Selasa, 13 November 2012

Pengusaha Batubara Jangan Membandel Soal Moratorium


H Mardinal saat berbincang dengan BATAKPOS di ruang kerjanya, Senin (12/11). Foto Rosenman Manihuruk



Jambi, BATAKPOS

Pengusaha batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi diminta untuk tidak membandel soal moratorium (penghentian) angkutan batu bara lewat jalan darat menuju pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Diberlakukannya moratorium itu Desember 2012 yang ditegaskan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus, harus dipatuhi pengusaha batu bara.

Pengusaha batu bara jangan hanya mencari alasan-alasan soal pemberlakuan moratorium tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga diminta segera untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait moratorium batu bara tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam menerapkannya.

Selamat ini pengusaha batu bara hanya mendapatkan untung yang sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan pelestarian lingkungan hidup. Kerusakan jalan sudah parah oleh angkutan batu bara yang melintas hingga ke jalur kota.

Hal tersebut terungkap dalam pembicaraan BATAKPOS dengan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Mardinal (Golkar) di ruang kerjanya, Senin (12/11). Menurutnya DPRD Provinsi Jambi secara umum mendukung moratorium batu bara yang ditegaskan Gubernur Jambi.

“Pemprov Jambi sudah mencari solusi dalam menerapkan moratorium tersebut. Jangan ada lagi lasan-alasan pengusaha yang memboncengi para sopir dan pelerja lainnya untuk melakukan perlawanan terkait dengan moratorium angkutan batu bara lewat jalan umum. Angkutan batu bara lewat pontoon di Sungai Batanghari sudah solusi yang terbaik,”kata Mardinal.

Menurut Mardinal, pengusaha harus memikirkan dampak kerusakan yang diakibatkan angkutan truk batu bara di jalan umum. Bahkan dampak negative terhadap masyarakat sangat terasa saat angkutan itu melintas di jalan umum.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan per 31 Desember 2012 nanti  truk batu bara tidak diperbolehkan lewat jalan umum tetap akan diberlakukan. Pihaknya juga tengah melakukan kajian hukum terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut.

“Dalam pertemuan, kita sepekat 31 Desember moratorium masalah truk batu bara tetap diberlakukan. Kita tengah melakukan kajian hukum terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut,”katanya.

HBA mengakui, selama ini masih banyak truk batu bara yang melanggar, terutama terkait masalah tonase yang berlebih. Selain itu, aktifitas truk batu bara juga sudah dirasakan mengganggu.

Disebutkan, dengan akan diberlakukannya moratorium truk batu bara tidak lagi diperbolehkan lewat jalan umum per 31 Desember 2012 mendatang, mulai saat ini angkutan batu bara didorong untuk melewati jalur sungai.

Salah satu hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut, mendorong angkutan batu bara untuk melewati jalu sungai. "Tadi kita sudah sepakat jika batu bara yang berasal dari Sarolangun, Merangin, dan Batanghari, (pengangkutannya, red) didorong lewat sungai.

HBA mengatakan, beberapa perusahaan saat ini juga sudah mulai melakukan pengerukan terkait akan dimanfaatkannya jalur sungai untuk pengangkutan batu bara tersebut. “Kalau Surat Edaran Gubernur sifatnya hanya imbauan. Untuk itu kita tengah kaji produk hukumnya, bisa saja nanti berupa perda (peraturan daerah),”ujarnya.

Disebutkan, jika produk hukumnya sudah ada, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar. Produk hukumnya kita harapkan bisa selesai sebelum akhir Desember nanti. Yang jelas pada prinsipnya, 31 Desember truk batu bara tidak boleh lewat jalan umum.

Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Tanjab Barat, dan unsur muspida lainnya. RUK


Tidak ada komentar: