Kamis, 09 Juni 2011

Kejati Jambi Lamban Usut Kasus Korupsi

Ketua DPP LP3-NKRI Kota Jambi, Feri Monjuli. Foto Istimewa.

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai lamban dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat Jambi. Hingga kini penyidik Kejati Jambi masih bermain dalam statemen, akan dan memeriksa para saksi serta pengumpulan data-data.

Pernyataan penyidik Kejati Jambi masih terkesan normatif terkait pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di Jambi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Jambi kini menurun mengingat dalam pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi masih lamban.

Demikian dikatakan Ketua DPP LP3-NKRI Kota Jambi, Feri Monjuli kepada BATAKPOS, Rabu (8/6/11) terkait dengan mandaknya pengusutan kasus dugaan korupsi di Jambi.

Menurutnya, penyidik Kejati Jambi tidak perlu ragu untuk menetapkan para tersangka terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, kasus yang diusut Kejati Jambi dinilai telah memiliki data-data yang akurat sehingga tak perlu ragu dalam menentukan tersangka dan menahan tersangka.

Disebutkan, LP3-NKRI berkomitmen untuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi. Lembaga independen ini juga menjalankan visinya penegakan supremasi hukum untuk keadilan serta misi pemberantasan korupsi untuk mekammuran rakyat.

“Kita minta Kejati Jambi tidak pandang bulu dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat harus segera dituntaskan sehingga mengembalikan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu,”katanya.

Kasi Penerangan hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari membantah kalau pihaknya lamban dalam mengusut sejumlah kasus korupsi di Kejati Jambi. Menurutnya, secara perlahan tapi pasti kasus korupsi di Jambi akan diusut tuntas.

Disebutkan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Penemerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Universitas Jambi (Unja) kembali diintensifkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tim penyidik meminta keternagan Nyimas Maria, juru bayar Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD). Tim penyidik juga memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial MZ yang diketahui bernama Meirizal, ketua Dekpinwil Provinsi Jambi.

Kemudian penyidik Kejati Jambi kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit investasi di Bank Mandiri BBC, di Kota Jambi. Penyidik Kejati meminta keterangan dari H. Ibrahim, salah satu pihak yang ada kaitannya dengan masalah kredit investasi kebun sawit seluas 60 hektare di daerah Batanghari.

Seperti diketahui, keterkaitan Ibrahim dalam kasus ini bermula tahun tahun 2006 lalu, saat ia membeli tanah belum bersertifikat seluas lebih kurang 60 hektare di Desa Bungku Kabupaten Batanghari, dari Simanungkalit bersama 9 orang rekannya yang lain.

Namun pada tahun 2011, datang pihak bank mancari kebun milik Simanungkalit. Kuat dugaan, setelah sertifikat tanah jadi, tidak diberikan kepada Ibrahim, namun diagunkan ke bank untuk kredit investasi senilai lebih kurang 3 miliar. Padahal Ibrahim sudah memberikan uang muka Rp 1,1 miliar kepada Simanungkalit Cs. ruk

Tidak ada komentar: