Rabu, 12 Desember 2012

LSM Peringati Har Anti Korupsi Dengan Lemparan Telor Busuk

Aksi Duduk di depan Kejati Jambi.


Jambi, Simantab

Sebagai bentuk keprihatinan terhadap penanganan kasus korupsi di Jambi yang tergolong tebang pilih, puluhan LSM Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Jambi, Gabungan aliansi STISIP NH Jambi dan Himpunan Mahasiswa Pelajar Kuamang Kuning memperingati hari anti korupsi sedunia pada tanggal 1 Desember   2012, melakukan aksi  lempar telur busuk ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (10/12).

Aksi unjukrasa yang dilakukan 4 kelompok aktivis itu juga melakukan membakar ban dan menahan mobil ber-plat merah di kawasan simpang IV Bank Indonesia Telanaipura Kota Jambi yang berjarak hanya beberapa meter dari gedung Kejati sehingga aksi yang di mulai Pukul:10.00 Wib tersebut memacetkan jalan.

Dalam orasinya pendemo ini menuntut Kejati Jambi untuk menahan para koruptor karena provinsi jambi masuk dalam urutan ke-5 terkorup se-indonesia, tidak hanya itu para pendemo juga menagih janji kejaksaan tinggi Jambi untuk menghadirkan dokter independent.

“Kami minta pihak Kejati Jambi untuk memanggil mantan Sekda Kota Jambi pada tahun 2004 Hasan Basri Agus(HBA) terkait kasus korupsi penggadaan mobil damkar. Tahan  segera mantan walikota Jambi pada tahun 2004 Arifin Manap terkait kasus pengadaan mobil damkar dan beberapa kasus lain,”ungkap Ade Black, Kordinator Orasi LSM tersebut.

Pengamatan, situasi semakin memanas karena merasa orasinya untuk menemui kepala kejaksaan tinggi Jambi tidak didengar, sebagian pendemo nekat memanjat pagar kejaksaan. Namun kesigapan aparat keamanan beruntung kejadian tersebut tidak menciptakan kericuhan.

Pengunjukrasa akhirnya ditemui Wito Kasintel Kejati Jambi. Setelah menyampaikan tuntutannya pendemo membubarkan diri dengan tertib.

“Kami dari GANK Jambi, teman-teman LSM dan aliansi mahasiswa akan melanjutkan ke kejaksaan Negeri Jambi dengan tuntutan yang sama,”ujar  Ade Black.

Menurut Ade Black, Kejari dan Kejati Jambi terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Jambi. “Jika tersangka korupsi bukan pejabat dan mantan pejabat langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika yang dijadikan tersangka adalah pejabat dan mantan pejabat tidak dilakukan penahanan. Inilah kasus tebang pilih korupsi itu,”katanya.

Menurut Ade Black, sejumlah mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tersangkut kasus korupsi namun tidak ditahan yakni, mantan Bupati Tebo, Madiz Muaz, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Bupati Batanghari Abdul Fattah, mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus. Kemudian mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, mantan Rektor Unja, Kemas dan lainnya. (Rosenman Saragih)

Tidak ada komentar: