Halaman

Jumat, 09 November 2012

Kerugian Uang Negera di Provinsi Jambi Mencapai Rp 42,89 Miliar

Logo Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Kerugian uanga Negara dari penanganan 25 kasus korupsi di Provinsi Jambi mencapai Rp 42,98 miliar. Jumlah tersebut dari penanganan kasus dari tahun 2010 hingga Juni 2012. Demikian data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jambi, Kamis (8/11).

Peneliti hukum ICW, Febridiansyah mengatakan, kasus tersebut sebanyak 20 ditangani oleh kejaksaan dan 5 kasus ditangani kepolisian. Dari keseluruhan kasus ini, jumlah tersangka yang telah ditetap kepolisian dan kejaksaan sebanyak 67 orang. Kasus tersebut diantaranya pungutan liar di Dinas Kependidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Tebo dengan dugaan kerugian keuangan Negara Rp 13,4 miliar.

Kemudian indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp 7 miliar, korupsi PLTD Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,5 miliar.

Sementara itu ICW melakukan kegiatan profiling hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk Pengadilan Tipikor Jambi, ICW membuat profiling 6 dari 7 hakim yang ada.

Dalam profiling, dibuat track record hakim dalam membuat putusan, gaya hidup, dan sebagainya. Profilling ini dilaksanakan oleh Walestra. “Profilling sudah selesai dilaksanakan, dan hasilnya oleh ICW sudah disampaikan ke MA. Tapi maaf, kami tidak bisa membuka profilenya,”ujar Wein Arifin, Direktur Eksekutif Walestra, di Sekretariat AJI Jambi, Kamis (8/11). Menurut Wein, satu hakim yang tidak diprofilling adalah Ketua Pengadilan Tipikor Jambi, Haryono.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi, ke tahap penuntutan (tahap dua) dari penyidik ke penuntut umum (JPU), Kamis (8/11).

Ketiga tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar ini adalalah Arifien Manap mantan Walikota Jambi, Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan Arifuddin Yasak, mantan kepala kantor damkar Kota Jambi.

“Pelimpahan ini tanpa dihadiri Arifien Manap. Dia tidak bisa datang dengan alasan sakit. Namun pengacaranya datang mengantar surat,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktia. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar