Rabu, 12 Oktober 2011

Dit Narkoba Polda Jambi Ciduk Jaringan Narkoba




Jambi, Batak Pos


Dit Narkoba Polda Jambi berhasil menciduk tiga jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Provinsi Jambi. Kedua tersangka yakni Mahmud Zuhdi (32) dan Ramli (31) keduanya warga Desa Pematang Rahman Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Tersangka Rudi Irawan, warga RT 09 Nomor 32, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi merupakan bandar sabu Kota Jambi yang juga berhasil diciduk polisi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Soeparsono melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa (11/10) mengatakan, penangkapan ketiga pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi warga.

Ketiganya ditangkap karena terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu bersama Rudi Irawan, warga RT 09 Nomor 32, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, bandar sabu Kota Jambi.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan Sabtu (08/10) pekan lalu di waktu dan tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut, Mahmud Zuhdi dan Ramli ditangkap secara bersamaan di jalan Baru Sijenjang, Kota Jambi pada pukul 15.00 WIB saat mengantar sabu kepada pemesan. Sementara Rudi, bandar sabu tersebut, ditangkap pukul 20.00 WIB, setelah polisi berhasil melakukan pengembangan.

Disebutkan, atas informasi warga, anggota Narkoba Polda Jambi langsung turun ke TKP melakukan pengintaian. Setelah beberapa menit berada di jalan baru Sijenjang, terlihat kendaraan yang mencurigakan melintas.

Saat itu, anggota narkoba polda langsung menghentikan motor tersebut dan melakukan pengeledahan. Setelah digeledah, anggota menemukan sabu-sabu di dalam jok motor dan di stang motor yang dikendarai Mahmud Zuhdi dan Ramli. Setelah berhasil menemukan barang bukti terebut, keduanya diabawa ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah menjalani pemeriksaan hingga berjam-jam. Keduanya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari bandar bernama Rudi Irawan, warga Jambi Timur. Mendapat informasi itu, anggota Narkoba langsung mendatangi rumah yang disebut-sebut tempat kedua tersangka mengambil sabu. Setibanya di depang rumah Rudi, anggota narkoba langsung melakukan pengepungan dan menggrebek Rudi,”katanya.

Polisi juga melaklukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu. Selain sabu, anggota juga menemukan senpi mainan laras pajang jenis Ak47 dan dua buah magazen yang disimpan Rudi. Dimana senpi teresebut digunakan untuk menakut-nakuti orang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, lima unit handphone, uang sebesar Rp 50 ribu, satu unit timbangan elektrik, satu rol isolatif, pirek, satu buah cream bedak phons merek fanfl white, sepeda motor, dan senpi mainan laras panjang.

Kini ketiga tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polda Jambi. Ketiganya juga diancam dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. RUK

Tidak ada komentar: