Kamis, 17 Januari 2013

Menteri Kehutanan Upayakan Penyelesaian Konflik lahan di Bungku Jambi

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasanberdialog dengan warga Dusun Kunangan Jaya II, bertempat di sekretariat Serikat Tani Nasional (STN)Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (14/1).
Jambi, Simantab


Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah Kabupaten Batanghari berupaya menyelesaikan konflik lahan antara pihak perusahaan (PT Wanakaskita Nusantara/WN dan Agronusa Alam Sejahtera/AAS dengan masyarakat.

Upaya penyelesaian konflik lahan ini adalah dengan mengadakan Temu Wicara Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, bertempat di sekretariat Serikat Tani Nasional (STN)Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (14/1).

Dari Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) ikut serta dalam temu wicara tersebut. Temu wicara itu juga diikuti oleh Staf Khusus Presiden; Dirjen PHKA; Deputi UKP4, Ahmad Santosa; perwakilan dari Komnas HAM; Kapolda Jambi, Adi Husen K; Danrem 042/Garuda Putih, Kol.Inf Eko Budi S.

Kemudian Wakil Bupati Batanghari, Sinwan; Kapolres Batanghari; Dandim Batanghari; Sekda Batanghari, Drs.H.Ali Redo; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi; pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Batanghari; Camat Bajubang; Kepala Desa Bungku; Kepala Dusun Kunangan Jaya II; pihak PT WN dan PT AAS; serta para pengurus STN.

Dalam dialog tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang menjadi perwakilan dari pemerintah yang memberikan arahan kepada masyarakat yang sudah menggarap lahan di Dusun Kunangan Jaya II Kecamatan Bungku tersebut.

Poin-poin yang menjadi inti arahan Menhut adalah yakni kawasan hutan, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah milik negara, oleh karena itu tidak boleh dimiliki, baik oleh masyarakat maupun oleh perusahaan, hanya boleh dikelola. Boleh dikelola 35 tahun, 60 tahun, bahkan 90 tahun.

Selain itu, kawasan hutan juga tidak boleh diperjualbelikan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan mengupayakan pemberian pengelolaan lahan kepada masyarakat, tetapi tentunya dengan mengikuti aturan.

Selanjutnya pemberian pengelolaan lahan harus berasaskan keadilan, artinya tidak boleh ada 1 KK yang mengelola sampai 100 hektar, namun KK yang lain hanya mengelola setengah hektar atau bahkan tidak mengelola apa-apa, pemerintah akan mengupayakan pemberian pengelolaan kawasan hutan hanya kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut, bukan untuk masyarakat luar yang nantinya (akan) datang ke lokasi tersebut.

Menhut meminta Kepala Dusun dan Kepala Desa untuk betul-betul mendata warganya. Di kawasan HTI dan Hutan Produksi tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit, yang diperbolehkan adalah menanam karet, sengon, dan meranti.

Usai temu wicara ini, Menhut akan segera mengundang pihak perusahaan ke Jakarta untuk segera menuntaskan permasalahan lahan tersebut. Pemerintah sama sekali tidak ingin rakyatnya sengsara dan pemerintah tidak mungkin tidak bela rakyatnya, namun harus diatur agar tidak terjadi benturan satu pihak dan pihak lainnya dan diatur agar semua bisa berjalan dengan baik serta untuk jangka panjang.

Kedatangan pemerintah yang cukup lengkap ini, termasuk adanya perwakilan dari Komnas HAM diharapkan bisa menghasilkan solusi yang berkeadilan. Setelah Menteri Kehutanan selesai memberi arahan kepada masyarakat (diperkirakan lebih dari 1.000 orang), temu wicara ini dilanjutkan dengan tanya jawab.

Usai temu wicara, Menhut, Gubernur Jambi, dan rombongan yang datang dengan menggunakan dua unit helikopter bertolak ke Bandara Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: