Jumat, 08 Februari 2013

KPK Tetapkan Anas Tersangka Kasus Gratifikasi

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Informasi itu diperoleh dari sumber Beritasatu.com di KPK.

"Iya (tersangka)," kata sumber tersebut melalui pesan singkat, Jumat (8/2).

Menurut sumber tersebut, Anas ditetapkan bukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Bukan Hambalang, gratifikasi," kata sumber itu lagi.

Nama Anas diduga terlibat dalam kasus Korupsi Hambalang. KPK telah menemukan petunjuk bukti keterlibatan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini dalam kasus Hambalang. KPK telah berkali-kali memeriksa supir Anas bernama Riyadi.

Anas diindikasikan bakal dijerat dengan dugaan penerimaan hadiah dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Mobil Toyota Harrier bernomor polisi  B 15 AUD milik Anas yang dibeli di dealer mobil Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat diduga pemberian dari dua kontraktor tersebut karena telah dimenangkan dalam tender proyek Hambalang.Penulis: Rizky Amelia/WBP/WBP (Sumber SP.com)

Tidak ada komentar: