Halaman

Kamis, 22 Maret 2012

Penyaluran BLSM di Provinsi Jambi Harus Tepat Sasaran

Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus

Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan bahwa penyaluran dana kompensasi dari kenaikan harga BBM, seperti bantuan langsung sementara masyarakat miskin (BLSM) sebesar Rp 150 ribu, bantuan kompensasi STNK, bantuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan mahasiswa harus tepat sasaran.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus kepada wartawan, Rabu (21/3) mengatakan, kebijakan harus tetap dilaksanakan. Pihaknya tidak khawatir akan ada gejolak di masyarakat akibat kebijakan kenaikan harga BBM.

“Orang miskin akan dibantu subsidi. Namun bentuk kompensasi belum dijelaskan secara rinci. Keputusan kompensasi masih menunggu pengesahan dari DPR RI. Kompensasi yang akan diberikan belum dijelaskan. Berapa dana pemerintah pusat yang turun untuk kompensasi. Jumlah masyarakat miskin di Provinsi Jambi adalah 8,7 persen dari 3,1 juta jiwa (data BPS 2010),”katanya.

Menurut HBA, terkait kenaikan BBM, pihak BUMN akan mengadakan pasar murah di sejumlah titik. Pasar murah tersebut difasilitasi BUMN yang ada di Provinsi Jambi.

Disebutkan, pendataan terhadap warga miskin dan tidak mampu dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara (BLSM) atas kenaikan harga BBM harus benar-benar valid. Diharapkan nantinya dana akan sampai tepat sasaran.

Menurut HBA, pemberian BLSM itu, harus diberikan langsung oleh aparatur kelurahan atau Rt ke rumah masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Selain itu harus ada kontrol terhadap aparatur maupun petugas yang melakukan pendataan.

Terpisah, Kepala Hiswana Migas Provinsi Jambi Abdul Fattah, mengatakan, dirinya khawatir, malam menjelang kenaikan harga BBM menjadi waktu rawan, karena ketika itu akan ada antrean panjang di SPBU.

“Kerawanan yang dimaksud adalah di saat tengah malam menjelang perubahan harga, masih terjadi antrean. Saat itu masyarakat masih menginginkan harga BBM dengan harga lama. Malam sebelum kenaikan rawan, karena saat itu terjadi pergantian harga,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar