Minggu, 25 Maret 2012

Gubernur Minta PU Provinsi Jambi Publikasikan Kontraktor Nakal

Jambi, BATAKPOS

Kondisi kerusakan jalan di Jalan Provinsi di Kecamatan Pemayung dan Muarabulian Kabupaten Batanghari. Kontraktor nakal membuat pekerjaan jalan asal tambal sulam. Foto Dok Rosenman Manihuruk.


Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi untuk mempublikasikan 13 nama perusahaan kontraktor nakal di Provinsi Jambi. Publikasi itu penting kepada masyarakat, agar kinerja mereka bisa diawasi masyarakat umum.

Hasan Basri Agus kepada wartawan, Kamis (22/3) mengatakan, PU Provinsi Jambi jangan menutup-nutupi nama 13 nama perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan jalan di Jambi.

“Saya akan mempertanyakan kepada Dinas PU Provinsi Jambi. Saya tidak tahu persis nama-nama perusahaan nakal tersebut. Yang saya ketahui hanya 13 perusahaan. Nanti akan saya tanyakan dengan Dinas PU,”katanya.

Disebutkan, gubernur memastikan 13 perusahaan ini tidak akan mendapatkan pekerjaan selama perusahaanya di blacklist atau dua tahun lamanya. “Saya harap, blacklist itu dapat memberikan pelajaran terhadap mereka. Supaya mereka ke depan tetap berhati-hati dalam pengerjaan proyek,” ujarnya.

Dikatakan, tidak ada unsure politik dalam blacklist yang dilakukan PU Provinsi Jambi. Hal itu adalah normatif antara pengusaha dan SKPD. Kalau memang mereka salah, mereka memang berhak mendapatkan tindakan.

Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Ivan Wirata, juga tidak memberikan nama-nama perusahaan yang di-blacklist itu. “Itu ada dalam LKPP, saya lupa namanya. Namanya tidak boleh dipublikasikan, itu ada portalnya, bisa dicek disana.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal juga meminta Dinas PU mempublikasikan nama-nama perusahaan itu. Katanya, sebaiknya nama-nama itu dipublikasikan saja, jika tidak serahkan ke Komisi III DPRD Provinsi Jambi. “Kita yang publikasikan,”katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik menyebut akibat tidak selesainya pekerjaan jalan di 2011 itu, rekanan dikenakan sanksi sebesar 5 persen. Nilai sanksi dari 13 perusahaan itu mencapai Rp 600 juta. RUK

Tidak ada komentar: