Halaman

Senin, 28 Januari 2013

Polda Jambi Perketat Razia Senpi

Jambi, Simantab

Guna menekan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya, Tim Pratroli Gabungan Polda Jambi (TPGPJ) mengintensifkan rajia di jalan raya Lintas Timur Sumatera. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman buat pengguna jalan yang melintas di Jalintim Sumatera Provinsi Jambi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (25/1/13) kepada wartawan mengatakan, rajia tersebut guna menekan angka kriminalitas yang kerap terjadi di Jalintim Sumatera Provinsi Jambi. Rajia juga dilakukan dengan rutin dengan lengkap bersenjata.

Menurut Almansyah, seorang warga Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diamankan karena kedapatan bawa senjata api (Senpi) dan Amunisi, saat Tim Patroli Gabungan Polda Jambi yang dipimpin AKP Suharis, melakukan rajia
Kamis (17/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Km 13 jalan Jambi -Palembang.

Disebutkan, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini dihentikan petugas yang tengah melakukan razia, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dihentikan, M sempat lama tidak mau turun dari dalam mobil Avanza B 1823 QW yang dikendarainya.

“Petugas curiga ada yang disembunyikan. Maka sopir diperintahkan untuk turun dan dilakukan pengecekan. Di dalam kendaraan ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolper 38, serta empat butir peluru,”ujar AKBP Almansyah.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti senpi, amunisi, dan mobil yang dikendarai tersangka, langsung diamankan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun kurungan.

Sementara itu,

penyidik Polsekta Kotabaru Jambi kini tidak melakukan penahanan terhadap Nv, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Murhainis, hingga berujung kematian.

Sebelumnya, juga ada jaminan dari suami dan pengacara Nv kepada pihak kepolisian, untuk tidak melakukan penahanan. “Tidak kita lakukan penahanan. Sebelumnya juga ada jaminan dari suami dan pengacara tersangka (Nv, red),”ujar Panit II Opsnal Polsekta Kotabaru, Ipda Hendrik.

Menurut Hendrik, tersangka juga bersikap kooperatif juga menjadi alasan lain pihaknya tidak melakukan penahanan. Selain itu, tersangka juga berdomisili di tempat yang jelas, memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga tidak mungkin melarikan diri.

“Meskipun demikian, kasusnya tetap dilanjutkan. Senin (28/1) pekan depan akan kita kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nya ke kejaksaan. Secepatnya juga akan kita limpahkan tahap I ke kejaksaan,”katanya.

Ditanya soal hasil visum et repertum terhadap korban, kata Hendrik, ada dua hasil visum yang dikeluarkan, masing-masing dari RSUD Abdul Manap dan RS Bratanata. Hasil visum dari RSUD Abdul Manap, korban disebutkan mengalami luka lecet dibeberapa tempat, diduga disebabkan kekerasan benda tumpul.

“Sedangkan dari Rumah Sakit DKT (Bratanata Jambi, red), korban meninggal disebabkan oleh shock cardiogenik atau jantung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku Nv diketahui hanya mencakar korban, tidak melakukan pemukulan atau menendang. Hal itu juga sesuai dengan keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. Sebelum meninggal, korban juga sempat kita periksa dan di BAP. Saat pemeriksaan korban juga mengaku hanya dicakar dua kali. Bukti BAP nya ada. Ini juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi lainnya,”kata Hendrik.

Menurut Hendrik mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan Nv sebagai tersangka. Untuk saat ini akan kita kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 352 KUHP. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar