Rabu, 16 November 2011

Terdakwa Efendi Tobing Dilempari Botol Saat Sidang Tuntutan

Jambi, Batak Pos

Sidang kasus pembunuhan Noprianis Matius (18) Siswa SMK dengan terdakwa Efendi Tobing (19) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/11). Sidang yang dimulai sekitar 09.30 WIB mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum siding dimulai, suasana sudah mulai panas. Keluarga korban memenuhi ruang sidang, bahkan usai pembacaan tuntututan, terdakwa dilempari dengan botol air mineral.

Namun ratusan aparat kepolisian yang diturunkan dengan sigap mengamankan terdakwa dan membawa lari ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Dalam sidang ini, JPU Sanusi dan Jaka Wibisana, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal 338 KUHPidana. Namun keluarga korban menganggap tuntutan itu tidak setimpal dengan perbuatannya, keluarga meminta terdakwa dihukum mati. RUK

Tidak ada komentar: