Kamis, 12 April 2012

Pemkot Jambi Terima PAD Rp 1,8 Miliar Dari Pengusaha Batubara

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Kota (Pemko) Jambi hanya menerima Rp 1,8 miliar sebagai kontribusi dari angkutan batubara yang melintasi jalan dalam Kota Jambi. Niai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan jalan akibat angkutan batubara setiap harinya yang melintasi jalan dalam Kota Jambi.

Truk batubara sudah menjadi masalah besar bagi masyarakat Kota Jambi. Kenyamanan pengguna jalan juga terganggu karena truk pengangkut batubara melewai jalan dalam Kota Jambi, seperti dari arah Pattimura melewati ruas jalan Tugu Juang dan Simpang Kawat Jambi.

Padahal ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan padat kendaraan. Ternyata kontribusi batubara bagi pemasukan ke kas daerah kota Jambi sangatlah minim.

Sekretaris Dinas Pendapatan Kota Jambi, Hj Asyiah, Selasa (10/4) mengatakan, pendapatan dari batubara termasuk dalam hasil pertambangan umum yang pembagiannya diatur oleh pusat. Dia mengatakan pendapatan dari hasil pertambangan umum ditahun 2011 hanya sebesar Rp 1,8 milyar.

Angka tersebut jauh lebih kecil dari pemasukan daerah dari dana bagi hasil yang disumbangkanoleh pertambangan minyak bumi dan gas.“Tahun 2011, untuk minyak bumi kita dapat Rp 29,7 miliar, sedangkan dari gas kita dapat Rp 31 miliar,” katanya.

Tahun 2011 target yang ditetapkan untuk pertambangan umum atau batubara masih sama dengan tahun 2011 lalu, sebesar Rp 737 juta. Dan hingga Februari 2011 pemasukan dari pertambangan batubara Rp 372 juta. Sedangkan pendapatan dari minyak bumi sudah Rp 4 miliar dan gas bumi Rp 6 miliar.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap kendaraan truk batubara. Menurutnya, angka pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat minim dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh kendaraan batubara.

“Angka Rp 1,8 miliar kalau untuk perbaiki jalan tidak cukup, ini sangat kecil dibandingkan dampak yang diakibatkannya. Pemerintah sebagai regulator wajib mengutamakan kepentingan masyarakat yabng lebih luas. Karena banyaknya kendaraan batubara yang lalu-lalang di jalanan menyebabkan kenyamanan penggunan jalan menjadi terganggu,”katanya.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, dengan kerusakan jalan dan kemacetan yang dihadapi masyarakat pendapatan yang diterima Pemkot Jambi sangat tak sebanding. Menurutnya, harus ada ketegasan Pemkot Jambi untuk melarang truk batubara lewat jalan kota.

“Sangat tak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Saat ini truk batubara sudah begitu leluasanya menerobos jalan dalam Kota Jambi. Coba kita lihat di jalanan saat ini, apalagi kalau malam konvoi mereka (truk batubara) lewat,”katanya.

Fraksi Indonesia Bersatu (FIB) DPRD Kota Jambi, Budiyako, mengatakan, saat ini tak ada lagi aturan mengenai truk batubara, ini dibuktikan dengan bebasnya truk batubara melewati jalan dalam Kota Jambi.

“Kita lihat saja dijalanan, mereka bebas lewat tanpa ada hambatan. Pendapatan Rp 1,8 miliar sangat tak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Kalau Rp 1,8 miliar itu hanya bisa perbaiki jalan sekitar 1 Km lebih,” katanya. RUK

Tidak ada komentar: