesin mobil itu harganya hanya 100 juta, mesin pompa air belinya Rp 125 juta dan karoseri harganya 104 juta,” tandas doktor tamatan Prancis ini. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: