Sabtu, 18 Juni 2011

Gubernur Minta Kejati Tuntaskan Pengusutan Kasus Korupsi Pramuka Jambi

AM Firdaus, diduga kuat calon tersangka.

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana kas Kwarda Pramuka Jambi. HBA juga mendukung audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi terhadap Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Pasalnya, aset kebun sawit milik Kwarda Pramuka Jambi semula milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sehingga pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa kuangan Kwarda Pramuka Jambi. Menurut HBA, Pramuka adalah organisasi semi pemerintah, karena itulah pemerintah punya hak untuk pengawasan.

“Pemerintah Provinsi Jambi tidak di luar kewenangan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengawasi apa yang terjadi. Apalagi Pramuka adalah organisasi semi pemerintah, karena itu pemerintah berhak untuk mengawasinya,” ujar HBA kepada wartawan, Kamis (16/6/11).

Gubernur Jambi juga meminta agar penyidik Kejati Jambi untuk tidak segan-segan memeriksa pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat. Sementara itu Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus telah diperika selama 4 jam di Kejati Jambi, Rabu (15/6/11) malam.

Ketua LSM Sembilan, Damhuri mendatangi Pemprov Jambil melaporkan dugaan kebocoran dana Pramuka dan meminta Gubernur Jambi turun tangan.

“Mereka yang minta usut. Saya kan tidak punya tangan, tangan saya dibidang pengawasan adalah Inspektorat. Karena itu saya turunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” kata HBA.

Gubernur Jambi justru balik menuduh kuasa hukum Kwarda Pramuka Jambi, Pahrin Siregar SH, tidak mengerti soal kasus ini. “Saya pikir mereka keliru. Dia tidak tahu bahwa dana pramuka itu asalnya dari mana. Sebelum pemeriksaan saya sudah konsultasikan masalah ini,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan, di organisasi Pramuka Jambi dirinya mempunyai posisi yang kuat, yakni sebagai majelis pembina. Karena itu, jika ada laporan, ia berhak melakukan pemeriksaan. ruk

Tidak ada komentar: