Sabtu, 01 Oktober 2011

Akhirnya Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan Kejati

Setelah 7 Tahun Lebih Melenggang


Jambi, BATAKPOS

Akhirnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati (Wabup) Muarojambi, Muchtar Muis (MM) yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Rabu (28/9) malam ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pengusutan kasus PLTD Sungaibahar 2004 senilai Rp4,5 miliar ini sudah dilakukan pihak kejaksaan setempat sejak 2009. Muchtar Muis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha sebagai rekanan dan mantan Disrektur BUMD Syafruddin.

Dua tersangka lainnya, yaitu As`ad Syam dan Sudiro sudah divonis Pengadilan Negri Jambi tahun 2010, masing-masing empat tahun penjara dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi sedangkan satu tersangka lainnya Syafruddin tidak ditahan karena perkaranya pada sidang praperadilan menang.

Muchtar Muis (MM) sempat tergolong kebal hukum. Karena saat dirinya menjabat Sekda dan terpilih kembali jadi Wakil Bupati Muarojambi, tidak tersentuh hokum walaupun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Muchtar Muis juga sempat ikul Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Muarojambi 2010 lalu, namum kalah. Sejak Mei 2011, Mucktar Muis tidak lagi menjabat Wakil Bupati dan baru diperiksa Kejati Jambi pertengahan Agustus 2011 lalu sejak ditetapkan jadi tersangka tahun 2007 lalu.

Akhirnya penyidik Kejati Jambi menahan MM ditahan di Sel D 1 kamar 11, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi. MM juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Jambi di ruang ekpos lantai II gedung Kejati.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul pukul 16.30 WIB, ia dibawa sejumlah jaksa masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan jenis Kijang nopol BH 9444 AZ, yang sebelumnya telah disiapkan di depan Kejati untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi.

Saat dibawa, raut wajah MM yang kemarin mengenakan baju batik ini, tampak begitu kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan. Bahkan ia tidak mau menandatangani surat penahanan yang diajukan kepadanya.

“Saya tidak tandatangani surat penahanan. Saya jadi tersangka sudah lima tahun, tapi tidak pernah diperiksa. Sekarang saya sudah sakit-sakitan baru diperiksa dan langsung ditahan. Saya minta keadilan,”kata MM.

Kuasa hukum MM, Ihsan Hasibuan SH mengatakan, MM tidak menandatangani surat penahanan, alasannya karena selama ini tidak pernah diperiksa. “Sekarang setelah sering sakit-sakitan baru ditahan, kenapa tidak dari dulu,”katanya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan pasal pasal 20 dan 21 KUHAP, terhadap orang yang diduga keras melakukan tidak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Atau kekhawatiran mempengaruhi saksi-saksi, atau untuk mempercepat proses pemeriksaan. ruk

Tidak ada komentar: