Halaman

Rabu, 21 Maret 2012

BPK Nilai Pemkab Merangin Paling Buruk Dalam Pengelolaan Anggaran

Jambi, BATAKPOS
BUPATI MERANGIN H NALIM.

Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi, Dadang Gunawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi paling buruk dalam pengelolaan anggaran daerah. Pihaknya juga menyoroti tata cara pengelolaan keuangan di Pemkab Merangin, khususnya dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang kerap ada temuan penyimpangan.

Dadang Gunawan juga menilai bahwa Pemkab Merangin termasuk satu di antara sekian kabupaten di Provinsi Jambi yang paling sulit dibina dalam pengelolaan keuangan daerah. Pihak BPK RI Perwakilan Jambi sudah melkaukan pembinaan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) soal penatalayanan keuangan, namun saat dilakukan pemeriksaan keuangan selalu bermasalah. Jadi, Pemkab Merangin ini kabupaten yang sulit dibina, selalu saja ada temuan.


Hal itu dikatakan Dadang Gunawan kepada wartawan disela-sela acara penyerahan LKPJ Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2011 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. Fachrori Umar, M.Hum di kantor BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (20/3). Dokumen LKPJ ini diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Jambi, Dadang Gunawan.

Menurut Dadang, tata kelola administrasi keuangan yang dilakukan SKPD di lingkungan Pemkab Merangin juga buruk. Selaku pengguna anggaran, kepala SKPD di Merangin cukup berani melanggar aturan perundang-undangan. "Masih ditemukan adanya manipulasi dalam laporan keuangan pada pengerjaan proyek. Modusnya, agar proyek yang dikerjakan tidak menjadi temuan BPK, maka dibuat laporan realisasi pengerjaan yang melebihi realiasasi yang sebenarnya. Selanjutnya, pencairan dana juga dilakukan di atas kondisi pengerjaan fisik proyek yang ada di lapangan,"kata Dadang.

Disebutkan, dalam aturan, pembayaran barang dan jasa dilarang, sebelum barang diterima. Tapi kenyataannya, pengerjaan proyek belum selesai, tetapi sudah dibayar penuh. Akhirnya, dibuat laporan yang direkayasa. Penggunaan anggaran di Merangin yang dilaksanakan di luar ketentuan. Hal ini berdasarkan adanya temuan penggunaan anggaran yang tidak masuk dalam RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah) serta kegiatan, seperti perlombaan yang anggarannya dibebankan pada keuangan daerah.


"Pejabat dilarang mengeluarkan anggaran bila anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Apalagi, kalau diminta mencairkan uang, minta persetujuan bupati. Harus ada hitam di atas putihnya, agar sesuai dengan sistem administrasi pengelolaan keuangan negara. Namun hal itu tampaknya dikesempingkan oleh pejabat SKPD. Sehingga kerap ada temuan penyimpangan keuangan di Pemkab Merangin,"katanya.

Sementara soal LKPJ tahun 2011 Provinsi Jambi, mulai Rabu (21/3) akan diperiksa oleh BPK. Kepala Sub Auditorat II BPK Provinsi Jambi, Luhut Rajaguguk menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jambi telah memenuhi tenggat waktu penyerahan laporan keuangan daerah. “Hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah tahun 2011 narasumbernya adalah pemerintah, kami adalah hasil dari pemeriksaanya. Karena belum memeriksa, kami belum bisa memberikan keterangan apapun hanya dua poin saja yang perlu dicatat bahwa Provinsi Jambi sudah memenuhi tenggat waktu penyampaian laporan keuangan daerah, kedua besok BPK memulai start pemeriksaan,"katanya.


Wakil Gubernur Jambi Drs. Fachrori Umar meminta para bupati/walikota segera menyampaikan LKPJ kepada BPK agar segera diperiksa. "Hasil dari pemeriksaan BPK tahun 2010 telah kami tindak lanjuti, kalau memang ada yang kurang akan disempurnakan, dan hasil penemuan Inspektorat temasuk asset yang bermasalah telah diselesaikan, dan ada beberapa aset yang masih diperiksa oleh DPR terutama asset yang berada di kabupaten, dan hasil ini nantinya akan diserahkan kepada DPR,"katanya.


Fachrori mennyampaikan bahwa pemerintah tingkat II diharapkan segera menyelesaikan LKPJ dengan tepat waktu. Hal itu setelah mendengar rekomendasi dari pihak BPK bahwa baru Provinsi Jambi yang menyerahkan LKPJ sesuai tenggat waktu yang diberikan. “Pertama masih banyak laporan bahwa dari pemerintah tingkat II belum menyerahkan laporan tepat waktu untuk itu kita himbau kepada pemerintah tingkat II untuk meningkatkan kedisiplinan dengan menyerahkan laporan dengan tepat waktu,"katanya.


Disebutkan, kedua masalah bantuan yang bermasalah seperti dana untuk Koni yang diberikan melalui Dispora, hal itu perlu dipelajari. "Kadang - kadang pemerintah kita menyamakan manajemen rumah tangga dengan manajemen pemerintah/kedinasan padahal jauh berbeda oleh karena itu kita harus banyak belajar. Pemprov Jambi optimis untuk meraih WTP melalui kerja keras dari setiap kepala SKPD,"katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar