Foto Dok Rosenman Manihuruk |
Jambi, Batakpos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan surat pencekalan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di tiga daerah di Provinsi Jambi. Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya tersangka damkar Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), yakni mantan bupati Abdullah Hich, mantan sekda Syarifudin Fadil, dan mantan kepala Bappeda Suparno.
Sementara untuk empat orang tersangka lainnya, dua diantaranya merupakan tersangka damkar Tebo, yakni mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz, dan mantan pimpinan proyek, Raden Hasan Basri. Sedang dua lagi tersangka damkar Batanghari, Syargawi Usman dan Usman T.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari kepada wartawan, Rabu (31/10). Menurutnya, surat pengajuan pencekalan ketujuh tersangka tersebut kini sudah dikirim. “Surat
pencekalan sudah dikirim ke Kejagung,” katanya.
Surat pencekalan itu, diajukan agar para tersangka tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Untuk tahap pertama selama enam bulan, dan ini nanti bisa diperpanjang lagi,”
kata Andi.
Namun dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani kasus damkar, hanya Kejari Jambi yang belum mengajukan pencekalan. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus damkar di Kota Jambi, Kejari Jambi telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan walikota Jambi, Arifien Manap, mantan ketua DPRD Zulkifli Somad dan mantan kepala kantor Damkar, Arifuddin Yasak.
Namun ketiga tersangka ini belum dilakukan pencekalan. “Kita belum mengajukan,”kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia. RUK
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan surat pencekalan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di tiga daerah di Provinsi Jambi. Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya tersangka damkar Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), yakni mantan bupati Abdullah Hich, mantan sekda Syarifudin Fadil, dan mantan kepala Bappeda Suparno.
Sementara untuk empat orang tersangka lainnya, dua diantaranya merupakan tersangka damkar Tebo, yakni mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz, dan mantan pimpinan proyek, Raden Hasan Basri. Sedang dua lagi tersangka damkar Batanghari, Syargawi Usman dan Usman T.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari kepada wartawan, Rabu (31/10). Menurutnya, surat pengajuan pencekalan ketujuh tersangka tersebut kini sudah dikirim. “Surat
pencekalan sudah dikirim ke Kejagung,” katanya.
Surat pencekalan itu, diajukan agar para tersangka tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Untuk tahap pertama selama enam bulan, dan ini nanti bisa diperpanjang lagi,”
kata Andi.
Namun dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani kasus damkar, hanya Kejari Jambi yang belum mengajukan pencekalan. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus damkar di Kota Jambi, Kejari Jambi telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan walikota Jambi, Arifien Manap, mantan ketua DPRD Zulkifli Somad dan mantan kepala kantor Damkar, Arifuddin Yasak.
Namun ketiga tersangka ini belum dilakukan pencekalan. “Kita belum mengajukan,”kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar