Rabu, 28 Desember 2011

Gubernur Jambi Tegaskan Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum

Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan, kendaraan angkutan batubara dilarang melewati jalan umum dalam kota. Larangan tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan yang timbul. Jika masih harus menggunakan pengangkutan darat, pengusaha batubara harus membuat jalan alternatif sendiri.


Hal itu dikatakan HBA kepada wartawan disela-sela peresmian gedung ASKES Jambi, Rabu (21/12). Dikatakan, jalan umum adalah milik publik dan diperuntukkan untuk kelancaran arus masyarakat.

Donny Iskandar, Sekretaris Bappedda Provinsi Jambi menambahkan, rusaknya jalur umum ini akan berimbas luarbiasa, baik itu dari sisi perekonomian maupun lainnya. Salah satunya adalah imbas pada hasil pertanian rakyat.

“Produk pertanian kan harus cepat dipasarkan, kalau terpuruk dalam waktu lama harga jual bisa jatuh, bahkan tidak laku sama sekali dan ini sangat merugikan masyarakat. Ini sudah menjadi pemerintah daerah terkait dengan kerusakan jalan akibat truk batubara tersebut,”katanya.

Pengerjaan Jalan Selesai 78 Persen

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Apit Aris menyebutkan, dari hasil evaluasi mereka pada pelaksnaan proyek jalan di Jambi, hingga kini baru selesai 78 persen.

“Panjang jalan yang akan dikerjakan 153 kilometer. Saat ini 100 kilometer sudah selesai. Sisanya 53 kilometer masih belum selesai. Kendala terbesar mandeknya penyelesaian pengerjaan jalan ini, karena faktor penyuplaian aspal yang butuh waktu dalam pengerjaannnya. Kita sudah mengumpulkan PPT, konsultan dan kontraktor. Dari keterangan mereka masalah terbesar adalah aspal yang tidak bisa disuplai,”katanya.

Disebutkan, ruas jalan sepanjang 53 kilometer yang belum selesai ini, tersebar dalam kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Diantaranya adalah di daerah Panerokan Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi dan Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari.


Untuk jalan Panerokan pengaspalan sudah selesai, namun masalah yang ditemui pihak PU adalah agregat lain yang tidak dipenuhi kontraktor, sehingga keputusan yang diambil adalah putus kontrak.

Sedangkan untuk dalam Kota Jambi, jalan Arif Rahman Hakim atau depan IAIN dan Unja Telanaipura yang belum tuntas. Dikatakannya, selama ini ada ketergantungan kontraktor pada pihak distributor aspal. Sebab untuk Jambi, distributor aspal hanya pada satu pihak saja.

Putus Kontrak Rekanan

Dinas PU Provinsi Jambi memastikan tidak akan merubah addendum kontrak. Ini terkait tidak selesainya realisasi anggaran pekerjaan jalan karena putusnya aspal. Menurut Apit Aris, jika tidak selesai pihaknya akan memutus kontrak rekanan.

Menurutnya, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada rekanan pada proyek jalan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya. Pihaknya akan mengetahui mana rekanan yang tidak selesai pekerjaan sesuai kontak setelah ada laporan hasil pekerjaan dan pengecekan lapangan pada pertengahan Januari 2012 nanti.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik merekomendasikan kepada Dinas PU Provinsi Jambi untuk memutus kontrak kerja rekanan dan memasukan dalam buku hitam atau blacklist perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Kita rekomendasikan agar diputus kontrak dan di-blacklist. Rekomendasi ini muncul terkait keluhan para kontraktor yang kesulitan menyelesaikan 30 persen proyek jalan di Provinsi Jambi akibat kelangkaan aspal. Namun dari hasil pengecekan Inspektorat, ternyata kelangkaan itu hanya bersifat lokal saja. Dinas PU Provinsi Jambi harus tegas memutus kontrak dan mencairkan jaminan pekerjaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: