Kenaikan Harga BBM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI membahas revisi UU APBN P 2012 yang menjadi dasar pemerintah bisa atau tidak menaikkan harga BBM makin mengerucut.
Jika sebelumnya terdapat tiga opsi apakah ada tambahan pasal untuk memberi kesempatan pemerintah menaikkan harga BBM, kini menjadi tinggal dua.
Dua opsi yaitu, tetap tidak dirubahnya pasal 7 ayat 6 UU APBN P yang artinya tidak ada kesempatan bagi pemerintah menaikkan harga BBM.
Opsi kedua yakni ada tambahan pasal 7 ayat 6a UU APBN P agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika ICP naik 15 persen dalam waktu enam bulan.
Fraksi yang mengusung tetap tidak memberi kesempatan pemerintah menaikkan harga BBM yakni PDIP, Gerindra, Hanura. Fraksi PKS yang sebelumnya memberi kesempatan menaikkan harga BBM bila ICP naik 15 persen, kini menjadi pendukung penolakan kenaikan harga BBM.
Sedangkan partai yang mengusung opsi kedua yakni Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKB, dan PPP.
Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar