Jambi, BATAKPOS
Kompungan : LSM 9 sengaja membawa kompongan (musik gambus tradisional) saat melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Senin (20/2). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Kompungan : LSM 9 sengaja membawa kompongan (musik gambus tradisional) saat melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Senin (20/2). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 9 Jambi menyuarakan komplek Percandian Muarojambi tetap masuk salah satu warisan dunia (World Herritage) seperti yang diusulkan ke Unesco sebelumnya. LSM 9 juga meminta pemerintah untuk melarang aktifitas sejumlah perusahaan di komplek percandian tersebut.
Hal itu terungkap saat LSM 9 melakukan unjukrasa di gedung DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur Jambi, Senin (20/2). Unjukrasa itu juga menampilkan music kompangan sebagai aspirasi membuka telingan pejabat di Jambi.
Ketua LSM 9, Jamhuri saat orasinya mengatakan, pernyataan oknum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Didik Wurjanto yang menganggap tidak menjadi permasalahan pencoretan Candi Muaro Jambi sebagai Warisan Dunia dengan pernyataan : Candi Muarojambi sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Kalau dicoret menjadi warisan dunia tidak menjadi masalah.
Kemudian pernyataan Didik bahwa Kesenian Provinsi Jambi “Kualitas Pertunjukan Seni Jambi kurang layak Jual ditengah masyarakat “ serta pernyataan yang berbunyi “Jambi tak Punya Ciri Khas Pertunjukan Seni, Tari Sekapur Sirih bukan merupakan pertunjukan seni melainkan khusus tarian khusus penyambutan tamu.
Menurut Jamhuri, peryataan Didik di media massa Jambi itu diduga merupakan ungkapan dari ketidak mampuan sang oknum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku pembantu gubernur dengan kafasitas sebagai Leading Sector bagi Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan terhadap Kesenian dan Kebudayaan.
LSM 9 mendesak agar bersangkutan untuk segera membuat pernyataan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi yang dimuat pada seluruh media massa tanpa terkeculi, selama tiga bulan bertutut – turut tanpa Jeda.
Kemudian menyampaikan saran dan usul kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk segera mencopot oknum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dalam limit waktu kurang dari 3 x 24 Jam serta segera mengusir oknum yang dimaksud agar segera keluar meninggalkan Provinsi Jambi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar