Halaman

Rabu, 22 Februari 2012

Dewan Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan Ilegal di Jambi


Jambi, BATAKPOS


Hancur : Eks lokasi tambang batubara di Muarabungo yang tampak hancur tanpa adanya reboisasi ulang. Gambar diambil saat Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Tambang Batubara : Kondisi pertambangan batu bara di Kabupaten Muarobungo yang meresahkan warga setempat. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Asril SH saat menunjuk aktivitas tambang batubara di Muarobungo baru-baru ini. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Danau Buatan : Akibat pertambangan batu bara, menimbulkan danau buatan yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan usai melakukan eksplorasi di Muarabungo. Gambar diambil saat Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Komisi III DPRD Provinsi Jambi mendesak pemerintah pusat, daerah untuk mencabut ijin perusahaan pertambangan illegal di Provinsi Jambi. Kini terdapat 296 perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi yang belum memiliki ijin resmi sehingga merugikan Pemerintah Provinsi Jambi ratusan miliar rupiah.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal kepada wartawan, Selasa (21/2) mengatakan, kontribusi pertambangan ini diyakini tidak dinikmati masyarakat secara merata, khususnya di lokasi proyek.

“Komisi III DPRD Provinsi Jambi, meminta Pemprov Jambi mengambil langkah tegas menertibkan ijin-ijin pertambangan tersebut. Jika memang ilegal, segera cabut saja ijinnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menjadi bukti bahwa pertambangan di Jambi merugikan pemerintah dan masyarakat,”katanya.

Disebutkan, dari 386 izin yang ada hanya 90 saja yang lengkap. Artinya, yang lainnya tentu hanya mengeruk tanpa memberikan hasil kepada pemerintah, apalagi terhadap masyarakat. Sementara kerugian akibat aktivitas pertambangan ini sangat besar sekali.

“Seperti contoh kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi tonase, kemudian, lobang-lobang besar dan hancurnya kawasan hutan akibat penggalian tambang ini. Nah tidak ada satupun yang menguntungkan masyarakat. Kenapa kita harus pertahankan,” katanya.
Menurut Gusrizal, Komisi III DPRD Pemprov Jambi mendesak Pemprov Jambi segera menyikapi masalah ini. Jika lebih besar kerugian, maka pihaknya meminta sebaiknya pertambangan di Jambi Provinsi Jambi dihentikan. “Perlu moratorium,”katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Fachrori Umar juga menyayangkan banyaknya ijin pertambangan ilegal. Wagub menegaskan ijin yang tidak lengkap ini akan di evaluasi lagi dan dicabut.

“Kita akan evaluasi, jika tidak jelas kita akan cabut izin-izinnya. Saya juga meminta truk batubara untuk berhenti melintasi jalan Kota Jambi, selain merusak jalan, kendaraan ini juga merusak pemandangan Kota Jambi. Memang seharusnya distop. Mereka jangan melawan masyarakat,” tegasnya.

Seorang pengamat hukum lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Helmi mengatakan, seharusnya pemerintah sudah dari dulu melakukan moratorium pertambangan di Provinsi Jambi.

“Ini persoalan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sudah seharusnya pemerintah melakukan moratorium dan evaluasi ijin pertambangan saat ini juga. Jika dibiarkan, akan berdampak buruk bagi pemerintah dan masyarakat di Provinsi Jambi,”kata Helmi.

Disebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi seakan tidak berdaya menghadapi para pengusaha batubara. Buktinya, ijin batubara terus bertambah, kerusakan jalan di Provinsi Jambi makin parah. “Ironis memang ketika kondisi ini terjadi, Gubernur Jambi justru menanggapi tuntutan moratorium penerbitan ijin sulit dilakukan,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi, mengatakan, izin usaha pertambangan di Provinsi Jambi hanya tersebar di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi dan Kabupaten Tanjabarat.

Untuk batubara terbesar di Kabupaten Batanghari sebanyak 86, kemudian Sarolangun 69, Tebo 59, Muarojambi 39, Bungo 24, Tanjabbarat 21, dan Merangin 4. Sedangkan pertambangan biji besi terbanyak di Sarolangun sebanyak 3, kemudian disusul Merangin 2 dan Bungo 2.

Menurut Azwar, di Jambi hanya 90 izin perusahaan yang resmi dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan sisanya masih tumpang tindih. Ke depan, pihaknya akan melakukan klasifikasi semua perizinan, terutama pertambangan.

“Pihak yang bertanggungjawab adalah pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan izin tersebut. Sebab, yang paling banyak ditemukan tumpang tindih izin itu kebanyakan di wilayah perbatasan. Misalnya, ada yang melakukan pertambangan di Kabupaten Sarolangun, tapi karena meluas ke daerah lain, maka perusahaan meminta izin ke kabupaten lain,”katanya.

Disebutkan, dana bagi hasil (DBH) pertambangan paling banyak dari tambang batubara yang mencapai 95 persen yang diperolah dari IUP batubara. Total PNBP kegiatan pertambangan mineral dan batubara untuk iuran tetap dan royalty se Provinsi Jambi cukup besar.

“Dari 386 perusahaan, iuran tetapnya sebesar Rp 119.765.477.000 dan 742.500 Dolar AS. Selain itu dari PKP2B, iuran tetap sebesar Rp 17,500 miliar dan royalty 11.328 Dolar AS. Ada aturan pembagian royalty, jika ijin dari kabupaten maka iuran tetap 20 persen untuk pusat, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen untuk daerah penghasil,”katanya.

Disebutkan, jumlah IUP yang ada di Provinsi Jambi yakni 261 IUP dan sudah eksplorasi 125. IUP itu yakni Provinsi Jambi 1 IUP, Kabupaten Bungo 27 IUP dan 42 titik eksplorasi, Tebo 45 IUP 14 eksplorasi, Merangin 12 IUP 4 eksplorasi, Sarolangun 52 IUP 30 eksplorasi, Batanghari 86 IUP 10 eksplorasi, Muarojambi 32 IUP 10 eksplorasi dan Tanjabar 6 IUP dan 15 sudah eksplorasi. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar