Selasa, 03 Juli 2012

Dewan Setujui Raperda Penyidik PNS Daerah

Jambi, BATAKPOS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi memutuskan menyetujui Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) Daerah ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan Ranperda Provinsi Jambi tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal masih diperlukan perbaikan mendasar sesuai dengan masukan hasil konsultasi di Kementrian Dalam Negeri .

Pernyataan ini disampaikan dalam Laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi terhadap Pembahasan 2(dua) Ranpeda provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi Jambi Efendi Hatta, Senin (2/7).

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus mengatakan, eksistensi Pejabat Pegawai Negeri Sipil ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam system peradilan pidana di Indonesia ada 2(dua) pejabat yang diberi wewenang melakukan penyidikan yakni Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

Persetujuan Ranperda  PPNS ini diharapkan dapat memadu serasikan pendapat yang ada menuju Pembangunan Jambi ke depan yang lebih baik. Dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dan menghargai pertimbangan-pertimbangan aspirasi dan pendapat secara proposional.

Sedangkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang masih diperlukan perbaikan dan diminta Pansus II untuk perpanjangan waktu dikatakan Gubernur sebagai hal yang sangat berharga bagi perbaikan kualitas Ranperda.RUK

Tidak ada komentar: