Selasa, 15 November 2011

Pemprov Jambi Terbitkan Pergub Larangan Pakai Rok Pendek

Siswi SMA 5 Mengenakan Rok Mini. Foto Google.

Jambi, Batak Pos

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2012 akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan pemakaian rok pendek bagi kalangan pelajar putri SMP/SMA ke sekolah. Siswa putri akan diwajibkan mengenakan ruk panjang ke sekolah.

Kebijakan baru itu guna membenahi nilai kesopanan pelajar di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) memutuskan tahun 2012 nanti pelajar di Provinsi Jambi dilarang menggunakan rok pendek di atas lutut.

Hasan Basri Agus, Kamis (10/11) mengatakan, dirinya akan perintahkan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memanggil seluruh kepala dinas seluruh kabupaten/kota untuk membuat kesepakatan itu.

“Kita akan sebar surat edaran. Rok pendek tidak enak melihatnya, sedangkan rok panjang lebih enak dilihat mata. Jambi adalah kota berbudaya, adat bersendi syara, syara bersendikan kitabullah. Kebijakan ini untuk menjaga dan melindungi nilai kesopanan itu. Lagi pula, para siswi terlihat anggun dengan memakai rok panjang. Jadi 2012 sudah harus dimulai,”katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid mengatakan, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada kepala Disdik sekabupaten/kota. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk tingkat pelajar SMP dan SMA seluruh Provinsi Jambi.

Disebutkan, anjuran rok panjang itu dilakukan berkaitan dengan pendidikan berkebangsaan yang akan menjadi aturan baku bagi pelajar. Selain itu, kebijakan ini dilakukakan untuk mengali kembali nilai budaya yang mulai berkurang.

Kata Idham Kholid, kebijakan ini akan didasari oleh aturan hukum berupa Peraturan Gubernur Jambi, dengan kesepakatan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri. “Jika ingin menggunakan jilbab, diserahkan kepada kehendak siswi masing-masing,”katanya.

Rencana pemakaian rok panjang yang diwacanakan oleh Disdik juga mendapat dukungan orangtua siswa. Dari sejumlah orangtua siswa yang ditemui, sebagian besar mendukung kebijakan itu. RUK

Tidak ada komentar: