Selasa, 17 April 2012

Dishub Kota Jambi Bakal Cabut Ijin PO Pembangkang

Jambi, BATAKPOS
Rajia : Tim gabungan Dishut Kota Jambi, TNI, Polisi dan Sat Pol PP saat melakukan rajia penertiban PO Top di Simpang Kawat Kota Jambi, Senin (16/4). PO tersebut diperingati agar masuk terminal Alam Barejo Kota Jambi. foto batakpos/rosenman manihuruk

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi mengancam bakal mencabut paksa ijin trayek perusahaan oto bus (PO) jika po tersebut tidak mau masuk terminal Bus Alam Barajo Kota Jambi. Kini seluruh PO Bus di Kota Jambi diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal tersebut. Sementara sejumlah PO bus di Kota Jambi masih membandel dan tidak mau masuk dalam terminal.

Dihub Kota Jambi dibantu porsonil TNI, Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia agar semua PO yang berada di luar terminal supaya masuk ke dalam terminal Alam Barajo. Namun dalam rajia itu petugas hanya memberikan peringatan agar bus masuk ke terminal.

Di dalam pelaksanaan razia tersebut, masih ada PO yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal Alam Barajo. Hal itu ditemui di Loket Bus PT Intra, Bus PT RAPI, PO Bus Gunung Kerinci, PO Safamawra, PO Famili Raya dan po lainnya.

“Kita sudah berikan batas terakhir kepada pemilik PO sampai tanggal (16/4), namun himbau tersebut tidak di indahkan oleh pemilik PO. Dalam sepekan kedepan, petugas akan terus melakukan rajia hingga po bus tersebut beraktifitas di Terminal Alam Barajo Kota Jambi,”ujar Kasi Penertiban Dishub Kota Jambi, Rifa’I kepada wartawan usai melakukan rajia, Senin (16/4).

Rajia yang dilakukan tim tersebut terkesan hanya setengah-setengah. Tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik PO yang bandel. Seperti PO PT BUS RAPI yang agen di Jambi adalah mantan Kadishut Kota Jambi Alamina Pinem SH.

Ada juga PO yang menaikan dan menurunkan penumpang itu sendiri berada di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi. Dalam rajia tersebut, petugas juga menemukan mobil yang masih beroperasi di luar terminal Alam Barajo, namun tidak ada memberikan sanksi yang tegas.

Sebelumnya Dishub Kota Jambi mengancam apabila PO masih beroperasi di luar terminal Alam Barajo maka izinya akan di cabut dan moboilnya di tilang. Menurut Rifa’i, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap PO bandel yang beroperasi di luar terminal.

Disebutkan, kini ada 54 PO bus yang sudah masuk ke terminal Alam Barajo. Namun masih banyak juga yang belum masuk dengan alas an fasilitas pendukung termuinal masih kurang.

Menurut Rifa’I, kini kenyamanan terminal Alam Barajo sudah 24 jam oleh petugas kepolisian dan apetugas Dishub Kota Jambi secara bergilir. Fasilitas pendukung terminal itu juga akan ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada penumpang. RUK

Tidak ada komentar: