Kamis, 24 Mei 2012

BPK Temukan Kerugian Negara di Provinsi Jambi Rp 12,2 Miliar

DPRD Ancam Seret Keranah Hukum

Jambi, BATAKPOS

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Dadang Gunawan mengatakan, sejak tahun 2008-2011, pihaknya menemukan 46 kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 17,32 miliar. Namun kasus itu baru diselesaikan sebanyak 12 kasus, sisanya yakni masih 34 kasus dengan kerugian Rp 12,2 miliar.

Kerugian sudah dianggsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi senilai Rp 4,7 miliar. Pemprov Jmabi sebenarnya bisa mengangsur pembayaraannya atau dilunasi sekaligus. Jika dianggsur, tenggat waktu yang diberikan yakni selama 2 tahun, sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 1997.

Persoalan ini bahkan sudah diminta BPK diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Ironisnya, selama ini Pemprov Jambi hanya mampu menindaklanjuti temuan yang bernilai kecil saja, yakni hanya berkisar Rp 421,27 juta. Hingga kini Pemprov Jambi masih dirugikan sebesar Rp 12,2 miliar oleh rekanan.
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap, mengancam akan melaporkan temuan BPK yang tidak bisa ditindaklanjuti Pemprov Jambi dan berpotensi merugikan negara. Ancaman ini disampaikan usai menggelar rapat internal bersama ketua fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/5).

“Kalau tidak bisa ditindaklanjuti dan merugikan daerah, kita akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tindakan  tegas ini pantas diberikan kepada Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi penghalang Pemprov Jambi dalam meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2012,”katanya.

Menurut Zoerman, sebelum melakukan hal itu, pada 31 Mei pihaknya akan memanggil SKPD yang berkaitan dengan temuan tersebut. Seperti Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Aset dan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi. Selain tiga SKPD itu, dewan juga akan memanggil Sekda Provinsi Jambi.

“Untuk yang pertama, tiga SKPD itu yang akan kita panggil. Dikarenakan temuan itu banyak di Biro Aset. Kita secepatnya akan mengirimkan surat kepada pihak yang akan dipanggil itu. Dalam hal ini, pihak yang dipanggil tidak boleh diwakilkan,”ujarnya.

Zoerman menyebutkan, SKPD harus memberikan penjelasan, mana yang sudah ditindaklanjuti dan mana yang belum. Seandainya tidak bisa memberikan penjelasan, pihaknya akan mengambil 
alih sesuai tugas.

“Apabila temuan tersebut merugikan pemerintah, ya tidak menutup kemungkinan kita bawa ke jalur hukum,” katanya. 
Sementara itu, Ketua Fraksi Hijau, Tadjuddin Hasan, dewan akan meminta sejauh mana tindak lanjut hasil temuan BPK itu. Dewan akan meminta penjelasan dari Inspektorat, Sekda, Biro Aset, dan Biro Keuangan.

“Sampai sejauh mana tindak lanjut mereka. Dewan juga akan meminta penjelasan apa aksi yang mereka lakukan selama 60 hari sesuai dengan aturan yang berlaku itu. Apabila ada hal-hal yang merasa tidak sanggup, kita siap untuk menindak lanjutinya,” katanya. RUK

Tidak ada komentar: