Rabu, 12 Oktober 2011

Kejati Jambi Bidik Tersangka Kasus Proyek Fiktif PU Provinsi Jambi

Kadis PU Provinsi Jambi Ir Ivan Wirata


Jambi, Batak Pos


Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini tengah membidik tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan di Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2010. Kini penyidik baru mengantongi satu nama tersangka.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) belum turun. Indikasi tersangka sudah ada satu orang. Tapi belum bisa kita sebutkan, karena sprindiknya belum turun. Tidak tertutup kemungkinan tersangka lain juga menyusul.

Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsu) Kejati Jambi, Masyrobi kepada wartawan, Selasa (11/10) saat ditanya hasil ekspos internal kejaksaan yang telah disepakati untuk meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Disebutkan, kasus proyek pemeliharaan jalan Muaratembesi hingga batas Bute ini ditingkatkan ke penyidikan karena diduga fiktif. Sedangkan untuk proyek lainnya yang juga sudah diperiksa, seperti pemeliharaan jalan Simpang Kenali, Simpang Paal Merah dan Simpang Sijenjang, Kota Jambi penanganannya belum ditingkatkan ke penyidikan.

Proyek pemeliharaan jalan Muaratembesi hingga batas Bute tersebut, menggunakan anggaran senilai Rp 381.410 juta, yang berdasarkan pada revisi Dipa 22 Desember 2010. Proyek ini sendiri, dipecah menjadi 10 surat perintah kerja (SPK) atau dikerjakan oleh 10 rekanan yang ditemukan fiktif. RUK

Tidak ada komentar: