Kamis, 09 Juni 2011

KPK Tegaskan Jemput Paksa M Nazaruddin Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

Jambi, BATAKPOS


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan pihaknya akan menjemput paksa mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA GAMES XXVI di Palembang.

Dalam kasus ini, petugas KPK menangkap Sesmenpora Wafid Muharram karena diduga menerima suap di kantornya beberapa waktu lalu. Pada saat yang sama, petugas KPK juga menangkap Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Pada saat penangkapan, tim KPK menemukan cek senilai Rp3,2 miliar dan uang dalam mata uang asing, yaitu 128.148 dolar AS, 13.070 dolar Australia, dan beberapa Euro.

“KPK tengah mendalami kasusnya saat ini. Soal waktu, tidak bisa ditentukan kapan. Dia (Nazaruddin) kan belum tersangka dan penyidikan masih sebatas memeriksa saksi. Kalau sudah jadi tersangka kita akan jemput paksa,”kata Busyro kepada wartawan usai menyampaikan kuliah umum di Kampus Universitas Jambi, Sabtu (4/6/11).

Pernyataan Busro itu saat ditanya wartawan apakah KPK berani melakukan penjemputan paksa atas diri anggota DPR RI yang kini dikabarkan tengah berada di Singapura itu. Pasalnya, pasca diungkapkannya kasus tersebut kepada publik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Nazaruddin tidak berada di Indonesia.

Busyro menjelaskan pihaknya tidak ingin bertindak gegabah. Kasus dugaan pemberian uang mesti disikapi secara arif. Untuk itu perlu pendalaman penyidikan yang dilakukan penyidik KPK saat ini. Ketika semua bukti kuat mengarah ke Nazaruddin, barulah pihaknya mengambil tindakan tegas.

Busyro tidak bisa memastikan kapan penyidikan ini akan selesai, ia mengatakan, untuk mengungkap kasus butuh waktu, dan kegiatan penyidikan tidak bisa dibatasi karena perkara Nazaruddin bukan persoalan sepele sementara kasus lainnya juga banyak.

Ia pun menampik jika dikatakan KPK lamban bergerak, KPK senantiasa bekerja maksimal dalam mengungkap kasus yang masuk ke lembaganya.

Salah satu yang kini tengah intens dilakukan penyidikan yakni terkait kasus isteri mantan Wakapolri, Nunun Nurbaeti, yang diduga melakukan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan kasus tertangkap tangannya seorang hakim berinisial S yang menerima suap di kediamannya.

Busyro Muqoddas menegaskan kalau pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK tidak terpengaruh dengan politik yang kini lagi memanas. Pihaknya menyatakan akan tetap memprioritaska kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. ruk

Tidak ada komentar: